Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kembali Mangkir Praperadilan, KPK Tegaskan Punya Bukti Kuat di Kasus Hasbi Hasan

Candra Yuri Nuralam
20/6/2023 07:55
Kembali Mangkir Praperadilan, KPK Tegaskan Punya Bukti Kuat di Kasus Hasbi Hasan
KPK mengklaim memiliki bukti kuat untuk praperadilan melawan Hasbi Hasan. Namun saat ini timnya sedangn sibuk tangani perkara lain.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mangkir dalam persidangan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/6). Lembaga Antirasuah mengeklaim timnya sedang sibuk menangani perkara dan gugatan lain.

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya tidak takut dengan gugatan Hasbi meski kemarin mangkir lagi. Dia menjamin pihaknya memiliki bukti kuat untuk menetapkan Sekretaris MA itu sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara.

"Kami juga yakin bahwa seluruh prosedur hukum telah kami lalui ketika menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka," kata Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (20/6).

Baca juga: Ini Alasan KPK Tak Hadiri Praperadilan Hasbi Hasan

KPK sejatinya sudah dua kali mangkir dalam praperadilan Hasbi. Ali menjamin pihaknya bakal menghadiri jadwal persidangan berikutnya. "Kami tegaskan, KPK siap hadapi praperadilan tersebut," tegas Ali.

KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dijadikan tersangka.

Baca juga: KPK Minta Karyawan Mandiri Jelaskan Penerimaan Uang Haram Hasbi Hasan
 
Kasus ini bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka beberapa kali menghubungi Dadan untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Advokat Theodorus Yosep Parera menjadi kuasa hukumnya saat itu.
 
Permintaan Heryanto, yakni Budiman, divonis bersalah dalam kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantunya dengan syarat adanya imbalan.
 
Dalam dugaan kongkalikong ini, Heryanto dan Dadan juga pernah membahas pengurusan kasus di Kantor Yosep, yakni Rumah Pancasila di Semarang pada Maret 2022. Di sana, Dadan menelepon Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk meminta bantuan.
 
Setelahnya, Heryanto menyerahkan uang Rp11,2 miliar ke Dadan. Duit itu dikirimkan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali.

Uang itu membuat Heryanto menang kasasi. Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi dan mendapatkan hukuman penjara lima tahun.
 
Dadan dan Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya