Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
MANTAN Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka atas kasus dugaan rasuah pengadaan liquefied natural gas (LNG). Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip pada Senin, 9 Oktober 2023.
Gugatan itu tertuang dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Petitum permohonan dalam gugatan itu belum bisa ditampilkan.
Baca juga: Karen Agustiawan Membantah Buat Kesepakatan LNG dengan Perusahaan Asing
Karen merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG pada 2011 sampai 2021. Negara ditaksir merugi USD140 juta atau setara dengan Rp2,1 triliun akibat kasus ini.
Kasus ini bermula ketika adanya perkiraan defisit gas di Indonesia pada 2009 sampai 2040. Kemungkinan itu membuat diperlukannya pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lain di Tanah Air.
Baca juga: Eks Dirut Pertamina Klaim Pengadaan LNG Eranya Tidak Membuat Negara Kelebihan Pasokan
Karen lantas membuat kebijakan membuat kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri. Salah satunya yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC Amerika Serikat.
Pemilihan perusahaan asing itu dilakukan sepihak. Karen juga tidak melaporkan pemilihan itu ke Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero). KPK meyakini langkah itu melanggar hukum.
Karen juga tidak melaporkan pemilihan perusahaan asing yang dipilih itu ke pemerintah. Sehingga, pengadaan LNG ini dilakukan atas keputusan satu pihak saja.
Keputusan Karen membuat LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargonya kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke Indonesia.
KPK meyakini sikap Karen melanggar aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah dipastikan terus mendalami dugaan ini.
Karen dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(Z-9)
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ulang Koordinator Tata Kelola dan Pengelolaan Komoditas Kegiatan Usaha Hilir Gas Mochamad Ilham Syah.
KPK memanggi dua mantan Direktur Utama (Dirut) Pertagas Niaga untu mengusut kasus dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero).
Penyidik KPK memanggil mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) Nur Pamudji hari ini, Selasa (16/7) terkait kasus dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero).
KPK sudah mengantisipasi strategi lanjutan yang mungkin dilakukan Mantan Direktur PT Pertamina Karen Agustiawan yang telah divonis sembilan tahun penjara.
Pengusutan didasari atas temuan informasi dalam kasus sebelumnya yang menyeret mantan Direktur PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Aktivis antikorupsi menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Selain Reynanda, seorang warga bernama Muhammad Safari Siregar, 41, juga ditemukan meninggal lantaran terseret arus.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
KPK menghormati putusan hakim dalam memberikan hukuman untuk terpidana kasus korupsi. Namun, jika vonisnya ringan, dikhawatirkan efek jera menjadi hilang.
Dalam kasusnya, Nasri dinyatakan merugikan negara Rp10,26 miliar. Dalam putusan perkara, terpidana itu diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,07 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved