Headline

Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.

Diduga Lakukan Pemerasan, Bupati Dilaporkan ke Polres Tasikmalaya

Kristiadi
11/8/2025 17:29
Diduga Lakukan Pemerasan, Bupati Dilaporkan ke Polres Tasikmalaya
Kuasa hukum dari seorang pengusaha di Kabupaten Tasikmalaya, Firman Nurhakim laporkan Bupati Tasikmalaya ke Polres Tasikmalaya atas dugaan tindak pidana pemerasan pengadaan hewan kurban.(MI/Kristiadi )

SEORANG pengusaha pengadaan hewan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mendatangi Satuan Reserse Polres Tasikmalaya. Kedatangan tersebut, untuk melaporkan Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan pengadaan hewan sebesar Rp225 juta.

Kuasa hukum, SG, Firman Nurhakim mengatakan pihaknya telah melaporkan Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin atas dugaan tindak pidana pemerasan terutama dalam pengadaan hewan kurban Idul Adha 1446 Hijriah. Pemerasan tersebut diduga dilakukan dalam proyek pengadaan 250 ekor domba, sapi 100 ekor, dan dua ekor sapi jumbo dengan nilai pagu anggaran Rp 4,25 miliar.

"Kami atas nama kuasa hukum klien SG melaporkan Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin atas dugaan tindak pidana pemerasan terkait proyek yang dilakukan oleh kliennya di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Karena, pada awal kejadian itu terjadi adanya dugaan tindak pidana pemerasan semenjak klien dinyatakan memiliki proyek pengadaan hewan kurban," katanya, Senin (11/8).

Firman mengatakan, proyek pengadaaan hewan kurban yang dilakukan selama itu memang ada beberapa permintaan yang dilakukannya di luar kontrak dan terdapat di dalam e-katalog pengadaan sapi kurban berupa sapi, domba. Permintaan muncul sebesar Rp50 juta dari pemerintah daerah dan berdasarkan klien merupakan kompensasi titik calon penerima dan calon lokasi yang sudah ditetapkan.

"Bupati Tasikmalaya terpilih Cecep Nurul Yakin tidak berkenan hingga pada akhirnya meminta kompensasi atas penetapan titik dan klien kami diminta untuk menyediakan hewan kurban tambahan di luar spesifikasi yang ditentukan di dalam kontrak. Akan tetapi, dalam kontrak disebut 250 hewan kurban dan di luar itu diminta bupati melalui Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra)," ujarnya.

Menurutnya, Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya mengarahkan untuk bertemu dengan utusan bupati yakni saudara David dan dalam pertemuan harus memberikan 3% sesuai pagu kepada Bupati dengan nominal sekitar Rp126 juta supaya dapat dicairkan. Namun, proses pembayaran itu diselesaikan secara tuntas termasuk harus memberikan 3% kepada bupati.

"Kesepakatan baru bisa dilakukan setelah ada utusan bupati Tasikmalaya bernama David dan keluar surat disposisi 2 Agustus 2025 dari bupati melalui kaban keuangan pencarian sisa pelunasan dan 4 Agustus baru muncul, karena pekerjaan selesai di tanggal 6 Juni 2025. Akan tetapi, kebijakan bupati Tasikmalaya melakukan aturan cut off anggaran sejak 4 Juli 2025 dan klien kami merasa keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh Bupati Tasikmalaya merasa diperas," paparnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya AK Ridwan Budiarta mengatakan, pihaknya menerima laporan pengaduan dari perwakilan kuasa hukum warga yang menyampaikan laporan dan selanjutnya akan disposisi ke pimpinan sesuai isi surat. Namun, berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana dan nantinya akan disposisi ke Satuan Reskrim untuk ditindaklanjuti.

"Kami kedatangan kuasa hukum seorang warga yang telah membuat surat, laporan pengaduan dan tentunya sesuai dengan mekanisme yang ada surat masuk adalah satu pintu yaitu ke Sium (seksi umum). Kami masih menunggu disposisi pimpinan, karena ini sifatnya surat masuk yang berisi tentang laporan pengaduan," tandasnya.

Sampai berita ini diturunkan, Bupati Tasikmalaya belum menjawab terkait tuduhan dugaan pemerasan tersebut. (AD/E-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner