Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
Puluhan pamplet, baliho, spanduk, banner dan umbul-umbul yang melanggar aturan tempat pemasangan di sejumlah titik lokasi fasilitas umum di Kota Denpasar ditertibkan.
Kegiatan penertiban tersebut dilakukan Satpol PP Kota Denpasar melalui Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) bersama Regu Quick Respons, Selasa (6/5).
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan, penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan keindahan kota dari keberadaan baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, serta pamflet yang dipasang secara tidak sesuai ketentuan.
Adapun penertiban yang disasar yakni di sejumlah ruas jalan utama Kota Denpasar, seperti Jalan Hayam Wuruk, Jalan Letda Regug, Jalan PB Sudirman, Jalan Waturenggong, Jalan Diponegoro, dan Jalan Teuku Umar.
Dari kegiatan tersebut, Satpol PP berhasil menertibkan sebanyak 1 buah baliho, 50 buah pamflet, 49 buah banner, 10 buah spanduk, 3 buah umbul-umbul dan 8 buah papan nama.
Dalam keterangannya, Bawa Nendra mengaku kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah dan menciptakan lingkungan kota yang tertib, bersih, dan nyaman.
"Kami senantiasa mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk memasang media promosi sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Bawa Nendra. (H-1)
Ket foto: Petugas Satpol PP Kota Denpasar menertibkan pamflet, baliho, banner dan papan nama yang pemasangannya melanggar aturan di sejumlah titik lokasi fasilitas umum, Selasa (6/5).
Images
Jajaran Ditlantas Polda seluruh Indonesia diingatkan serius dan konsisten menangani permasalahan tersebut.
Penataan PKL di area SGC membutuhkan kolaborasi berbagai pihak agar berjalan aman dan kondusif.
Penertiban reklame ilegal ini menjadi perhatian utama Li Claudia Chandra sejak menjabat sebagai Wakil Kepala BP Batam.
KEPOLISIAN Republik Indonesia bersama jajaran pemerintah pusat mengambil langkah tegas untuk menertibkan kendaraan angkutan barang yang mengalami Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved