Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kompolnas: Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK Patut Ditangani Bareskrim Polri

Ficky Ramadhan
09/10/2023 16:55
Kompolnas: Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK Patut Ditangani Bareskrim Polri
KPK diharapkan tetap profesional mengusut kasus meski pimpinan KPK tengah diselidiki(Dok.MI )

KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong agar kasus dugaan korupsi berupa pemerasan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri.

Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan, dorongan tersebut dikarenakan kedudukan antara KPK dengan Polri sederajat dan memiliki kesetaraan yang sama. Sehingga, tidak akan terjadi rasa saling unggul dalam kedua lembaga tersebut.

"Penanganan pengaduan dugaan pemerasan oleh oknum KPK, perlu ada supervisi Bareskrim. Bila diperlukan ditangani Bareskrim. Hal ini untuk menjaga kesetaraan dan kesederajatan agar salah satunya tidak ada yang superior. Oleh karena itu, patut ditangani Bareskrim saja," kata Yusuf kepada Media Indonesia, Senin (9/10).

Baca juga: KPK Siap Lawan Praperadilan Eks Dirut Pertamina

Yusuf juga mendorong agar kedua lembaga tersebut untuk mengedepankan sikap profesionalitas dan transparan.

Menurutnya, koordinasi dan sinergi sesama aparat penegak hukum menjadi hal yang sangat diperlukan dalam menuntaskan permasalahan ini.

Baca juga: Johanis Tanak: Kalau Benar Ada Pemerasan 5 Pimpinan Harus Tersangka!

"Ini terus kita dorong, akan menjadi terang atau tidak, berjalan lancar atau tidak, ini semua ditentukan oleh profesionalisme dan transparansi serta kepatuhan terhadap SOP," ujarnya.

Ia juga menambahkan, terkait dengan bukti materil dan formil yang harus dipenuhi dan dilengkapi tentu itu merupakan kewenangan penyidik. Jika nantinya ada yang tidak terpenuhi, tentunya kepastian hukum harus diberikan.

"Kalau nanti memang tidak ada terpenuhi bukti materil, ya kepastian hukum harus segera diberikan. Semua ini sedang dalam pantauan Kompolnas," ujarnya. (Fik/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya