Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kejati Jakarta Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi, Sita Ratusan Stempel Palsu

Tri Subarkah
18/12/2024 18:36
Kejati Jakarta Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi, Sita Ratusan Stempel Palsu
Penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan DKJ(Dok. Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta)

KEJAKSAAN Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan DKJ. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKJ yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi DKJ Tahun Anggaran 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKJ Syahroni Hasibuan mengatakan, penggeledahan dilakukan hari ini, Rabu (18/12) oleh jajaran penyidik pada Bidang Pidana Khusus. Penggeledahan dilakukan di lima lokasi, yaitu Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKJ di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kantor EO GR-Pro, serta tiga rumah tinggal ASN, dua di antaranya di Kebon Jeruk dan satu di Matraman.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita beberapa unit laptop, handphone, PC, dan flashdisk yang bakal dianalisis forensik. Selain itu, ada pula uang tunai, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya, maupun ratusan stempel palsu. Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Syahroni tidak menyebut jumlah pasti stempel yang disita jajaran penyidik.

"Ratusan stempel kelompok seni disita dari Kantor Dinas, di kantor EO, serta rumah ASN," ungkapnya kepada Media Indonesia, Rabu (18/12).

"Penggeledahan dan penyitaan dilakukan guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo," sambung Syahroni.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Kejati DKJ sudah mengumpulkan data dan bahan keterangan terhadap dugaan penyimpangan pada kegiatan-kegiatan di DInas Kebudayaan DKJ sejak November lalu. Pada Selasa (17/12) kemarin, Syahroni menyebut penyidik menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut.

"Yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan DKJ TA 2023 dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp150 miliar," pungkasnya. (Tri/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya