Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mendukung tidak adanya supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK yang ditangani Polda Metro Jaya. Supervisi dinilai bisa menimbulkan cawe-cawe dari Lembaga Antirasuah itu.
"Ya ternyata disepakati Polda dan KPK bukan supervisi tapi koordinasi saja, kalau supervisi KPK bisa cawe-cawe terhadap perkaranya dan sangat mungkin mempengaruhi penetapan tersangka," kata Abdul Fickar, Sabtu (18/11)
Sebelumnya, KPK memutuskan tidak memberikan supervisi atas penanganan kasus dugaan pemerasan SYL oleh pimpinan KPK. Hal itu diputuskan setelah rapat koordinasi dan dengar pendapat bersama Polda Metro Jaya serta Bareskrim Polri di Gedung Merah Putih KPK belum lama ini.
Baca juga: Dikabarkan Usut Pengadaan Sapi di Kementan, KPK : Belum ada Penyelidikan
Dalam rapat tersebut diputuskan untuk mengoptimalkan fungsi koordinasi dan tidak sampai ke langkah supervisi.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya mengatakan, alasan KPK tidak memberikan supervisi karena hasil penyampaian penyidik bahwa selama proses penyelidikan sampai penyidikan kasus pemerasan tidak menemukan kendala dan hambatan yang berarti. Maka itu, kata dia, diputuskan untuk pengoptimalan fungsi koordinasi dari Deputi Koordinasi dan Supervisi (Koorsup) KPK.
"Dalam bentuk tukar menukar informasi, maupun perbantuan lainnya dalam rangka mendukung penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh tim penyidik Dirreskrimsus PMJ," jelas Ade.
Baca juga: KPK Belum Bisa Putuskan Menerima Supervisi Polda Metro Soal Pemerasan SYL
Supervisi ini adalah permintaan Polda Metro Jaya. Polda Metro dua kali mengirim surat ke KPK, khususnya Dewas KPK terkait permintaan supervisi. Surat pertama dilayangkan pada Rabu (11/11). Polisi menggandeng KPK sebagai bentuk transparansi.
Tujuan supervisi agar penyidikan yang sudah mendapatkan asistensi Mabes Polri itu juga diikuti KPK lewat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK. Dengan begitu, Lembaga Antirasuah dapat terlibat dalam gelar perkara penetapan tersangka.
Surat yang dikirim Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto itu tidak direspons. Kemudian, Polda Metro kembali mengirim surat pada Rabu (18/11). Ada dua poin utama dalam surat yang dikirim ke Dewas KPK tersebut.
Pertama, pemberitahuan penanganan perkara yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik gabungan, khususnya terkait dengan beberapa orang pegawai KPK yang telah dimintai keterangannya di hadapan penyidik. Kemudian, terkait rencana pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap pegawai KPK lainnya.
Poin kedua, meminta Dewas KPK mendorong Pimpinan KPK menugaskan Deputi Koordinator Koordinasi Dan Supervisi Deputi Koorsum KPK RI untuk melaksanakan supervisi penanganan perkara. Sebagaimana surat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang ditujukan kepada Pimpinan KPK pada Rabu (11/11). (Z-10)
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK mendalami dugaan korupsi Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, yang menggunakan perusahaan penukaran valuta asing untuk menyamarkan uang Rp2,5 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Penggeledahan terkait kasus Sudewo ini dilakukan dalam waktu sepekan. KPK juga menemukan uang yang diduga disimpan untuk Bupati nonaktif Pati itu.
KPK telah menyediakan berbagai saluran bagi masyarakat untuk menyerahkan bukti tambahan, termasuk melalui platform daring (online)
Bupati Sudewo menjadi salah satu tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan untuk pengisian jabatan perangkat desa di Pati, Selasa (20/1).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved