Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
MANTAN Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan membantah pengadaan liquefied natural gas (LNG) pada eranya membuat kelebihan pasokan. Menurutnya, stok saat ini masih kurang.
"Kalau dibilang oversupply, bisa lihat rencana umum energi nasional itu terkait energi bauran primer. Di sana 2022 disampaikan bahwa gas harus 22,5%. Saat ini, Maret 2023 baru mencapai 15,7 persen," kata Karen di Gedung Merah Putih KPK dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (6/10).
Karen mengeklaim tuduhan KPK terkait kebijakan yang dibuatnya membuat Indonesia merugi karena pembelian LNG yang kebanyakan adalah salah. Bahkan, kata Karen, pemerintah masih harus menambah pasokan saat ini. "Artinya kalau realisasi masih rendah dari perencanaan, kita bukan oversupply tapi defisit," ujar Karen.
Karen merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG pada 2011 sampai 2021. Negara ditaksir merugi US$140 juta atau setara dengan Rp2,1 triliun akibat kasus ini.
Kasus ini bermula ketika adanya perkiraan defisit gas di Indonesia pada 2009 sampai 2040. Kemungkinan itu membuat diperlukannya pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lain di Tanah Air.
Karen lantas membuat kebijakan membuat kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri. Salah satunya yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC Amerika Serikat.
Pemilihan perusahaan asing itu dilakukan sepihak. Karen juga tidak melaporkan pemilihan itu ke Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero). KPK meyakini langkah itu melanggar hukum.
Karen juga tidak melaporkan pemilihan perusahaan asing yang dipilih itu ke pemerintah. Sehingga, pengadaan LNG ini dilakukan atas keputusan satu pihak saja.
Keputusan Karen membuat LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargonya kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke Indonesia.
KPK meyakini sikap Karen melanggar aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah dipastikan terus mendalami dugaan ini.
Karen dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-3)
Pertamina berencana melakukan pergeseran (shifting) sumber impor minyak mentah (crude) dari beberapa negara ke Amerika Serikat.
Pemerintah masih mengkaji lebih lanjut negara mana saja yang impornya akan dialihkan ke AS.
Berbagai inovasi yang dilakukan PT Pertamina (Persero) membuktikan BUMN tersebut terdepan dalam transisi energi dan dekarbonisasi.
Upaya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) yang agresif melakukan eksplorasi sumur migas diapresiasi. Itu bisa menjadi bekal ketahanan energi nasional.
Dengan penambahan ini, Pertamina yakin bisa memenuhi kebutuhan masyarakat, baik yang tengah melakukan perjalanan ataupun tinggal di rumah
Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus telah menyiapkan penyaluran fakultatif lebih dari 107% dari rata-rata penyaluran harian dengan jumlah 160.120 tabung untuk seluruh wilayah NTB.
Prestasi dibutuhkan untuk mendapatkan kuota PPDB sekolah yang diincar para siswa. Jika prestasi tak berhasil, pemberian uang jadi solusi lain.
Setyo menyerahkan bawahannya untuk membuat kesimpulan. Tapi, dia memastikan belum ada kasus baru yang dibuka, atas penerimaan gratifikasi itu.
Bukti kerugian negara juga dikuatkan atas persidangan terdahulu, terkait pengadaan KTP-E. Setyo meyakini penyidik memiliki bukti kuat.
Dia juga enggan membeberkan lokasi Harun, sesuai dengan keterangan penyelidik, dalam persidangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu.
KPK ingin peraturan dari kepala daerah menyakup seluruh lembaga pendidikan yang terafiliasi di wilayahnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved