Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
PERTEMUAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Mabes Polri dan Polda Metro Jaya rampung, namun belum ada keputusan tentang supervisi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kami dalam penanganan perkara ini, masih dalam taraf koordinasi," kata Direktur II Koordinasi Supervisi KPK Yudhiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/11).
Yudhiawan mengatakan pihaknya baru sekadar membahas permintaan supervisi yang diajukan Polda Metro Jaya. Tapi, KPK siap jika diminta bertukar informasi terkait kasus pemerasan yang menimpa SYL ini.
Baca juga: Polda Metro Jaya Dinilai Berbelit Tangani Kasus Pemerasan SYL
"Kami apresiasi, akan mendukung terus apa yang dilakukan oleh PMJ dan Bareskrim, kan misalkan apa bila terjadi tukar menukar informasi," ucap Yudhiawan.
Yudhiawan juga menyebut pihaknya tidak membahas teknis kasus dalam pertemuan tadi. Menurutnya, kasus dugaan pemerasan terhadap SYL di Polda Metro Jaya tidak terkendala.
Baca juga: Terkait Pemerasan terhadap SYL, Firli Akui Sejumlah Barangnya Disita Polisi
"Jadi, intinya kami tetap mengedepankan sinergi dalam upaya tindak pidana korupsi," ujar Yudhiawan.
Sebelumnya, KPK mengaku cuma mau melakukan supervisi kasus yang sudah mandek selama dua tahun lebih. Pernyataan itu merespons permintaan dari Polda Metro Jaya terkait penyidikan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kami memiliki standar waktu yang kami tetapkan sebagai perkara disupervisi adalah yang tidak berproses dalam waktu dua tahun atau lebih," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Senin, 30 Oktober 2023.
Ghufron mengatakan supervisi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tujuannya untuk mempercepat penanganan perkara yang sudah mandek.
KPK memiliki standar waktu untuk mengambil kasus untuk disupervisi. Penyidikan dugaan pemerasan terhadap SYL belum masuk persyaratan. (Z-3)
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
Mabes Polri membeberkan skema pembiayaan 1.179 SPPG dari koperasi, bank Himbara, hingga YKB. Pembangunan dapur MBG juga direncanakan menjangkau wilayah 3T.
Hasilnya, enam anggota satuan pelayanan markas Mabes Polri ditetapkan sebagai terduga pelanggar atas nama Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, Bripda AM.
Polri tidak ingin terburu-buru menetapkan regulasi baru yang diberlakukan secara nasional.
Polri mengakui ada anggota yang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Anggota tersebut langsung diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
Ulama kondang Ustad Abdul Somad menegaskan pentingnya menjaga toleransi beragama di Indonesia. Hal itu disampaikan saat UAS, sapaannya, memberikan ceramah di Mabes Polri
Bareskrim Polri menetapkan 9 tersangka kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar di salah satu bank pemerintah Jawa Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved