Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak buka suara terkait kabar pemerasan dalam penanganan kasus dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan). Jika informasi itu benar, kata Johanis, semua pimpinan Lembaga Antirasuah harus menyandang status tersangka.
"Pimpinan di KPK itu ada 5 orang, kalau kemudian penyidik Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan KPK sebagai tersangka tipikor, berarti 5 orang pimpinan KPK tersangka tipikor," kata Johanis melalui keterangan tertulis, Senin (9/10).
Pernyataan itu mengacu atas konsep kolektif kolegial yang dianut KPK. Dengan kata lain, satu keputusan di Lembaga Antirasuah harus disepakati seluruh komisioner yang menjabat.
Baca juga: Firli Akui Bertemu Syahrul di Lapangan Bulu Tangkis Maret 2022
Johanis juga meminta Polda Metro Jaya lebih teliti dalam menangani perkara dugaan pemerasan itu. Pengusutannya pun diharap tidak gegabah. "Saya kira dalam menegaakan hukum itu para penegak hukum harus teliti dan cermat dalam menangani perkara pidana sebagaimana yang diamanatkan dalam KUHAP dan tidak gegabah dalam menyikapi suatu permasalahan hukum," ucap Johanis.
KPK menegaskan kasus itu tidak akan dihentikan meski Polda Metro Jaya menyidik dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan Lembaga Antirasuah. Pencarian bukti dipastikan terus dilakukan.
Baca juga: Polda Metro Didesak Periksa Firli Usai Fotonya dengan Syahrul Viral
"KPK tidak akan terganggu dalam menangani seluruh proses hukum penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. KPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa ada pengecualiannya," kata Johanis.
Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat masuk ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dialami Mentan oleh pimpinan KPK. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada 15 Agustus 2023 sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.
Selanjutnya, diterbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.
Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus-3 Oktober 2023. Pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap Syahrul pada Kamis, 5 Oktober 2023. (Z-3)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengirim spanduk sindiran ke KPK terkait pengalihan tahanan Yaqut Cholil Qoumas. Desak KPK tidak lakukan blunder diskriminatif.
Pengamat mengkritik kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Langkah KPK terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menjelang Idul Fitri 2026 mencederai kepercayaan publik.
Simak kronologi lengkap mantan menteri agamaYaqut Cholil Qoumas tahanan rumah saat Lebaran 2026 sebelum akhirnya dikembalikan ke Rutan KPK
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan soal status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tahanan rumah
Menurut Tanak, penyelidikan penting untuk memastikan tidak adanya pelanggaran hukum dalam proyek itu. Itu, lanjutnya, bisa jadi penegas atas pernyataan Presiden.
KPK menegaskan penyelidikan dugaan korupsi proyek kereta cepat Whoosh tetap berlanjut, meski Presiden Prabowo menyatakan siap menanggung utang proyek tersebut.
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjadi sorotan setelah menghadiri kegiatan pencegahan korupsi bersama pejabat yang pernah diperiksa sebagai saksi kasus korupsi
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
Lebih jauh Trubus mengungkapkan bahwa strategi PDIP untuk mempertahankan Hasto sebagai Sekjen lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved