Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI III DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan salah satu pembahasannya yakni Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA K/L) Kejaksaan RI Tahun Anggaran (TA) 2024, beserta usulan program.
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyampaikan mendukung sepenuhnya permintaan kenaikan anggaran tahun 2024 untuk Kejagung dan PPATK.
"Komisi III DPR RI dapat menerima penjelasan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022 serta tindak lanjut terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2022 untuk kemudian digunakan sebagai bahan dalam rapat-rapat selanjutnya," papar Bambang saat memimpin rapat di Nunsatara II, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8).
Baca juga: Banggar DPR Setujui Penambahan Anggaran Empat Kemenko
Dalam penjelasannya, Bambang menyatakan mendukung Kementerian Keuangan menaikkan anggaran Kejagung untuk Tahun Anggaran (TA) 2024.
“Komisi III DPR RI dapat menerima penjelasan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia atas Pagu Anggaran tahun 2024 yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp17.407.170.171.000 dan memperjuangkan usulan tambahan beserta program yang diajukan sebesar Rp1.736.410.136.000 sehingga menjadi sebesar Rp19.143.589.307.000,” jelas dia.
Termasuk juga untuk PPATK, lanjutnya, Komisi III DPR RI tanpa ada keraguan turut mendukung kenaikan anggaran TA 2024.
Baca juga: DPR Setujui Usulan Penambahan Anggaran BNPT Tahun 2024
"Komisi III DPR RI dapat menerima penjelasan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atas Pagu Anggaran tahun 2024 yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp242.325.421.000 dan akan memperjuangkan usulan tambahan beserta program yang diajukan sebesar Rp84.383.423.000 sehingga totalnya menjadi sebesar Rp326.708.844.006," ungkap Bambang.
Kejagung Minta Pagu Indikatif Anggaran 2024 Naik Rp7,4 Triliun, Wakil Jaksa Agung Sunarta menyampaikan, kebutuhan anggaran Kejagung TA 2024 pada dasarnya adalah sebesar Rp43.565.499.723.000, namun begitu pagu indikatif Kejaksaan TA 2024 sebesar Rp10.002.179.171.000.
“Pada pokoknya mengajukan penambahan pagu indikatif Kejaksaan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp17.407.179.171.000 atau naik sebesar Rp7.405.000.000.000,” tutur Sunarta. (RO/S-4)
PELAKU penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus diduga melibatkan anggota Bais TNI. Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar administrasi kasus dilakukan cermat
Korban berhak mendapatkan perlindungan hukum dan perawatan medis terbaik dari negara.
Jaksa Muhammad Arfian sampaikan permohonan maaf ke Komisi III DPR RI terkait kesalahan tuntutan mati kasus Sea Dragon Batam. Simak tanggapan Habiburokhman.
Negara wajib menjamin proses penyidikan hingga persidangan berjalan objektif dan bebas dari upaya kriminalisasi.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Penangkapan ABK asal Medan, Sumatra Utara, Fandi Ramadhan, tidak otomatis menuntaskan perkara.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved