Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Segera Diperiksa Sebagai Tersangka, Hasbi Hasan Diminta Kooperatif

Candra Yuri Nuralam
11/7/2023 06:55
Segera Diperiksa Sebagai Tersangka, Hasbi Hasan Diminta Kooperatif
KPK dalam waktu dekat akan memeriksa mantan sekretaris MA Hasbi Hasan. Mereka minta hasbi untuk kooperatif.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam waktu dekat. Dia diharap kooperatif.

"Kami ingatkan agar tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dimaksud," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (11/7).

Ali belum bisa memerinci waktu pasti permintaan keterangan itu. Namun, Hasbi bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara nanti.

Baca juga: Kembali Mangkir Praperadilan, KPK Tegaskan Punya Bukti Kuat di Kasus Hasbi Hasan

KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dijadikan tersangka.
 
Kasus ini bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka beberapa kali menghubungi Dadan untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Advokat Theodorus Yosep Parera menjadi kuasa hukumnya saat itu.

Baca juga: APHN Dorong Penegakan Hukum yang Akuntabel oleh KPK
 
Permintaan Heryanto, yakni Budiman, divonis bersalah dalam kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantunya dengan syarat adanya imbalan.
 
Dalam dugaan kongkalikong ini, Heryanto dan Dadan juga pernah membahas pengurusan kasus di Kantor Yosep, yakni Rumah Pancasila di Semarang pada Maret 2022. Di sana, Dadan menelepon Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk meminta bantuan.
 
Setelahnya, Heryanto menyerahkan uang Rp11,2 miliar ke Dadan. Duit itu dikirimkan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali.
 
Uang itu membuat Heryanto menang kasasi. Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi dan mendapatkan hukuman penjara lima tahun.
 
Dadan dan Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya