Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meminta dugaan pengerahan aparat kepolisian dalam pemasangan baliho bakal pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tertentu untuk dibuktikan. Sebagai tudingan serius, Bawaslu tak ingin hal itu berujung seperti berita bohong soal 7 kontainer pembawa surat suara tercoblos pada Pemilu 2019 lalu.
Menurut Bagja, pembuktian atas dugaan itu diperlukan untuk menghindari indikasi ketidaknetralan aparat kepolisian. Bukti yang dibutuhkan antara lain siapa pihak yang mengungkap hal tersebut dan yang memerintahkan untuk pemasangan baliho bakal capres-cawapres Pemilu Presiden 2024.
Baca juga: Namanya Dicoret dari DCT, Irman Gusman Mengadu ke Bawaslu
"Dibuktikan saja sumber internalnya siapa? Biar kita tahu. Jangan sampai kemudian, ini sumbernya dari dalam, dalam mana? Dalam kandang? Kan enggak jelas," kata Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (10/11).
Ia meyakini di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polri dapat menjaga netralitas pada Pemilu 2024. Oleh karena itu, jika tudingan pengerahan aparat dalam pemasangan baliho bakal capres-cawapres tertentu terbukti, Bagja menyebutnya sebagai hal serius.
Baca juga: Bawaslu Harus Turun Tangan Periksa Baliho Prabowo-Gibran
"Perintahnya bagaimana? Kalau tertulis, ya, gila namanya. Oh itu jelas pelanggaran dan kita akan perkarakan kalau itu. Kami akan usut tuntas kalau terjadi demikian," pungkasnya.
Sebelumnya, Media Indonesia memberitakan dugaan pengerahan aparat kepolisian dalam pemasangan baliho pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Jember, Jawa Timur. Menurut sumber Media Indonesia, pemasangan baliho pasangan tersebut dilakukan setiap hari sekitar pukul 01.00 atau 02.00 WIB.
(Z-9)
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas presiden (presidential threshold)
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved