Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
PUSAT Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya transaksi keuangan mencurigakan di rekening Rafael Alun Trisambodo, yang terdeteksi sejak 2012 silam.
Salah satu modus yang diduga digunakan ialah penggunaan nama orang lain dalam suatu transaksi (nominee). "Itu (nominee) adalah salah satu dari sekian banyak modus transaksi keuangan mencurigakan," ujar Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK M. Natsir Kongah saat dihubungi, Jumat (24/2).
Natsir menjelaskan bahwa PPATK telah menyampaikan hasil analisis tersebut kepada otoritas berwenang, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, hingga Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, sejak 2012.
Baca juga: Sri Mulyani Putuskan Copot Jabatan Rafael Alun Trisambodo
Namun, laporan itu tampaknya tidak ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Kendati demikian, PPATK terus proaktif menyampaikan hasil analisis kepada tim penyidik. Pihaknya pun siap memberikan keterangan dan penjelasan jika diperlukan.
"Kami akan tindaklanjuti. Mungkin ada informasi tambahan yang diperlukan (penyidik)," imbuhnya.
Rafael Alun Trisambodo merupakan pegawai eselon III Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang dicopot jabatannya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pencopotan itu merupakan buntut kasus anak Rafael, yakni Mario Dandy Satrio, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Baca juga: KPK akan Segera Panggil Pegawai Pajak dengan Harta Rp56 Miliar
Dari kasus penganiayaan tersebut, Rafael sebagai pejabat pajak pun dikuliti oleh warganet. Kekayaan Rafael diketahui mencapai Rp56,1 miliar. Hal itu merujuk dari Lapoan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 2021.
Nilai kekayaan yang tidak wajar itu kemudian disandingkan dengan gaya hidup hedonistik Mario. Akibatnya, Rafael diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu dalam rangka tindakan disiplin.
Tak berapa lama, Rafael menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Pajak Kemenkeu. Meski mundur, dirinya menyatakan kesiapan untuk memberikan klarifikasi mengenai sumber harta kekayaannya.(OL-11)
KETUA Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif (dormant) oleh PPATK menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Fauzi menyampaikan bahwa Komisi XI DPR akan segera memanggil PPATK dan otoritas terkait untuk meminta klarifikasi resmi atas rencana tersebut.
Tapi ketika insentif bulanan hendak dicairkan, ternyata rekeningnya diblokir. Bukan karena kasus hukum, bukan karena saldo mencurigakan, tapi semata-mata karena dianggap tidak aktif.
BPKN Mufti Mubarok meminta PPATK membatalkan pemblokiran rekening bank yang tidak aktif atau rekening dormant selama tiga bulan
PPATK menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberhentian sementara transaksi rekening terkait pemblokiran rekening dormant.
Bank Syariah Indonesia menilai PPATK memblokir rekening dormant, bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan rekening dalam tindak pidana keuangan.
Pahala belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan Dedy. Klarifikasi dilakukan karena ada aset dia yang tidak dilaporkan.
KPK perlu mendalami apakah ada ketidakwajaran dalam harta yang dilaporkan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa memberikan informasi kepada media massa atas perkembangan persidangan ini. Namun, peliputan di ruang persidangan tidak diperbolehkan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Keterlibatan keluarganya diusut.
ASET-aset milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo yang dirampas untuk negara dinilai sudah terbukti sebagai hasil TPPU
KPK menyerahkan Rp40,5 miliar ke kas negara berkaitan dengan kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved