Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

KPK Belum Bisa Putuskan Menerima Supervisi Polda Metro Soal Pemerasan SYL

Candra Yuri Nuralam
17/11/2023 11:45
KPK Belum Bisa Putuskan Menerima Supervisi Polda Metro Soal Pemerasan SYL
KPK, Mabes Polri, dan Polda Metro Jaya belum menentukan siapa yang akan melakukan supervisi kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.(Medcom/Candra)

PERTEMUAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Mabes Polri dan Polda Metro Jaya rampung, namun belum ada keputusan tentang supervisi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Kami dalam penanganan perkara ini, masih dalam taraf koordinasi," kata Direktur II Koordinasi Supervisi KPK Yudhiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/11).

Yudhiawan mengatakan pihaknya baru sekadar membahas permintaan supervisi yang diajukan Polda Metro Jaya. Tapi, KPK siap jika diminta bertukar informasi terkait kasus pemerasan yang menimpa SYL ini.

Baca juga: Polda Metro Jaya Dinilai Berbelit Tangani Kasus Pemerasan SYL

"Kami apresiasi, akan mendukung terus apa yang dilakukan oleh PMJ dan Bareskrim, kan misalkan apa bila terjadi tukar menukar informasi," ucap Yudhiawan.

Yudhiawan juga menyebut pihaknya tidak membahas teknis kasus dalam pertemuan tadi. Menurutnya, kasus dugaan pemerasan terhadap SYL di Polda Metro Jaya tidak terkendala.

Baca juga: Terkait Pemerasan terhadap SYL, Firli Akui Sejumlah Barangnya Disita Polisi

"Jadi, intinya kami tetap mengedepankan sinergi dalam upaya tindak pidana korupsi," ujar Yudhiawan.

Sebelumnya, KPK mengaku cuma mau melakukan supervisi kasus yang sudah mandek selama dua tahun lebih. Pernyataan itu merespons permintaan dari Polda Metro Jaya terkait penyidikan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Kami memiliki standar waktu yang kami tetapkan sebagai perkara disupervisi adalah yang tidak berproses dalam waktu dua tahun atau lebih," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Senin, 30 Oktober 2023.

Ghufron mengatakan supervisi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tujuannya untuk mempercepat penanganan perkara yang sudah mandek.

KPK memiliki standar waktu untuk mengambil kasus untuk disupervisi. Penyidikan dugaan pemerasan terhadap SYL belum masuk persyaratan. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya