Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Kembalikan Fungsi Lahan, Penertiban TPU Rawa Bunga Jaktim Tambah 420 Petak Makam

Golda Eksa
18/12/2025 14:25
Kembalikan Fungsi Lahan, Penertiban TPU Rawa Bunga Jaktim Tambah 420 Petak Makam
Warga beraktivitas di kawasan TPU Kober Rawa Bunga, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu .(Antara)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Jakarta Timur melakukan penertiban terhadap bangunan liar di kawasan Taman Pemakaman Umum (TPU) Kober Rawa Bunga, Jatinegara, Kamis (18/12). Langkah ini diambil guna mengembalikan fungsi lahan makam yang selama ini beralih fungsi menjadi area permukiman dan usaha ilegal.

Wakil Wali Kota Jakarta Timur, Kusmanto, menjelaskan bahwa dari total luas TPU yang mencapai 71.000 meter persegi, terdapat sekitar 1.576 meter persegi lahan yang diduduki warga secara ilegal. Di atas lahan tersebut berdiri sedikitnya 14 bangunan dengan berbagai peruntukan.

“Jadi, kalau nanti dimanfaatkan dan dikembalikan fungsinya, akan menghasilkan perpetakan kurang lebih 420 petak,” ujar Kusmanto saat meninjau proses penertiban di TPU Kober Rawa Bunga, Kamis (18/12).

Kusmanto memastikan proses pembongkaran berlangsung kondusif tanpa ada penolakan berarti. Hal ini berkat langkah persuasif dan sosialisasi yang telah dilakukan jajarannya jauh sebelum penertiban dimulai.

“Alhamdulillah, kami lakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat yang menggunakan lahan makam ini, dan mereka memahami, mengerti, dan mereka dengan sukarela mau memindahkan,” ucapnya.

Terkait nasib warga yang terdampak, Kusmanto menegaskan tidak ada skema relokasi bagi penghuni bangunan liar di area makam. Kebijakan ini diambil sesuai aturan kependudukan yang berlaku.

“Tidak ada relokasi. Tapi kalau di sana (Kebon Nanas), kalau mereka punya KTP DKI, kita arahkan ke rusun (rumah susun). Kalau tidak punya, terpaksa pulang kampung. Kita tidak bisa nampung,” tegas Kusmanto.

Kondisi Lahan Memprihatinkan 
Operasi ini melibatkan 200 personel gabungan dari berbagai unsur, mulai dari Sudin Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut), Satpol PP, PPSU, hingga TNI/Polri. Petugas turut mengerahkan dua unit ekskavator mini dan 12 truk untuk mengangkut puing serta material sisa bangunan.

Di lokasi, petugas menemukan fakta mencengangkan terkait pemanfaatan lahan makam. Kepala Suku Dinas Tamhut Jakarta Timur, Dwi Ponangsera, mengungkapkan lahan tersebut sempat berubah menjadi kandang hewan ternak dan dapur warga. Tercatat ada 7 kandang kambing dengan 48 ekor kambing, 54 kandang burung dara, serta 18 kandang ayam di area tersebut.

Dwi menyebut pihaknya membutuhkan waktu sekitar sepekan untuk mengolah kembali tanah tersebut agar siap digunakan sebagai tempat pemakaman, mengingat banyaknya sisa pengecoran beton di lokasi.

“Lahan akan dikembalikan ke fungsinya sebagai area petak makam. Potensi penambahan kurang lebih 420 petak makam baru di sini,” ungkap Dwi.

Dukungan juga datang dari tingkat lingkungan. Ketua RT 03/08 Rawa Bunga, Muhammad Yusuf Hendra Gunawan, menyatakan warga sekitar memahami bahwa pemanfaatan lahan makam untuk hunian adalah pelanggaran.

“Kami tidak bisa berbuat banyak karena ini lahan TPU, tentu kami mendukung penertiban sehingga nantinya warga tidak bersusah payah mencari lahan TPU untuk pemakaman,” pungkas Yusuf. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik