Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BEREDAR video di media massa dan media sosial yang viral terkait adanya oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) inisial “EKT” yang meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara (Sumut),
Pencopotan Jabatan Jaksanya Sementara
Melalui siaran pers pada Minggu (14/5) disampaikan bahwa terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan jaksanya sementara.
Oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan juga ditarik ke Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan.
Baca juga: Ada Agenda Terselubung Lemahkan Peran Kejagung dalam Berantas Korupsi
Jika Terbukti Lakukan Pemerasan, Diberi Hukuman Setimpal
Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal.
Jaksa Agung ST Burhanuddin selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela.
Baca juga: Pakar: Banding Vonis AG, Jaksa Harus Imbangi dengan Bukti Baru
“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang Anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya,” kata Jaksa Agung.
Arahan pimpinan ini ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif.
Baca juga: Tahan Enam Tersangka Korupsi Pelindo, Kejagung Dinilai Serius Bersih-bersih BUMN
“Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat," kata Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedena dalam keterangan pers, Minggu (14/5).
"Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,” jelasnya. (RO/S-4)
JAKSA di Kota Depok, yang tergabung dalam Persatuan Jaksa Republik Indonesia (PERSAJA) melaporkan Alvin Lim dan akun YouTube Quotient TV, ke Polres Metropolitan Kota Depok.
Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dituntut hukuman penjara selama 18 tahun
JAKSA Penuntut Umum tolak nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo.
TERDAKWA penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo mengajukan duplik atau tanggapan dalam merespons penolakan pledoi (pembelaan diri) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kejaksaan tengah mempelajari dugaan korupsi dana program penurunan angka stunting (Tengkes) sebesar Rp4,9 Miliar di Dinas Kesehatan Kota Depok
Regulasi yang dibuat di era Presiden Donald Trump itu dapat mengaburkan harapan imigran mendapatkan suaka diperpanjang dan tetap diberlakukan.
Penyerang berusia 33 tahun itu diduga membantu sekelompok pemeras mendekati Valbuena dalam upaya mendapatkan sejumlah uang. Empat orang lain juga diadili dalam kasus itu.
STRIKER Real Madrid, Karim Benzema, diadili in absentia atas dugaan keterlibatan dalam percobaan pemerasan rekan senegaranya di Prancis, Mathieu Valbuena, lewat sebuah video seks.
Vonis untuk upaya pemerasan pada 2015 itu, yang menyebabkan Benzema diasingkan dari timnas Prancis selama 5,5 tahun itu, terbukti lebih rumit dari perkiraan jaksa.
Benzema merupakan satu dari lima orang yang diadili terkait upaya pemerasan yang gagal terhadap Valbuena dengan menggunakan video seks yang diambil dari ponselnya yang dicuri.
Paul Pogba mengaku dirinya adalah korban pemerasan yang menuntut jutaan euro oleh kelompok gangster yang melibatkan kakaknya.
Mantan gelandang Juventus, Paul Pogba, menyatakan keinginannya melupakan masa lalu setelah saudaranya, Mathias Pogba, divonis bersalah atas upaya pemerasan sebesar €13 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved