Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MANTAN Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka.
Saut sendiri tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.37 WIB, pada Kamis (30/11) untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Saut mengatakan, dalam pemeriksaan kali ini akan memberikan keterangan soal Pasal 12 e UU Tipikor tentang pemerasan. Di mana, pasal tersebut juga disangkakan terhadap Firli.
Baca juga: 8 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan Terhadap SYL oleh Firli Bahuri
"Kalau Pasal 12 e (UU Tipikor) itu kan sifatnya memaksa ya. Ya, kalau bisa kan hukumannya seumur hidup," kata Saut kepada wartawan, Kamis (30/11).
Saut juga meyakini bahwa Firli akan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Firli sendiri dijadwalkan akan diperiksa pada Jumat (1/12) besok di Bareskrim Polri.
Baca juga: 4 Pimpinan KPK Diminta Tidak Mencontoh Firli Jika Dipanggil Polda Metro
"Ya saya pikir dia wise, dia bisa menerima kenyataan," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli sendiri dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
"Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/11) dini hari.
Ade mengatakan, Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.
"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ujarnya. (Fik/Z-7)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menepis adanya upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Revisi UU KUHAP
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
DIVISI Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri masih memproses sidang banding 36 anggota polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton konser DWP
UI mendorong semua pihak yang mendapatkan tekanan atau ancaman pemerasan untuk melapor pada pihak kepolisian.
Sean Combs dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan konspirasi pemerasan (RICO) dan perdagangan seks. Pakar hukum menilai jaksa terlalu agresif.
POLISI menangkap seorang pemain sinetron pria berinisial MR setelah melakukan pemerasan terhadap pasangannya yang juga seorang laki-laki.
Sean "Diddy" Combs membawa 9 pengacara untuk lima dakwaan, termasuk perdagangan seks dan pemerasan.
KPK masih mempertimbangkan lebih lanjut mengenai status pegawai Kemnaker yang telah mengembalikan uang hasil pemerasan dalam perkara korupsi pengurusan tenaga kerja asing (TKA)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved