Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Endus 3 Pelanggaran Hukum dari Skandal Pungli Rutan

Candra Yuri Nuralam
24/6/2023 09:03
KPK Endus 3 Pelanggaran Hukum dari Skandal Pungli Rutan
Pekerja mengecat logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/8/2021).(MI/ADAM DWI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya. Setidaknya, ada tiga pelanggaran pidana yang terendus.

"Diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi dan pemerasan kepada tahanan KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/6).

Uang itu diberikan agar tahanan mendapatkan fasilitas khusus. Salah satunya dibolehkan membawa ponsel ke rutan.

Baca juga: KPK Bantah Pembiaran Skandal Asusila Istri Tahanan

Ghufron masih enggan memerinci pelaku pungli ini. Dia menegaskan KPK tidak akan pandang bulu untuk menindak pihak terlibat.

"Peristiwa ini akan diusut dan ditegakkan secara tegas sesuai hukum kepada siapapun insan KPK yang terlibat secara profesional dan transparan," ucap Ghufron.

Sebelumnya, Dewas KPK mengakui adanya tindakan asusila terhadap istri tahanan terjadi di rumah tahanan (rutan). Kejadian itu membongkar skandal pungutan liar (pungli).

Baca juga: Tahanan Rutan KPK Rela Bayar Pungli agar Bisa Gunakan Ponsel

"Ya (pungli terbongkar karena adanya asusila)," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.

Syamsuddin enggan memerinci pelaku dan korbannya. Petugas yang terlibat telah diberikan hukuman. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya