Namanya Dicoret dari DCT, Irman Gusman Mengadu ke Bawaslu

Tri Subarkah
10/11/2023 13:57
Namanya Dicoret dari DCT, Irman Gusman Mengadu ke Bawaslu
Kendaraan melintas di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa (20/6).(MI/USMAN ISKANDAR)

MANTAN Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai namanya dicoret dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2024. Irman sebelumnya mendaftarkan diri sebagai caleg DPD sebelum didiskualifikasi karena belum melewati masa jeda 5 tahun usai bebas dari tahanan.

Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Puadi mengatakan, laporan Irman diterima pihaknya sejak Selasa (7/11). Bawaslu, sambungnya, juga telah menggelar mediasi antara pihak Irman dan KPU pada Kamis (9/11).

Menurutnya, Bawaslu memiliki waktu dua hari untuk melakukan mediasi dalam menyelesaikan sengketa proses pemilu. "Karena hari Kamisnya mediasi pertama, kemudian dilanjutkan, karena merujuk Perbawaslu Nomor 9 itu kita punya waktu dua hari mediasi, (mediasi) itu sampai hari ini," terang Puadi, Jumat (10/11).

Baca juga : TikTok Sediakan Akses ke Informasi Kredibel dan Otoritatif Seputar Pemilu

Jika setelah mediasi kedua dicapai kesepakatan, Puadi mengatakan pihaknya bakal mengeluarkan putusan kesepakatan. Namun, perkara itu bakal berlajut ke proses ajudikasi jika pihak Irman dan KPU tidak mencapai kesepakatan setelah mediasi.

"Maka dilanjutkan proses ajudikasi, persidangan," pungkasnya.

Sebelumnya, Irman mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD dari daerah pemilihan Sumatera Barat. Namun, nama mantan terpidana kasus suap dalam impor gula Perum Bulog itu dicoret oleh KPU sebelum penetapan DCT pada Jumat (3/11).

Baca juga : Dicoret dari DCT Pemilu, Irman Gusman Gugat KPU ke Bawaslu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, masa jeda Irman setelah bebas dari penjara sampai proses pencalonan sebagi anggota DPD belum genap lima tahun. Irman sendiri baru dinyatakan bebas pada tanggal 26 September 2019 setelah menjalani masa tahanan 3 tahun berdasarkan putusan di tingkat peninjauan kembali Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menerbitkan putusan Nomor 12/PUU-XXI/2023 yang mensyaratkan eks terpidana untuk menunggu lima tahun setelah dinyatakan bebas murni jika ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI. Putusan MK itu kemudian diakomodir dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11/2023 tentang Pencalonan Anggota DPD. (Z-6)

Baca juga : Minimalisir Kecurangan, Bawaslu Berikan Pembekalan kepada Panwaslu Luar Negeri



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya