Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEJAKSAAN Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan DKJ. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKJ yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi DKJ Tahun Anggaran 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKJ Syahroni Hasibuan mengatakan, penggeledahan dilakukan hari ini, Rabu (18/12) oleh jajaran penyidik pada Bidang Pidana Khusus. Penggeledahan dilakukan di lima lokasi, yaitu Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKJ di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kantor EO GR-Pro, serta tiga rumah tinggal ASN, dua di antaranya di Kebon Jeruk dan satu di Matraman.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita beberapa unit laptop, handphone, PC, dan flashdisk yang bakal dianalisis forensik. Selain itu, ada pula uang tunai, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya, maupun ratusan stempel palsu. Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Syahroni tidak menyebut jumlah pasti stempel yang disita jajaran penyidik.
"Ratusan stempel kelompok seni disita dari Kantor Dinas, di kantor EO, serta rumah ASN," ungkapnya kepada Media Indonesia, Rabu (18/12).
"Penggeledahan dan penyitaan dilakukan guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo," sambung Syahroni.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Kejati DKJ sudah mengumpulkan data dan bahan keterangan terhadap dugaan penyimpangan pada kegiatan-kegiatan di DInas Kebudayaan DKJ sejak November lalu. Pada Selasa (17/12) kemarin, Syahroni menyebut penyidik menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut.
"Yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan DKJ TA 2023 dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp150 miliar," pungkasnya. (Tri/M-3)
Irfan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih
Tukar menukar dilakukan atas tanah seluas 4.935 meter persegi milik Pemkab Karawang di Jalan Tuparev, dengan tanah milik PT Jakarta Intiland seluas total 59.087 meter persegi di 5 lokasi
Penahanan terhadapnya dilakukan Tim Penyidik Kejati Jawa Barat setelah melakukan pemeriksaan sekitar 8 jam
Peringatan HBA ke-64 sesuai instruksi dari Kejaksaan Agung dilaksanakan lebih kepada kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial
Berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 12 Maret lalu.
Pembangunan gedung utama Kejaksaan Agung ini diharapkan menjadi landmark dari wajah penegakan hukum di Indonesia khususnya DKI Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved