Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
PERTEMUAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Mabes Polri dan Polda Metro Jaya rampung, namun belum ada keputusan tentang supervisi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kami dalam penanganan perkara ini, masih dalam taraf koordinasi," kata Direktur II Koordinasi Supervisi KPK Yudhiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/11).
Yudhiawan mengatakan pihaknya baru sekadar membahas permintaan supervisi yang diajukan Polda Metro Jaya. Tapi, KPK siap jika diminta bertukar informasi terkait kasus pemerasan yang menimpa SYL ini.
Baca juga: Polda Metro Jaya Dinilai Berbelit Tangani Kasus Pemerasan SYL
"Kami apresiasi, akan mendukung terus apa yang dilakukan oleh PMJ dan Bareskrim, kan misalkan apa bila terjadi tukar menukar informasi," ucap Yudhiawan.
Yudhiawan juga menyebut pihaknya tidak membahas teknis kasus dalam pertemuan tadi. Menurutnya, kasus dugaan pemerasan terhadap SYL di Polda Metro Jaya tidak terkendala.
Baca juga: Terkait Pemerasan terhadap SYL, Firli Akui Sejumlah Barangnya Disita Polisi
"Jadi, intinya kami tetap mengedepankan sinergi dalam upaya tindak pidana korupsi," ujar Yudhiawan.
Sebelumnya, KPK mengaku cuma mau melakukan supervisi kasus yang sudah mandek selama dua tahun lebih. Pernyataan itu merespons permintaan dari Polda Metro Jaya terkait penyidikan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kami memiliki standar waktu yang kami tetapkan sebagai perkara disupervisi adalah yang tidak berproses dalam waktu dua tahun atau lebih," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Senin, 30 Oktober 2023.
Ghufron mengatakan supervisi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tujuannya untuk mempercepat penanganan perkara yang sudah mandek.
KPK memiliki standar waktu untuk mengambil kasus untuk disupervisi. Penyidikan dugaan pemerasan terhadap SYL belum masuk persyaratan. (Z-3)
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
KPK belum bersedia memberikan rincian lengkap karena tim di lapangan masih bekerja mengumpulkan bukti materiil.
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau OTT KPK, Selasa (3/3). Daftar harta kekayaan Fadia Arafiq ikut disorotÂ
Bupati Pekalongan Fadia A. Rafiq terjaring terjaring OTT KPK Selasa, 3 Maret 2026. Apa hubungan keluarga mendiang pedangdut legendaris A. Rafiq dengan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq?
Simak kronologi lengkap OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh KPK pada Selasa (3/3/2026). Daftar ruangan yang disegel dan detail penangkapan terbaru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah agar pengadaan mobil dinas dilakukan secara cermat dan benar-benar berdasarkan kebutuhan.
Mabes Polri membeberkan skema pembiayaan 1.179 SPPG dari koperasi, bank Himbara, hingga YKB. Pembangunan dapur MBG juga direncanakan menjangkau wilayah 3T.
Hasilnya, enam anggota satuan pelayanan markas Mabes Polri ditetapkan sebagai terduga pelanggar atas nama Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, Bripda AM.
Polri tidak ingin terburu-buru menetapkan regulasi baru yang diberlakukan secara nasional.
Polri mengakui ada anggota yang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Anggota tersebut langsung diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
Ulama kondang Ustad Abdul Somad menegaskan pentingnya menjaga toleransi beragama di Indonesia. Hal itu disampaikan saat UAS, sapaannya, memberikan ceramah di Mabes Polri
Bareskrim Polri menetapkan 9 tersangka kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar di salah satu bank pemerintah Jawa Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved