Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak buka suara terkait kabar pemerasan dalam penanganan kasus dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan). Jika informasi itu benar, kata Johanis, semua pimpinan Lembaga Antirasuah harus menyandang status tersangka.
"Pimpinan di KPK itu ada 5 orang, kalau kemudian penyidik Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan KPK sebagai tersangka tipikor, berarti 5 orang pimpinan KPK tersangka tipikor," kata Johanis melalui keterangan tertulis, Senin (9/10).
Pernyataan itu mengacu atas konsep kolektif kolegial yang dianut KPK. Dengan kata lain, satu keputusan di Lembaga Antirasuah harus disepakati seluruh komisioner yang menjabat.
Baca juga: Firli Akui Bertemu Syahrul di Lapangan Bulu Tangkis Maret 2022
Johanis juga meminta Polda Metro Jaya lebih teliti dalam menangani perkara dugaan pemerasan itu. Pengusutannya pun diharap tidak gegabah. "Saya kira dalam menegaakan hukum itu para penegak hukum harus teliti dan cermat dalam menangani perkara pidana sebagaimana yang diamanatkan dalam KUHAP dan tidak gegabah dalam menyikapi suatu permasalahan hukum," ucap Johanis.
KPK menegaskan kasus itu tidak akan dihentikan meski Polda Metro Jaya menyidik dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan Lembaga Antirasuah. Pencarian bukti dipastikan terus dilakukan.
Baca juga: Polda Metro Didesak Periksa Firli Usai Fotonya dengan Syahrul Viral
"KPK tidak akan terganggu dalam menangani seluruh proses hukum penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. KPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa ada pengecualiannya," kata Johanis.
Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat masuk ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dialami Mentan oleh pimpinan KPK. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada 15 Agustus 2023 sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.
Selanjutnya, diterbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.
Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus-3 Oktober 2023. Pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap Syahrul pada Kamis, 5 Oktober 2023. (Z-3)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Johanis akan menggantikan posisi Lili Pintauli Siregar di sisa masa jabatan 2019-2023.
Ali juga menegaskan pembicaraan itu tidak berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.
Dewas KPK belum menentukan jadwal untuk memanggil Johanis Tanak terkait dugaan pelanggaran etik.
Sebelumnya, viral percakapan Johanis dengan Idris yang terjadi Oktober 2022. Johanis belum bertugas sebagai wakil ketua KPK kala itu.
Dewas KPK tetap menggelar sidang etik Johanis Tanak pada Senin (24/7), meski Johanis mengajukan cuti.
Dewas KPK menggelar sidang etik perdana Wakil Ketua KPK Johanis Tanak hari ini, Senin (24/7). Peradilan instansi itu tetap dilakukan meski komisioner lembaga antirasuah itu bakal mangkir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved