Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sudah tak mewakili harapan publik. Hal ini dinilai terlihat dari kandasnya sejumlah laporan terkait dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri karena selalu dianggap kurang bukti.
"Harapan kepada Dewas KPK saya kira sudah pupus. Dengan berkali-kali gagal menyelesaikan dugaan pelanggaran etik para pimpinan KPK, khususnya Firli, apa lagi yang diharapkan dari Dewas?" kata peneliti dari Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, Rabu, (21/6).
Herdiansyah menuturkan Dewas KPK seolah hanya dijadikan stempel bagi pimpinan KPK. Sebab, putusan senada Dewas KPK bukan pertama kali terjadi dan terkesan melegitimasi tindakan tidak patut dari para pimpinan KPK.
Baca juga: YLBHI Minta Presiden Berhentikan Pimpinan dan Dewas KPK
"Intinya, Dewas gagal menjaga martabat KPK. Jadi publik tidak punya alasan lagi untuk percaya kepada KPK, baik terhadap pimpinannya maupun kepada Dewas KPK yang juga dinilai gagal menjalankan amanah publik," ucap Herdiansyah.
Ia menambahkan publik kini lebih menaruh harapan pada Polda Metro Jaya yang tengah memproses laporan dugaan bocornya dokumen penyelidikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Laporan itu sudah disebutkan ada indikasi peristiwa pidana.
Baca juga: KPK Endus 3 Pelanggaran Hukum dari Skandal Pungli Rutan
"Kekhawatiran publik soal jeruk makan jeruk pada akhirnya terkonfirmasi kebenaranya. Jadi untuk apa lagi percaya kepada Dewas KPK? Publik sekarang lebih condong mendukung sepenuhnya upaya Polda Metro Jaya untuk menuntaskan kasus ini," ujar Herdiansyah
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membenarkan terdapat unsur pidana terkait kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi Kementerian ESDM di KPK. Laporan itu naik ke tahap penyidikan.
Karyoto mengatakan pihaknya menerima 10 laporan terkait kasus ini. Seluruhnya masih dalam tahap penyidikan penyidik Polda Metro Jaya.
"Ya memang setelah dilakukan pemeriksaan awal ada beberapa pihak-pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana," kata Karyoto.
(MGN/Z-9)
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Fani Febriany
ICJR menilai kasus kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas terlindas kendaraan taktis Brimob Polri, bukan sekadar pelanggaran etik.
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
Dua Hakim Agung dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim
Pengadu menduga teradu telah menjalin hubungan tidak wajar di luar pernikahan dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada pengadu.
KOMISI Yudisial (KY) telah selesai menganalisis dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) usai menerima laporan terkait majelis hakim yang memvonis ringan Harvey Moeis
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved