Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Kourpsi (KPK) Saut Situmorang menyarankan penyidik langsung menahan Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri, hari ini, Jumat (1/12). Penahanan Firli bisa dilakukan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Saran saya langsung ditahan akan lebih baik untuk menghindari berbagai spekulasi," kata Saut saat dikonfirmasi, Jumat.
Namun, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik terkait hal tersebut. Menurutnya, penyidik lebih berwenang menentukan soal penahanan tersangka.
Baca juga: MAKI: Firli Jadi Salah Satu Alasan Utama Jebloknya Kinerja KPK
"Saya kira penyidik akan lebih berwenang dan memiliki pertimbangan subjektif. Apakah besok atau beberapa saat menjelang pelimpahan ke jaksa dilakukan penahanannya," imbuh Saut.
Firli dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri hari ini pukul 09.00 WIB. Melalui kuasa hukumnya, Firli memastikan akan datang.
Baca juga: Saut Situmorang Sebut Firli Bahuri Pantas Dihukum Seumur Hidup
"Penasehat hukumnya mengonfirmasi untuk FB akan hadir pukul 09.00 WIB di Dittipidkor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Pemeriksaan dilakukan untuk membahas berkas perkara. Setelah rampung, penyidik akan mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Bila berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan melimpahkan tersangka Firli dan barang bukti untuk menjalani persidangan.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara 22 November silam. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan. Penyidik mengantongi bukti yang cukup bahwa Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Z-11)
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved