Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan terus mencari bukti dugaan kasus gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur pun megatakan penahanan Andhi tinggal menunggu waktu.
"Kita sedang lengkapi dokumen penahanannya," kata Asep di Jakarta, Selasa (6/6).
Asep belum bisa memerinci waktu pasti penahanan itu. Namun, yang pasti, KPK saat ini masih fokus mencari aset Andhi yang diyakini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca juga: KPK Benarkan Sita Rumah Mewah Milik Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
Salah satu aset yang diketahui berkaitan adalah rumah di Jakarta dan Cibubur. Andhi juga diketahui kerap menukarkan valas hasil gratifikasi untuk membeli properti.
"Tukar valas nah itu nanti kita sampaikanlah, takutnya tidak tepat. Yang jelas ada dua yang di Jakarta dan Cibubur," ucap Asep.
Baca juga: Duit Haram Eks Bupati Pemalang Masuk ke Muktamar PPP di Makassar
KPK memastikan tidak segan memiskinkan Andhi setelah ada bukti permulaan yang cukup. (Z-11)
Satgas importasi ilegal mengamankan 4927 balpres pakaian bekas, kain gulungan 20.000 rol, 695 produk jadi, 332 pack tekstil, 43 kosmetik
Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang-barang hasil penindakan tidak disalahgunakan.
Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya mendapat informasi ada paket barang mencurigakan yang diduga terdapat barang yang terlarang. Upaya penyelundupan itu dilakukan pada Jumat (24/5) lalu.
Hibah 43 buah laptop ini merupakan bentuk dukungan pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) pada SMP di Kabupaten Indragiri Hilir yang belum mempunyai fasilitas memadai berupa laptop.
Dari hasil pemeriksaan fisik ditemukan barang yang diberitahukan sebagai Limbah Non-B3 untuk bahan baku industri kertas ternyata bercampur dengan berbagai jenis sampah rumah tangga.
Grafik penerimaan pajak rokok selama tiga tahun terakhir di Provinsi Jawa Tengah berada pada grafik yang bagus karena realisasinya selalu melebihi apa yang ditargetkan.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved