Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG praperadilan yang dilayangkan tersangka suap hakim agung yaitu eks Komisaris Independen PT WIKA Beton Tbk (WB) Dadan Tri Yudianto (DTY) memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, Aliansi Aktivis Pro-Penegakan Hukum Berkeadilan (APHN) menyoroti maladminsitrasi penanganan kasus tersebut. Demikian disampaikan Koordinator APHN M. Arifin lewat keterangan yang diterima, Minggu (25/6). "Dalam fakta persidangan, banyak sekali terdapat kejanggalan sehubungan dengan proses penetapan tersangka terhadap Dadan Tri Yudianto. Beberapa ahli hukum yang diajukan pada proses pembuktian, menerangkan secara lugas bagaimana maladministrasi serta miss prosedural yang dilakukan oleh KPK dalam melakukan management penanganan perkara guna menetapkan status tersangka terhadap seorang," ujar Aji
Baca juga: Dewas KPK Dinilai Sudah Tidak Bisa Lagi Diharapkan
Ia menambahkan, KPK harus menerapkan prinsip kehati-hatian sebelum meetapkan seseorang sebagai tersangka. Selain itu, harus objektif dan menghindari penyalahgunaan kewenangan. Sebab, proses penegakan hukum yang didahului atas praktik yang sewenang – wenang (abuse of power), pastinya akan menghasilkan penegakan hukum yang jauh dari semangat hukum yang berkeadilan. "Jikalau ada proses dan prosedur yang dilewati (by pass) dan hal demikian memang pada faktanya melanggar hukum acara, maka “mau tidak mau”, “suka atau tidak suka”, proses penetapan terhadap seorang tersangka haruslah dinyatakan batal/tidak sah," tandasnya.
Baca juga: KPK Endus 3 Pelanggaran Hukum dari Skandal Pungli Rutan
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Margarito Kamis menguraikan pandangannya bahwa sprindik KPK sebagai dasar dari penetapan tersangka Dadan Tri Yudianto, cacat hukum. Sehingga, penetapan Dadan sebagai tersangka oleh KPK dianggap tidak sah. Margarito menjadi saksi ahli pada sidang lanjutan praperadilan Dadan pada Kamis, 22 Juni 2023.
Margarito menyatakan satu orang saksi dan satu orang ahli tidak bisa dikualifikasikan sebagai dua alat bukti. Margarito mengatakan seharusnya ada dua saksi yang keterangannya saling bersesuaian. Barulah hal itu bisa memenuhi kualifikasi sebagai alat bukti, yakni satu alat bukti saksi.
"Dalam ilmu hukum, satu orang saksi bukanlah saksi atau asas unus testis nullus testis. Karena itu saya berpendapat, keterangan satu orang saksi tidak penuhi kualifikasi sebagai alat bukti,” kata Margarito. (MGN/H-3)
Gus Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus kuota haji tambahan 2024.
Masa pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dr Richard Lee. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sah dan sesuai prosedur hukum.
Indra merupakan tersangka dalam kasus ini. Di sisi lain, eks Sekjen DPR itu sedang mengajukan praperadilan.
Ruwetnya persoalan pertanahan di Bali kembali mencuat seiring bergulirnya kasus dugaan kriminalisasi yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut bahwa laporan terkait sengketa tanah Jimbaran telah diselesaikan sesuai mekanisme kelembagaan.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved