Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KETUA Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengaku tidak kaget dengan praktik asusila di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Itu sudah sesuai prediksi dan keyakinan kami. Kalau pimpinan rusak, ya bawahnya rusak. Sesuai adagium, ikan itu busuk dari kepala," tegas Isnur saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (23/6).
Dia menggambarkan bagaimana Ketua KPK Firli Bahuri yang sudah dua kali melanggar kode etik yang dibiarkan. Selain itu, mantan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar yang diduga menerima gratifikasi tidak dikenakan tindak pidana.
Baca juga : Pegawai Rutan KPK Terima Uang Pungli Pakai Rekening Pihak Ketiga
"Harus diamputasi dari pimpinannya. Pemerintah harus segera memberhentikan mereka dan menyatakan putusan MK diberlakukan untuk pimpinan KPK periode berikut. Presiden sebaiknya mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang memutuskan untuk kembali ke UU KPK lama. Itu untuk membersihkan pimpinan KPK," tegas dia.
Isnur juga mengaku pesimistis terhadap profesionalitas Dewan Pengawas KPK. Dia membandingkan dengan pemberian sanksi tegas terhadap mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang bicara terkait Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan penyidik KPK yang diperiksa habis-habisan.
Baca juga : KPK Sebut Skandal Pungli Rutan Melibatkan Pihak Luar
Bagi dia, pembentukan Dewas dan komposisi personelnya terbukti tidak memperkuat KPK. Sistemnya, kata Isnur, tidak mendukung membuat sebuah Dewas yang kuat.
"Bagaimana ketika penyidik diperiksa habis-habisan. yang pelanggaran justru didiamkan. Dewas ini satu paket dengan Firli, dan ujung-ujungnya adalah Istana. Apalagi, Dewas kali ini adalah hasil penunjukan langsung oleh Presiden. Berarti semua tergantung sikap presiden," tegas dia.
Walhasil, sambung Isnur, tidak ada pilihan untuk mempertahankan komisioner maupun Dewas KPK. "Mereka semua harus diganti. Publik sudah tidak percaya pada pimpinan. Lalu, presiden menerbitkan perppu untuk mengembalikan ke UU lama. Dan personel yang menjadi korban para pimpinan ini harus direcall. Terbukti, ketika penyidik-penyidik itu hilang, KPK makin rusak," tutup dia. (Z-4)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved