Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

APHN Dorong Penegakan Hukum yang Akuntabel oleh KPK

Media Indonesia
25/6/2023 20:45
APHN Dorong Penegakan Hukum yang Akuntabel oleh KPK
Ilustrasi(Antara)

SIDANG praperadilan yang dilayangkan tersangka suap hakim agung yaitu eks Komisaris Independen PT WIKA Beton Tbk (WB) Dadan Tri Yudianto (DTY) memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, Aliansi Aktivis Pro-Penegakan Hukum Berkeadilan (APHN) menyoroti maladminsitrasi penanganan kasus tersebut. Demikian disampaikan Koordinator APHN M. Arifin lewat keterangan yang diterima, Minggu (25/6). "Dalam fakta persidangan, banyak sekali terdapat kejanggalan sehubungan dengan proses penetapan tersangka terhadap Dadan Tri Yudianto. Beberapa ahli hukum yang diajukan pada proses pembuktian, menerangkan secara lugas bagaimana maladministrasi serta miss prosedural yang dilakukan oleh KPK dalam melakukan management penanganan perkara guna menetapkan status tersangka terhadap seorang," ujar Aji

Baca juga: Dewas KPK Dinilai Sudah Tidak Bisa Lagi Diharapkan

Ia menambahkan, KPK harus menerapkan prinsip kehati-hatian sebelum meetapkan seseorang sebagai tersangka. Selain itu, harus objektif dan menghindari penyalahgunaan kewenangan. Sebab, proses penegakan hukum yang didahului atas praktik yang sewenang – wenang (abuse of power), pastinya akan menghasilkan penegakan hukum yang jauh dari semangat hukum yang berkeadilan. "Jikalau ada proses dan prosedur yang dilewati (by pass) dan hal demikian memang pada faktanya melanggar hukum acara, maka “mau tidak mau”, “suka atau tidak suka”, proses penetapan terhadap seorang tersangka haruslah dinyatakan batal/tidak sah," tandasnya.

Baca juga: KPK Endus 3 Pelanggaran Hukum dari Skandal Pungli Rutan

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Margarito Kamis menguraikan pandangannya bahwa sprindik KPK sebagai dasar dari penetapan tersangka Dadan Tri Yudianto, cacat hukum. Sehingga, penetapan Dadan sebagai tersangka oleh KPK dianggap tidak sah. Margarito menjadi saksi ahli pada sidang lanjutan praperadilan Dadan pada Kamis, 22 Juni 2023.

Margarito menyatakan satu orang saksi dan satu orang ahli tidak bisa dikualifikasikan sebagai dua alat bukti. Margarito mengatakan seharusnya ada dua saksi yang keterangannya saling bersesuaian. Barulah hal itu bisa memenuhi kualifikasi sebagai alat bukti, yakni satu alat bukti saksi.

"Dalam ilmu hukum, satu orang saksi bukanlah saksi atau asas unus testis nullus testis. Karena itu saya berpendapat, keterangan satu orang saksi tidak penuhi kualifikasi sebagai alat bukti,” kata Margarito. (MGN/H-3)
 
 


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya