Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Laporan Gratifikasi Pejabat Meningkat 12 Persen

Candra Yuri Nuralam
14/8/2023 19:55
Laporan Gratifikasi Pejabat Meningkat 12 Persen
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya peningkatan laporan penerimaan gratifikasi pejabat pada semester satu, 2023. Total, 2.039 aduan masuk per 30 Juni 2023.

"Jumlah laporan ini naik 12 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2022 yaitu sebanyak 1.819 laporan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin, 14 Agustus 2023.

Ghufron menjelaskan pihaknya telah menerapkan Rp1.318.099.953 menjadi milik negara. Total itu turun jika dibandingkan semester satu di tahun lalu.

Baca juga: KPK Panggil Direktur PT Putra Batam Indah terkait Kasus Andhi Pramono

"Nilai ini turun jika dibandingkan periode yang sama tahun 2022 yaitu sebesar Rp1.858.158.617," ucap Ghufron.

Ghufron menjelaskan laporan gratifikasi pejabat itu berasal dari 765 lembaga pemerintahan termasuk pemerintah daerah (pemda) di Indonesia. KPK hingga kini masih melakukan perbaikan terkait dengan peraturan penerimaan gratifikasi.

Baca juga: Permainan Judi Lukas Enembe Bisa Masuk Pencucian Uang

Perbaikan diutamakan tentang penggunaan tanda tangan elektronik dalam laporan penerimaan gratifikasi dengan batas waktu 30 hari. Tujuannya untuk memudahkan pejabat daerah menyelesaikan masalah.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya