Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Dewas KPK Dinilai Sudah Tidak Bisa Lagi Diharapkan

Fachri Audhia
25/6/2023 12:25
Dewas KPK Dinilai Sudah Tidak Bisa Lagi Diharapkan
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) didampingi anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris (kiri) dan Indriyanto Seno Adji.(MI/Susanto)

DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sudah tak mewakili harapan publik. Hal ini dinilai terlihat dari kandasnya sejumlah laporan terkait dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri karena selalu dianggap kurang bukti.

"Harapan kepada Dewas KPK saya kira sudah pupus. Dengan berkali-kali gagal menyelesaikan dugaan pelanggaran etik para pimpinan KPK, khususnya Firli, apa lagi yang diharapkan dari Dewas?" kata peneliti dari Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, Rabu, (21/6).

Herdiansyah menuturkan Dewas KPK seolah hanya dijadikan stempel bagi pimpinan KPK. Sebab, putusan senada Dewas KPK bukan pertama kali terjadi dan terkesan melegitimasi tindakan tidak patut dari para pimpinan KPK.

Baca juga: YLBHI Minta Presiden Berhentikan Pimpinan dan Dewas KPK

"Intinya, Dewas gagal menjaga martabat KPK. Jadi publik tidak punya alasan lagi untuk percaya kepada KPK, baik terhadap pimpinannya maupun kepada Dewas KPK yang juga dinilai gagal menjalankan amanah publik," ucap Herdiansyah.

Ia menambahkan publik kini lebih menaruh harapan pada Polda Metro Jaya yang tengah memproses laporan dugaan bocornya dokumen penyelidikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Laporan itu sudah disebutkan ada indikasi peristiwa pidana.

Baca juga: KPK Endus 3 Pelanggaran Hukum dari Skandal Pungli Rutan

"Kekhawatiran publik soal jeruk makan jeruk pada akhirnya terkonfirmasi kebenaranya. Jadi untuk apa lagi percaya kepada Dewas KPK? Publik sekarang lebih condong mendukung sepenuhnya upaya Polda Metro Jaya untuk menuntaskan kasus ini," ujar Herdiansyah

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membenarkan terdapat unsur pidana terkait kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi Kementerian ESDM di KPK. Laporan itu naik ke tahap penyidikan.

Karyoto mengatakan pihaknya menerima 10 laporan terkait kasus ini. Seluruhnya masih dalam tahap penyidikan penyidik Polda Metro Jaya.

"Ya memang setelah dilakukan pemeriksaan awal ada beberapa pihak-pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana," kata Karyoto.

(MGN/Z-9)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya