Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PUSAT Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya transaksi keuangan mencurigakan di rekening Rafael Alun Trisambodo, yang terdeteksi sejak 2012 silam.
Salah satu modus yang diduga digunakan ialah penggunaan nama orang lain dalam suatu transaksi (nominee). "Itu (nominee) adalah salah satu dari sekian banyak modus transaksi keuangan mencurigakan," ujar Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK M. Natsir Kongah saat dihubungi, Jumat (24/2).
Natsir menjelaskan bahwa PPATK telah menyampaikan hasil analisis tersebut kepada otoritas berwenang, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, hingga Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, sejak 2012.
Baca juga: Sri Mulyani Putuskan Copot Jabatan Rafael Alun Trisambodo
Namun, laporan itu tampaknya tidak ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Kendati demikian, PPATK terus proaktif menyampaikan hasil analisis kepada tim penyidik. Pihaknya pun siap memberikan keterangan dan penjelasan jika diperlukan.
"Kami akan tindaklanjuti. Mungkin ada informasi tambahan yang diperlukan (penyidik)," imbuhnya.
Rafael Alun Trisambodo merupakan pegawai eselon III Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang dicopot jabatannya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pencopotan itu merupakan buntut kasus anak Rafael, yakni Mario Dandy Satrio, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Baca juga: KPK akan Segera Panggil Pegawai Pajak dengan Harta Rp56 Miliar
Dari kasus penganiayaan tersebut, Rafael sebagai pejabat pajak pun dikuliti oleh warganet. Kekayaan Rafael diketahui mencapai Rp56,1 miliar. Hal itu merujuk dari Lapoan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 2021.
Nilai kekayaan yang tidak wajar itu kemudian disandingkan dengan gaya hidup hedonistik Mario. Akibatnya, Rafael diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu dalam rangka tindakan disiplin.
Tak berapa lama, Rafael menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Pajak Kemenkeu. Meski mundur, dirinya menyatakan kesiapan untuk memberikan klarifikasi mengenai sumber harta kekayaannya.(OL-11)
Prabowo memanggil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat Kamis (22/5). Salah satu topik yang dibahas soal kebijakan pemblokiran rekening dormant
Masyarakat dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya.
Perputaran uang dari judi online (judol) di Indonesia bisa mencapai Rp150,36 triliun sepanjang 2025. Prediksi ini didasarkan pada data kuartal pertama (Januari–Maret) 2025,
PPATK mengungkapkan bahwa dari total 8,8 juta pemain judi online (judol) di Indonesia sepanjang 2024, sebanyak 3,8 juta di antaranya diketahui memiliki utang pinjaman.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah terjadi penurunan drastis transaksi keuangan perjudian judi online (judol) mencapai lebih dari 80 persen.
SEBAGAI salah satu kejahatan lintas negara, praktik judi online (judol) di Indonesia membutuhkan penanganan secara komprehensif. Bank Indonesia harus lebih tegas.
Pahala belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan Dedy. Klarifikasi dilakukan karena ada aset dia yang tidak dilaporkan.
KPK perlu mendalami apakah ada ketidakwajaran dalam harta yang dilaporkan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa memberikan informasi kepada media massa atas perkembangan persidangan ini. Namun, peliputan di ruang persidangan tidak diperbolehkan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Keterlibatan keluarganya diusut.
ASET-aset milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo yang dirampas untuk negara dinilai sudah terbukti sebagai hasil TPPU
KPK menyerahkan Rp40,5 miliar ke kas negara berkaitan dengan kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved