Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MANTAN Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai namanya dicoret dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2024. Irman sebelumnya mendaftarkan diri sebagai caleg DPD sebelum didiskualifikasi karena belum melewati masa jeda 5 tahun usai bebas dari tahanan.
Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Puadi mengatakan, laporan Irman diterima pihaknya sejak Selasa (7/11). Bawaslu, sambungnya, juga telah menggelar mediasi antara pihak Irman dan KPU pada Kamis (9/11).
Menurutnya, Bawaslu memiliki waktu dua hari untuk melakukan mediasi dalam menyelesaikan sengketa proses pemilu. "Karena hari Kamisnya mediasi pertama, kemudian dilanjutkan, karena merujuk Perbawaslu Nomor 9 itu kita punya waktu dua hari mediasi, (mediasi) itu sampai hari ini," terang Puadi, Jumat (10/11).
Baca juga : TikTok Sediakan Akses ke Informasi Kredibel dan Otoritatif Seputar Pemilu
Jika setelah mediasi kedua dicapai kesepakatan, Puadi mengatakan pihaknya bakal mengeluarkan putusan kesepakatan. Namun, perkara itu bakal berlajut ke proses ajudikasi jika pihak Irman dan KPU tidak mencapai kesepakatan setelah mediasi.
"Maka dilanjutkan proses ajudikasi, persidangan," pungkasnya.
Sebelumnya, Irman mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD dari daerah pemilihan Sumatera Barat. Namun, nama mantan terpidana kasus suap dalam impor gula Perum Bulog itu dicoret oleh KPU sebelum penetapan DCT pada Jumat (3/11).
Baca juga : Dicoret dari DCT Pemilu, Irman Gusman Gugat KPU ke Bawaslu
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, masa jeda Irman setelah bebas dari penjara sampai proses pencalonan sebagi anggota DPD belum genap lima tahun. Irman sendiri baru dinyatakan bebas pada tanggal 26 September 2019 setelah menjalani masa tahanan 3 tahun berdasarkan putusan di tingkat peninjauan kembali Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menerbitkan putusan Nomor 12/PUU-XXI/2023 yang mensyaratkan eks terpidana untuk menunggu lima tahun setelah dinyatakan bebas murni jika ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI. Putusan MK itu kemudian diakomodir dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11/2023 tentang Pencalonan Anggota DPD. (Z-6)
Baca juga : Minimalisir Kecurangan, Bawaslu Berikan Pembekalan kepada Panwaslu Luar Negeri
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Peran DPD di parlemen masih tertinggal jauh dibandingkan DPR khususnya pada bidang legislas
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Jimly Asshiddiqie, menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya Irman Gusman sebagai anggota DPD mewakili Sumatera Barat
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengantongi perolehan suara di Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD Sumatera Barat (Sumbar).
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
Hal yang akan dibahas, menurut Bakhtiar, cukup banyak. Salah satunya kemungkinan terkait dengan rekomendasi PWM Sumbar agar memilih Irman Gusman di PSU Pemilu DPD RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved