Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
FAKTA miris lain kasus pembunuhan dengan pembacokan terhadap Arya Saputra, 15 tahun 9 bulan, seorang pelajar SMK Bina Warga 1, Kota Bogor, yang mau pulang usai ujian dan hendak menyeberang jalan, pada Jumat (10/3), terungkap. Polresta Bogor Kota merilis pengungkapan dan penangkapan para pelaku kasus tersebut di Mapolresta di Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (14/3).
Ada tiga orang yang ditangkap dari total empat orang yang dihadirkan dalam rilis tersebut. Dua orang dari tiga pelaku yang terlibat aksi penyerangan, pembacokan Arya, dan satu orang lain yang menyembunyikan kedua orang tersebut.
Untuk kedua orang yang terlibat langsung yang berhasil ditangkap yakni MA yang berusia 17 tahun 7 bulan dan SA, 18 tahun 4 bulan. "Satu pelaku kita amankan di Lebak, satu di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dan satu kita lakukan pengejaran. Semua berstatus pelajar dan berasal dari sekolah yang sama," ungkap Kapolres Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso.
Dia mengatakan, dari dua orang itu, satu pelaku dewasa dan sudah ditetapkan tersangka. Sedangkan satu lain karena belum dewasa berstatus anak berkonflik dengan hukum. Sedangkan satu lainnya yang terlibat langsung dan buron itu ialah ASR, 17. Saat ini tim Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor masih memburu ASR.
Fakta baru dan miris lain yang terungkap ternyata ASR ialah siswa kelas XI. Dia pelaku utama atau orang yang membacok Arya Saputra dengan golok. Dia ternyata seorang residivis kasus penjambretan di wilayah hukum Polres Bogor atau Kabupaten Bogor. Dia masih bisa sekolah atas dasar hak asasi manusia (HAM).
Baca juga: Mobil Pelat Dinas TNI Tabrak HR-V di Jaksel Berujung Damai
"Kenapa residivis itu masih sekolah? Itu karena hak dia sebagai siswa untuk sekolah. Itu bagian dari HAM dalam hal pendidikan Pasal 31 UUD 45 untuk hak dari setiap warga negara untuk mengenyam pendidikan," jelas Kapolresta.
Terungkap juga pemicu peristiwa maut itu. Berdasarkan keterangan para pelaku yang tertangkap, beberapa hari sebelum kejadian atau pada Senin (6/3), ada tantangan via IG (instagram) yang membuat pelaku terprovokasi. Pelaku berupaya membalas tantangan itu dengan melakukan tindak pidana tersebut secara acak dan Arya yang kena sasar (korban).
"Setelah pelaku melakukan tindak pidana tersebut, si pelaku langsung ke sekolahnya. Kemudian sempat ditanya oleh guru tentang keterlibatan dalam pembacokan, pelaku tidak mengaku," ungkap Kapolresta.
Para pelaku yang terlibat langsung dikenakan Pasal 76 C junto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp3 miliar. Selain itu mereka dijerat Pasal 338 KUHP, karena dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun junto Pasal 55 KUHP. Sedangkan bagi yang menyembunyikan, jerat 221 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
"Kita akan koordinasikan dengan jaksa. Sementara pasal yang akan kita kenakan itu. Kita sampaikan ke Pak Hakim juga saya rasa pengadilan dengan rasa kebatinan dan juga pertimbangan keyakinan hakim pasti akan bijak akan vonisnya agar juga ada efek jera," terangnya.
Terhadap yang melakukan siaran langsung via IG yang berisikan tantangan, pihaknya akan melakukan pengembangan. "Yang menantang itu live IG sebenarnya ialah orang berinisial A yang saat itu Jumat dicari-cari oleh pelaku, tetapi tidak ketemu. Karenanya, pelaku mencari sasaran lain. Kita akan kembangkan lagi," pungkasnya. (Z-2)
SEORANG mahasiswi UIN Suska Riau dibacok oleh seorang mahasiswa di kampus, Kamis (26/2). Korban tengah menunggu sidang proposal skripsi di fakultas
Mahasiswi UIN Suska Riau, Faradhila (23), dibacok rekan pria saat hendak seminar proposal. Pelaku terancam 12 tahun penjara berdasarkan KUHP baru.
Tragedi pembacokan terjadi di Jalan Gaharu Raya, Banyumanik, Semarang. Seorang penjaga toko buah nekat membacok 3 temannya di dalam rumah. Simak kronologinya!
Polisi masih melakukan penelusuran terhadap beberapa anggota gerombolan pemotor lainnya yang diduga ikut terlibat dalam penyerangan.
JAKSA fungsional Kejaksaan Negeri Deli Serdang bernama Jhon Wesli Sinaga dan ASN pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang bernama Acensio Silvanov Hutabarat dibacok orang tak dikenal (OTK).
TAWURAN antarwarga terjadi di Jalan Tambak, Manggarai, Jakarta Selatan, pada malam tadi. Polisi menyebut tawuran di Manggarai itu dipicu adanya aksi provokatif berupa pelemparan petasan.
Imigrasi Bogor bongkar sindikat penipuan 13 WNA Jepang di Sentul City. Gunakan seragam polisi Jepang dan suara radio palsu untuk kuras rekening korban.
CEO Sagha Group Hanta Yuda Rasyid menyalurkan 15.000 santunan bagi dhuafa, ojek online, disabilitas, hingga pekerja informal di Jabodetabek selama Ramadan 1447.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) merubah sistem penilaian baru dalam program penghargaan Adipura.
Cek jadwal imsakiyah Jawa Barat Rabu 18 Februari 2026: Imsak pukul 04.30 WIB, Subuh 04.40 WIB, Magrib 18.15 WIB. Persiapkan sahur dan buka puasa dengan tepat.
Dampak terparah terjadi di Kampung Babakan Cicarewed, Desa Cijayanti.
INDONESIA kembali kehilangan salah satu sosok teladan moral bangsa. Meriyati Roeslani Hoegeng, yang akrab disapa Eyang Meri Hoegeng Imam Santoso, istri dari mendiang Kapolri Jendral Hoengeng
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved