Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

KPK Bisa Cawe-cawe Bila Supervisi Kasus Pemerasan SYL

Siti Yona Hukmana
18/11/2023 15:32
KPK Bisa Cawe-cawe Bila Supervisi Kasus Pemerasan SYL
KPK bisa jadi cawe-cawe kalau supervisi kasus pemerasan SYL(Ist)

PAKAR hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mendukung tidak adanya supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK yang ditangani Polda Metro Jaya. Supervisi dinilai bisa menimbulkan cawe-cawe dari Lembaga Antirasuah itu.

"Ya ternyata disepakati Polda dan KPK bukan supervisi tapi koordinasi saja, kalau supervisi KPK bisa cawe-cawe terhadap perkaranya dan sangat mungkin mempengaruhi penetapan tersangka," kata Abdul Fickar, Sabtu (18/11)

Sebelumnya, KPK memutuskan tidak memberikan supervisi atas penanganan kasus dugaan pemerasan SYL oleh pimpinan KPK. Hal itu diputuskan setelah rapat koordinasi dan dengar pendapat bersama Polda Metro Jaya serta Bareskrim Polri di Gedung Merah Putih KPK belum lama ini.

Baca juga: Dikabarkan Usut Pengadaan Sapi di Kementan, KPK : Belum ada Penyelidikan

Dalam rapat tersebut diputuskan untuk mengoptimalkan fungsi koordinasi dan tidak sampai ke langkah supervisi.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya mengatakan, alasan KPK tidak memberikan supervisi karena hasil penyampaian penyidik bahwa selama proses penyelidikan sampai penyidikan kasus pemerasan tidak menemukan kendala dan hambatan yang berarti. Maka itu, kata dia, diputuskan untuk pengoptimalan fungsi koordinasi dari Deputi Koordinasi dan Supervisi (Koorsup) KPK.

"Dalam bentuk tukar menukar informasi, maupun perbantuan lainnya dalam rangka mendukung penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh tim penyidik Dirreskrimsus PMJ," jelas Ade.

Baca juga: KPK Belum Bisa Putuskan Menerima Supervisi Polda Metro Soal Pemerasan SYL

Supervisi ini adalah permintaan Polda Metro Jaya. Polda Metro dua kali mengirim surat ke KPK, khususnya Dewas KPK terkait permintaan supervisi. Surat pertama dilayangkan pada Rabu (11/11). Polisi menggandeng KPK sebagai bentuk transparansi.

Tujuan supervisi agar penyidikan yang sudah mendapatkan asistensi Mabes Polri itu juga diikuti KPK lewat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK. Dengan begitu, Lembaga Antirasuah dapat terlibat dalam gelar perkara penetapan tersangka.

Surat yang dikirim Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto itu tidak direspons. Kemudian, Polda Metro kembali mengirim surat pada Rabu (18/11). Ada dua poin utama dalam surat yang dikirim ke Dewas KPK tersebut.

Pertama, pemberitahuan penanganan perkara yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik gabungan, khususnya terkait dengan beberapa orang pegawai KPK yang telah dimintai keterangannya di hadapan penyidik. Kemudian, terkait rencana pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap pegawai KPK lainnya.

Poin kedua, meminta Dewas KPK mendorong Pimpinan KPK menugaskan Deputi Koordinator Koordinasi Dan Supervisi Deputi Koorsum KPK RI untuk melaksanakan supervisi penanganan perkara. Sebagaimana surat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang ditujukan kepada Pimpinan KPK pada Rabu (11/11). (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya