Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
SIDANG praperadilan yang dilayangkan tersangka suap hakim agung yaitu eks Komisaris Independen PT WIKA Beton Tbk (WB) Dadan Tri Yudianto (DTY) memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, Aliansi Aktivis Pro-Penegakan Hukum Berkeadilan (APHN) menyoroti maladminsitrasi penanganan kasus tersebut. Demikian disampaikan Koordinator APHN M. Arifin lewat keterangan yang diterima, Minggu (25/6). "Dalam fakta persidangan, banyak sekali terdapat kejanggalan sehubungan dengan proses penetapan tersangka terhadap Dadan Tri Yudianto. Beberapa ahli hukum yang diajukan pada proses pembuktian, menerangkan secara lugas bagaimana maladministrasi serta miss prosedural yang dilakukan oleh KPK dalam melakukan management penanganan perkara guna menetapkan status tersangka terhadap seorang," ujar Aji
Baca juga: Dewas KPK Dinilai Sudah Tidak Bisa Lagi Diharapkan
Ia menambahkan, KPK harus menerapkan prinsip kehati-hatian sebelum meetapkan seseorang sebagai tersangka. Selain itu, harus objektif dan menghindari penyalahgunaan kewenangan. Sebab, proses penegakan hukum yang didahului atas praktik yang sewenang – wenang (abuse of power), pastinya akan menghasilkan penegakan hukum yang jauh dari semangat hukum yang berkeadilan. "Jikalau ada proses dan prosedur yang dilewati (by pass) dan hal demikian memang pada faktanya melanggar hukum acara, maka “mau tidak mau”, “suka atau tidak suka”, proses penetapan terhadap seorang tersangka haruslah dinyatakan batal/tidak sah," tandasnya.
Baca juga: KPK Endus 3 Pelanggaran Hukum dari Skandal Pungli Rutan
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Margarito Kamis menguraikan pandangannya bahwa sprindik KPK sebagai dasar dari penetapan tersangka Dadan Tri Yudianto, cacat hukum. Sehingga, penetapan Dadan sebagai tersangka oleh KPK dianggap tidak sah. Margarito menjadi saksi ahli pada sidang lanjutan praperadilan Dadan pada Kamis, 22 Juni 2023.
Margarito menyatakan satu orang saksi dan satu orang ahli tidak bisa dikualifikasikan sebagai dua alat bukti. Margarito mengatakan seharusnya ada dua saksi yang keterangannya saling bersesuaian. Barulah hal itu bisa memenuhi kualifikasi sebagai alat bukti, yakni satu alat bukti saksi.
"Dalam ilmu hukum, satu orang saksi bukanlah saksi atau asas unus testis nullus testis. Karena itu saya berpendapat, keterangan satu orang saksi tidak penuhi kualifikasi sebagai alat bukti,” kata Margarito. (MGN/H-3)
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
OC Kaligis mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel kliennya dijadikan tersangka oleh penyidik Dittipidter Bareskrim Polri atas pembuatan patok di lahan IUP miliknya.
Sahbirin juga sampai saat ini belum dipanggil KPK. Padahal, pihak berperkara lainnya dalam kasus dugaan suap tiga proyek di Kalsel sudah masuk tahap persidangan.
Boyamin mengatakan, gugatan itu dipisah menjadi dua perkara. Praperadilan ini dimaksudkan agar KPK mengusut tuntas kasus tersebut karena dinilai merugikan banyak pihak.
Menurutnya, pra peradilan bisa dilakukan untuk semua upaya paksa, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat.
KUASA Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menilai kebijakan impor raw sugar alias gula kristal mentah yang kala itu diterbitkan oleh Tom Lembong bukan sebuah masalah.
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8).
KUASA hukum Setya Novanto terpidana kasus mega korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E), Maqdir Ismail mengatakan program pembebasan bersyarat atas panjuan PK
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved