Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

KPK Semprot Prabowo Usai Bilang Masyarakat Boleh Terima Uang Serangan Fajar

Candra Yuri Nuralam 
12/9/2023 19:51
KPK Semprot Prabowo Usai Bilang Masyarakat Boleh Terima Uang Serangan Fajar
KPK(Dok.MI )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyemprot Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto usai meminta masyarakat menerima uang terkait serangan fajar. Imbauan itu dinilai menyesatkan.

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menyebut bagi-bagi uang dalam serangan fajar cuma merusak demokrasi. Pejabat yang menyebar dana juga disebut lebih berpotensi melakukan korupsi.

"Dari hasil kajian dan beberapa perkara yang ditangani oleh KPK itu motifnya sama, untuk mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 12 September 2023.

Baca juga: PAN: Prabowo Deklarasi Cawapres sebelum 10 Oktober 

KPK menegaskan penerimaan uang dalam serangan fajar tidak bisa dibenarkan. Pembagian itu juga merupakan tindakan koruptif.

"Bahwa serangan fajar yang dimaksudkan misalnya dengan bagi-bagi uang dan sebagainya dalam proses-proses yang sedang berjalan itu, itu tindakan koruptif," ucap Ali.

Baca juga: Viral PAN Bagi-bagi Gocapan, KPK: Raup Suara Pakai Uang itu Curang

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu meminta masyarakat tidak mengikuti imbauan Prabowo. Lembaga Antirasuah juga menegaskan bakal terus mengedukasi semua pihak agar bisa tegas menolak serangan fajar.

"Edukasi yang kami lakukan itu tidak hanya kepada masyarakat sebagai penerima dari serangan fajar. Tapi juga baik itu penyelenggara pemilunya dari itu KPU, dari Bawaslu, dari calon-calon anggota legislatif, eksekutifnya," ujar Ali.

Pernyataan Prabowo yang menyebut masyarakat boleh menerima uang terkait serangan fajar dicetuskan saat menjadi pembicara di Pondok Pesantren Ora Aji, Yogyakarta pada Jumat, 8 September 2023. Menurut dia, dana itu merupakan uang rakyat, sehingga legal diterima. (MGN/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya