PUSAT Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya transaksi keuangan mencurigakan di rekening Rafael Alun Trisambodo, yang terdeteksi sejak 2012 silam.
Salah satu modus yang diduga digunakan ialah penggunaan nama orang lain dalam suatu transaksi (nominee). "Itu (nominee) adalah salah satu dari sekian banyak modus transaksi keuangan mencurigakan," ujar Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK M. Natsir Kongah saat dihubungi, Jumat (24/2).
Natsir menjelaskan bahwa PPATK telah menyampaikan hasil analisis tersebut kepada otoritas berwenang, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, hingga Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, sejak 2012.
Baca juga: Sri Mulyani Putuskan Copot Jabatan Rafael Alun Trisambodo
Namun, laporan itu tampaknya tidak ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Kendati demikian, PPATK terus proaktif menyampaikan hasil analisis kepada tim penyidik. Pihaknya pun siap memberikan keterangan dan penjelasan jika diperlukan.
"Kami akan tindaklanjuti. Mungkin ada informasi tambahan yang diperlukan (penyidik)," imbuhnya.
Rafael Alun Trisambodo merupakan pegawai eselon III Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang dicopot jabatannya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pencopotan itu merupakan buntut kasus anak Rafael, yakni Mario Dandy Satrio, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Baca juga: KPK akan Segera Panggil Pegawai Pajak dengan Harta Rp56 Miliar
Dari kasus penganiayaan tersebut, Rafael sebagai pejabat pajak pun dikuliti oleh warganet. Kekayaan Rafael diketahui mencapai Rp56,1 miliar. Hal itu merujuk dari Lapoan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 2021.
Nilai kekayaan yang tidak wajar itu kemudian disandingkan dengan gaya hidup hedonistik Mario. Akibatnya, Rafael diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu dalam rangka tindakan disiplin.
Tak berapa lama, Rafael menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Pajak Kemenkeu. Meski mundur, dirinya menyatakan kesiapan untuk memberikan klarifikasi mengenai sumber harta kekayaannya.(OL-11)