Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang praperadilan terkait dengan penetapan tersangka terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Dalihnya ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan.
"Kan perlu kami siapkan dan tunjukkan di depan hakim bahwa tim yang datang benar-benar perwakilan dari KPK dengan surat kuasa yang sah," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (14/6).
Ali mengatakan penyiapan dokumen itu membutuhkan waktu. Tahapan administrasi itu berupa legal standing yang dibutuhkan perwakilan KPK, salah satunya berkaitan dengan surat kuasa.
Baca juga:
"Itu ada butuh proses, tidak bisa satu-dua hari," ucap Ali.
KPK bakal menghadiri persidangan praperadilan Hasbi yang berikutnya. Ali menjelaskan gugatan itu cuma menguji dokumen formalitas dalam penetapan tersangka.
Baca juga:
"Proses praperadilan itu tidak ke esensi, substansi proses penyidikan dalam kaitannya alat bukti," ujar Ali.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan Hasbi Hasan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli perkara di MA. Penundaan dilakukan lantaran pihak termohon, KPK, tidak hadir.
“Pengadilan menerima surat dari termohon (KPK) yang mengirimkan surat untuk memohon menunda sidang ketiga minggu ke depan,” kata Hakim tunggal Alimin R Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Juni 2023.
Sementara itu, kuasa hukum Hasbi Hasan, Maqdir Ismail, menanggapi putusan penundaan sidang tersebut. Dia berharap proses peradilan lebih cepat tiga hari.
"Proses pemeriksaan tidak terlalu lama. Saya sepakat ini ditunda tetapi tidak terlalu lama,” kata Maqdir Ismail menanggapi Hakim. (Z-3)
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Dalam keterangannya Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau tidaknya melakukan klarifikasi
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
MA memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
Hasbi masih terseret kasus pencucian uang. KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi berinisial M, untuk mendalami kasus dugaan pencucian uang, yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
KPK membenarkan pemeriksaan Hakim Kosntitusi Ridwan Masyur berkaitan dengan kasus suap yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi Hasan kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yakni pegawai Ombudsman Tumpal Simanjuntak, wiraswasta Kuntomo Jenawi, dan Politikus Partai Demokrat Rachlan Nashidik.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved