Rabu 15 Maret 2023, 11:11 WIB

Gazalba Saleh Terseret Kasus Pencucian Uang

Candra Yuri Nuralam - MGN Press | Politik dan Hukum
Gazalba Saleh Terseret Kasus Pencucian Uang

MI/Susanto
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri

 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menyeret Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dengan dugaan pencucian uang. Jika ada bukti cukup, Lembaga Antirasuah itu langsung melakukan tindakan.

"Sepanjang ditemukan alat bukti atas dugaan menyembunyikan ataupun menyamarkan asal usul maupun unsur lainnya sebagaimana ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri Rabu (15/3).

Ali menjelaskan, instansinya saat ini selalu mengupayakan adanya penerapan pasal pencucian uang dalam penanganan perkara. Termasuk, di kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat Gazalba.

Baca juga: Eks Dirut Transjakarta Dicegah KPK

Salah satu cara untuk menerapkan pasal itu yakni dengan menelusuri aliran dana. Dengan begitu, barang yang sudah dibeli dari hasil suap bakal ketahuan.

"Aliran uang sebagai follow the money hasil kejahatan dalam perkara ini kami pastikan terus kami kejar dan dalami," ucap Ali.

Baca juga: Jadi Buronan, Eks Kasudin KPKP Jaksel Berhasil Ditangkap

Penerapan pasal pencucian uang juga untuk memaksimalkan penindakan. Efek jera diyakini bakal timbul jika pemaduan itu dilakukan.

"Harapannya tentu efek jera bagi pelaku dapat dirasakan ketika perampasan seluruh hasil kejahatannya dilakukan. Tak ada ruang dan kesempatan  bagi koruptor untuk menikmati hasil kejahatannya," ujar Ali.

Perkara itu menjerat Gazalba, satu dari 15 tersangka kasus suap penanganan perkara di MA. Teranyar, KPK menetapkan Ketua Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi (WH) sebagai tersangka.

Sementara, 14 tersangka lainnya yakni Hakim Yustisial, Edy Wibowo; Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
 
Kemudian, Hakim Agung, Sudrajad Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
 
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
 
Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-10)

Baca Juga

Antara/Aditya Pradana

Mahfud Diminta Jelaskan Aliran Dana di Kemenkeu

👤Nike Amelia Sari 🕔Senin 20 Maret 2023, 22:41 WIB
Pak Mahfud alasan dia kasih itu dari mana, uangnya dari mana. pak Mahfud mesti jelaskan. pak Mahfud kan Menko, harusnya gak omongnya asal...
Unsplash/ Freestocks.

Esha Rahmansyah Abrar, Ini Tanggapan Kemenpan-Rebiro

👤Nike Amelia Sari 🕔Senin 20 Maret 2023, 22:28 WIB
Menurutnya, peristiwa Esha Rahmansyah Abrar yang viral beberapa waktu lalu akibat istrinya memamerkan mobil mewah adalah urusan internal...
MI/Adam Dwi

Komjak Dukung Kejaksaan Tolak RJ Bagi Mario Dandy Dkk

👤mediaindonesia.com 🕔Senin 20 Maret 2023, 21:46 WIB
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dinilai masih menjalankan tugasnya sesuai prosedur dalam penanganan kasus penganiayaan David...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya