TIM Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil menangkap terpidana kasus korupsi Chaidir Taufik di tempat praktiknya sebagai dokter hewan di Jl. Trikora Kelurahan Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur pada hari ini.
Chaidir merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan pembangunan rumah potong ayam dengan nilai proyek Rp18 miliar saat masih menjadi Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan pada 2009 silam. Dalam anggaran tersebut termasuk pengadaan kandang hewan senilai Rp6,04 miliar.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono mengatakan, penangkapan oleh Tim Tabur merupakan hasil dari pemantauan yang dilakukan tim intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga : Pembunuh Arya Saputra ialah Seorang Residivis Penjambretan
Hari ini, sekira pukul 14.00 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemantauan terhadap keberadaan Terpidana. Kemudian pada pukul 14.14 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan disaksikan oleh istri dan anak terpidana mengamankan terpidana Chaidir Taufik.
"Terpidana saat itu langsung kita bawa ke kantor Kejati DKI Jakarta pada pukul 15.00 Wib," terang Setiawan dalam keterangan persnya.
Baca juga : Mobil Pelat Dinas TNI Tabrak HR-V di Jaksel Berujung Damai
Terpidana yang tertangkap ini merupakan DPO yang keberadaannya diketahui berpindah-pindah.
Dalam uraiannya, Setiawan menyampaikan sebelumnya pada Jumat, 10 Maret 2023, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemantauan di rumahnya terpidana yang beralamat di Jl. Trikora IV/245 Kel. Tengah Rt. 011/07, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Selain itu, Tim Tabur juga memperoleh informasi bahwa terpidana diduga mengajar di Poltakes Kemenkes Jakarta I, Jl. Wijaya Kusuma (Dapsus), Jakarta Selatan.
Kemudian pada Senin, 13 Maret 2023, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemantauan terhadap keberadaan Terpidana terdeteksi berada di rumah Jl. Dahlia Rt09/Rw02, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan.
Bahwa penangkapan tersebut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomi : 409 K/Pid. Sus/2017 tanggal 20 November 2017, atas nama terpidana Drh. Chaidir Taufik, M.Si dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50.000.000 ( subsidair tiga Bulan, dimana terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan dirubah dengan Undang–undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Alhamdulillah Tim Kejati DKI Jakarta berhasil menangkap terpidana, dimana perkara ini sempat mengalami hambatan dikarenakan terpidana belum dapat dieksekusi dan tidak diketahui keberadaanya," tutupnya. (Z-5)