Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan siap melawan praperadilan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan. Gugatan itu diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Senin, 9 Oktober 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan pihaknya tidak sembarangan dalam menetapkan status tersangka kepada Karen. Kecukupan bukti dipastikan diutamakan.
"Kami ingin tegaskan, alat bukti kpk lengkap dan semua dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana hukum acara pidana dan UU KPK," ucap Ali.
Baca juga: Karen Agustiawan Ajukan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka di KPK
KPK berharap praperadilan Karen bukan pengujian substansi perkara. Sebab, persidangan itu cuma untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka.
Karen merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG pada 2011 sampai 2021. Negara ditaksir merugi USD140 juta atau setara dengan Rp2,1 triliun akibat kasus ini.
Baca juga: Karen Agustiawan Membantah Buat Kesepakatan LNG dengan Perusahaan Asing
Kasus ini bermula ketika adanya perkiraan defisit gas di Indonesia pada 2009 sampai 2040. Kemungkinan itu membuat diperlukannya pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lain di Tanah Air.
Karen lantas membuat kebijakan membuat kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri. Salah satunya yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC Amerika Serikat.
Pemilihan perusahaan asing itu dilakukan sepihak. Karen juga tidak melaporkan pemilihan itu ke Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero). KPK meyakini langkah itu melanggar hukum.
Karen juga tidak melaporkan pemilihan perusahaan asing yang dipilih itu ke pemerintah. Sehingga, pengadaan LNG ini dilakukan atas keputusan satu pihak saja. Keputusan Karen membuat LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargonya kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke Indonesia.
KPK meyakini sikap Karen melanggar aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah dipastikan terus mendalami dugaan ini.
Karen dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(Z-9)
Direktur Gas Pertamina periode 2012-2014, diduga tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional.
Karen dihadirkan sebagai untuk terdakwa beneficial ownership PT Tangki Merak dan PT OTM, Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Karen juga mengaku tak mengetahui mengenai proses penyewaan tangki BBM PT OTM oleh Pertamina.
Karen menjelaskan Pertamina tidak mampu mencukupi kebutuhan BBM nasional untuk 30 hari, dan hanya mampu 18 hari saja.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ulang Koordinator Tata Kelola dan Pengelolaan Komoditas Kegiatan Usaha Hilir Gas Mochamad Ilham Syah.
tengah menelusuri pergerakan John Field (JF), pemilik PT Blueray Cargo, yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di Bea Cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menemukan indikasi keterlibatan penyedia jasa pengiriman barang impor (forwarder) lain di luar PT Blueray Cargo dalam kasus dugaan suap Bea Cukai.
KPK menyatakan segera menelusuri para importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo (BR) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan alias KW di Ditjen Bea Cukai.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
KPK melakukan tiga OTT beruntun di awal 2026 menyasar pajak, bea cukai, dan peradilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved