Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MANTAN Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai namanya dicoret dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2024. Irman sebelumnya mendaftarkan diri sebagai caleg DPD sebelum didiskualifikasi karena belum melewati masa jeda 5 tahun usai bebas dari tahanan.
Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Puadi mengatakan, laporan Irman diterima pihaknya sejak Selasa (7/11). Bawaslu, sambungnya, juga telah menggelar mediasi antara pihak Irman dan KPU pada Kamis (9/11).
Menurutnya, Bawaslu memiliki waktu dua hari untuk melakukan mediasi dalam menyelesaikan sengketa proses pemilu. "Karena hari Kamisnya mediasi pertama, kemudian dilanjutkan, karena merujuk Perbawaslu Nomor 9 itu kita punya waktu dua hari mediasi, (mediasi) itu sampai hari ini," terang Puadi, Jumat (10/11).
Baca juga : TikTok Sediakan Akses ke Informasi Kredibel dan Otoritatif Seputar Pemilu
Jika setelah mediasi kedua dicapai kesepakatan, Puadi mengatakan pihaknya bakal mengeluarkan putusan kesepakatan. Namun, perkara itu bakal berlajut ke proses ajudikasi jika pihak Irman dan KPU tidak mencapai kesepakatan setelah mediasi.
"Maka dilanjutkan proses ajudikasi, persidangan," pungkasnya.
Sebelumnya, Irman mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD dari daerah pemilihan Sumatera Barat. Namun, nama mantan terpidana kasus suap dalam impor gula Perum Bulog itu dicoret oleh KPU sebelum penetapan DCT pada Jumat (3/11).
Baca juga : Dicoret dari DCT Pemilu, Irman Gusman Gugat KPU ke Bawaslu
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, masa jeda Irman setelah bebas dari penjara sampai proses pencalonan sebagi anggota DPD belum genap lima tahun. Irman sendiri baru dinyatakan bebas pada tanggal 26 September 2019 setelah menjalani masa tahanan 3 tahun berdasarkan putusan di tingkat peninjauan kembali Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menerbitkan putusan Nomor 12/PUU-XXI/2023 yang mensyaratkan eks terpidana untuk menunggu lima tahun setelah dinyatakan bebas murni jika ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI. Putusan MK itu kemudian diakomodir dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11/2023 tentang Pencalonan Anggota DPD. (Z-6)
Baca juga : Minimalisir Kecurangan, Bawaslu Berikan Pembekalan kepada Panwaslu Luar Negeri
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
EKS Ketua DPD RI Irman Gusman tidak menemukan namanya dalam daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan anggota DPD RI Pemilu 2024.
Bawaslus RI menghentikan langkah mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman sebagai calon senator pada Pemilu Legislatif 2024.
PengadilanTata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, mengabulkan gugatan Irman Gusman atas Komisi Pemilihan Umum (KPU),
Ketentuan syarat masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota senator tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXI/2023.
Ketidakpatuhan KPU terhadap putusan PTUN berdampak pada inkonstitusionalnya pelaksaan Pemilu DPD di Sumbar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved