Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak Polres Pematang Siantar melakukan penertiban atribut dan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan, Senin (13/11). Penertiban ini, kata Kepala Satpol PP Kota Pematang Siantar, Pariaman Silaen SH, tidak ada tebang pilih atau diskriminasi.
Terkait penertiban alat peraga salah satu bakal calon presiden, kata Pariaman, Satpol PP melakukannya pada alat peraga yang berada di fasilitas umum, seperti di depan sekolah, kantor-kantor pemerintah, dan rumah sakit umum.
"Kami semata-mata hanya melakukan tugas pokok dan fungsi Satpol PP Kota Pematang Siantar," tutur Pariaman didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematang Siantar Johannes Sihombing SSTP MSi.
Baca juga: Polri-Bawaslu Diminta Selidiki Dugaan Pengerahan Aparat dalam Pemasangan Baliho Capres
"Hari ini kita bersama tim, turun melakukan penertiban alat peraga yang tidak memenuhi ketentuan," ujarnya.
Pada kesempatan ini, Pariaman menyampaikan permohonan maaf apabila ada yang merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu.
"Sekali lagi, kami menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang kami lakukan kepada seluruh elemen masyarakat yang merasa dirugikan. Kami tetap mendukung Pemilu damai tahun 2024," tukasnya.
Dilanjutkan Pariaman, pihaknya bukan seperti tudingan beberapa pihak yang menyatakan mereka melakukan penertiban pada bacapres tertentu.
Baca juga: Tudingan Serius, Bawaslu Minta Dugaan Pengerahan Aparat Pasang Baliho Dibuktikan
"Ini hanya kebetulan saja, itu gambar salah satu calon presiden, dan kami masih melakukan penertiban di tempat lain. Tapi karena ada yang merasa terganggu, sehingga kami memberhentikan sementara," jelas Pariaman.
Terkait penertiban APK, sambung Pariaman pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kota Pematang Siantar.
Sehari sebelumnya, Minggu (12/11) Satpol PP Kota Pematang Siantar bersama sejumlah unsur terkait melakukan penertiban alat peraga di sejumlah titik. Atribut yang dibersihkan berada di ruas jalan protokol yang melanggar peraturan, seperti di tiang-tiang lampu jalan, tiang listrik, dan pepohonan.
Baca juga: Ribuan APK di Batang dan Pekalongan Diduga Melanggar
Penertiban dipimpin langsung Kepala Satpol PP Pariaman Silaen SH didampingi Kepala Dinas Kominfo Johannes Sihombing SSTP MSi, dimulai dari Jalan Merdeka, Jalan Ahmad Yani, Jalan Sangnaualuh Damanik, Jalan Sutomo, Jalan Sisingamangaraja, dan Jalan Gereja.
Penertiban tersebut, lanjutnya, berdasarkan hasil zoom meeting "Pemantapan Koordinasi Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakat dalam Menjaga Stabilitas Sosial Politik, Keamanan, Ketenteraman, dan Ketertiban Umum", antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), jajaran Bawaslu RI dan daerah, serta turut diundang Satpol PP Pematang Siantar.
"Bahwasanya, menjadi tugas dan fungsi Satpol PP menertibkan atribut/tanda gambar peserta Pemilu sebelum masa kampanye sesuai ketentuan," terangnya.
Pariaman menambahkan, Satpol PP Kota Pematang Siantar telah rutin melaksanakan tugas penertiban tanda gambar peserta Pemilu, dan bukan hanya sekali ini.
"Dan menertibkan secara keseluruhan yang tidak sesuai ketentuan, terkhusus di zona rumah ibadah, instansi pemerintahan, dan pendidikan," terangnya.
"Penertiban seluruh tanda gambar peserta Pemilu 2024 yang berada di seputaran inti kota yang pada fasilitas umum yang berpotensi mengganggu estetika, kebersihan, dan keamanan. Penertiban ini sesuai dengan tugas kami dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Selain itu, kami melakukan penertiban tanpa pilih bulu," tukas Pariaman. (Adv)
Satpol PP Garut kemudian menggelar sidang etik. CS mengaku tayangan itu merupakan inisiatif pribadi, dengan tujuan menonjolkan eksistensinya.
Mereka sudah diberikan sanksi skorsing selama 1-3 bulan. Mereka tidak bekerja, tidak mendapatkan gaji dan tunjangan
Ke 13 anggota Satpol PP itu tampil dalam rekaman video yang menyatakan dukungannya terhadap calon presiden nomor urut 2.
Bawaslu memperluas pemeriksaan terhadap 14 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut karena dugaan tidak netral dalam pemilu 2024.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi memastikan enam tempat pemungutan suara (TPS) yang masuk dalam kriteria sangat rawan.
Penertiban ini dilakukan sebagai langkah menciptakan suasana yang tertib dan damai,
Petugas menyisir baliho maupun spanduk partai politik (parpol) dan caleg di jalur protokol
Penertiban kabel optik menjadi wujud komitmen perusahaan terhadap keselamatan serta peningkatan keandalan dan kualitas jaringan internet.
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat (Jakbar) bersama Satpol PP akan menertibkan belasan terminal bayangan di tiga titik yang tersebar di wilayahnya.
Tebet Eco Park, Jakarta Selatan diketahui menimbulkan permasalahan baru beberapa waktu ini berupa pedagang kaki lima (PKL) hingga parkir liar.
Pemprov DKI berharap pedagang kaki lima bisa lebih mengedepankan kepentingan publik. Dalam hal ini, terkait program revitalisasi jalur pedestrian di kawasan Kota Tua.
Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja DKI Jakarta siap menertibkan kawasan lokalisasi Rawa Malang, Semper, Jakarta Utara. Hal itu disampaikan oleh Kepala Satpol PP DKI, Arifin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved