Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PERTEMUAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Mabes Polri dan Polda Metro Jaya rampung, namun belum ada keputusan tentang supervisi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kami dalam penanganan perkara ini, masih dalam taraf koordinasi," kata Direktur II Koordinasi Supervisi KPK Yudhiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/11).
Yudhiawan mengatakan pihaknya baru sekadar membahas permintaan supervisi yang diajukan Polda Metro Jaya. Tapi, KPK siap jika diminta bertukar informasi terkait kasus pemerasan yang menimpa SYL ini.
Baca juga: Polda Metro Jaya Dinilai Berbelit Tangani Kasus Pemerasan SYL
"Kami apresiasi, akan mendukung terus apa yang dilakukan oleh PMJ dan Bareskrim, kan misalkan apa bila terjadi tukar menukar informasi," ucap Yudhiawan.
Yudhiawan juga menyebut pihaknya tidak membahas teknis kasus dalam pertemuan tadi. Menurutnya, kasus dugaan pemerasan terhadap SYL di Polda Metro Jaya tidak terkendala.
Baca juga: Terkait Pemerasan terhadap SYL, Firli Akui Sejumlah Barangnya Disita Polisi
"Jadi, intinya kami tetap mengedepankan sinergi dalam upaya tindak pidana korupsi," ujar Yudhiawan.
Sebelumnya, KPK mengaku cuma mau melakukan supervisi kasus yang sudah mandek selama dua tahun lebih. Pernyataan itu merespons permintaan dari Polda Metro Jaya terkait penyidikan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kami memiliki standar waktu yang kami tetapkan sebagai perkara disupervisi adalah yang tidak berproses dalam waktu dua tahun atau lebih," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Senin, 30 Oktober 2023.
Ghufron mengatakan supervisi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tujuannya untuk mempercepat penanganan perkara yang sudah mandek.
KPK memiliki standar waktu untuk mengambil kasus untuk disupervisi. Penyidikan dugaan pemerasan terhadap SYL belum masuk persyaratan. (Z-3)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Di ritel modern beras premium kosong, tapi dari Bulog sudah mendistribusikan beras komersil ke sana supaya masyarakat bisa mencukupi kebutuhannya
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Setiap orang yang hendak masuk ke wilayah kantor pemerintah provinsi (pemprov) hingga kelurahan harus melewati serangkaian pemeriksaan.
"Kasus kemarin juga serupa seperti itu, ketika yang bersangkutan, ZA, datang seakan-akan menjadi bagian masyarakat yang membutuhkan pelayanan Polri,"
Senjata jenis airgun dinilai lebih berbahaya dibandingkan airsoft gun. Jika ditembak dari jarak dekat, airgun bisa melukai atau bahkan mematikan orang.
Muchsin Kamal telah ditetapkan sebagai tersangka. Rencanananya akan tiba di Jakarta sore ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved