Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membeberkan sejumlah barang miliknya yang sudah disita penyidik terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ia mengakui sebagian besar barang itu diambil melalui proses penggeledahan.
"Di rumah sewa di Kertanegara 46, Jakarta Selatan, terdapat tiga barang yang disita berupa kunci dan gembok gerbang, dompet warna hitam, serta kunci mobil keyless," kata Firli melalui keterangan tertulis, Jumat (17/11).
Selain itu, ada sejumlah dokumen KPK yang turut disita penyidik. Firli enggan merinci dokumen apa saja yang disita, namun salah satunya adalah laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya.
Baca juga: Firli Bahuri Tutupi Muka dengan Tas dan Tangan, ICW: Mirip Koruptor
Firli menambahkan tidak ada barang yang diambil di rumah pribadinya di Villa Galaxy, Bekasi, Jawa Barat.
Keterangan tersebut disampaikan Firli melalui keterangan tertulis yang dikirim pagi ini. Seeblumnya, setelah selesai menjalani pemeriksaan, Kamis (16/11), dia menghindari wartawan dan menutup wajahnya dengan tas dan tangan di dalam mobil. (Z-11)
Baca juga: Polisi Buka Kemungkinan Panggil Firli Bahuri Kembali
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menepis adanya upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Revisi UU KUHAP
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
Para penyelidik dan penyidik baru diingatkan untuk menjaga kolaborasi antarsumber daya di KPK.
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
RUU KUHAP lebih progresif dan menjawab permasalahan acara pidana pada KUHAP lama atau yang berlaku saat ini.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
RKUHAP diminta dapat memastikan bahwa setiap laporan polisi atau aduan dari masyarakat ke polisi tercatat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved