Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PUSAT Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya transaksi keuangan mencurigakan di rekening Rafael Alun Trisambodo, yang terdeteksi sejak 2012 silam.
Salah satu modus yang diduga digunakan ialah penggunaan nama orang lain dalam suatu transaksi (nominee). "Itu (nominee) adalah salah satu dari sekian banyak modus transaksi keuangan mencurigakan," ujar Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK M. Natsir Kongah saat dihubungi, Jumat (24/2).
Natsir menjelaskan bahwa PPATK telah menyampaikan hasil analisis tersebut kepada otoritas berwenang, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, hingga Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, sejak 2012.
Baca juga: Sri Mulyani Putuskan Copot Jabatan Rafael Alun Trisambodo
Namun, laporan itu tampaknya tidak ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Kendati demikian, PPATK terus proaktif menyampaikan hasil analisis kepada tim penyidik. Pihaknya pun siap memberikan keterangan dan penjelasan jika diperlukan.
"Kami akan tindaklanjuti. Mungkin ada informasi tambahan yang diperlukan (penyidik)," imbuhnya.
Rafael Alun Trisambodo merupakan pegawai eselon III Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang dicopot jabatannya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pencopotan itu merupakan buntut kasus anak Rafael, yakni Mario Dandy Satrio, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Baca juga: KPK akan Segera Panggil Pegawai Pajak dengan Harta Rp56 Miliar
Dari kasus penganiayaan tersebut, Rafael sebagai pejabat pajak pun dikuliti oleh warganet. Kekayaan Rafael diketahui mencapai Rp56,1 miliar. Hal itu merujuk dari Lapoan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 2021.
Nilai kekayaan yang tidak wajar itu kemudian disandingkan dengan gaya hidup hedonistik Mario. Akibatnya, Rafael diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu dalam rangka tindakan disiplin.
Tak berapa lama, Rafael menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Pajak Kemenkeu. Meski mundur, dirinya menyatakan kesiapan untuk memberikan klarifikasi mengenai sumber harta kekayaannya.(OL-11)
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
PINTU mendorong dan menciptakan keamanan bertransaksi aset kripto.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data terkait aktivitas kejahatan keuangan berbasis lingkungan atau Green Financial Crime (GFC) di Indonesia.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin, berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus dengan tiga instansi penegak hukum guna menelusuri kejelasan tindak lanjut laporan dari PPATK.
Pernyataan PPATK yang menyebut di tahun 2025 untuk pertama kalinya Indonesia berhasil menekan angka judi online (Judol) dipertanyakan.
Sepanjang 2025, PPATK menerima 43 juta laporan dari pihak pelapor, meningkat 22,5% dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar 35,6 juta laporan.
KPK resmi menyerahkan aset senilai Rp19,7 miliar hasil rampasan dari kasus korupsi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung)
Pahala belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan Dedy. Klarifikasi dilakukan karena ada aset dia yang tidak dilaporkan.
KPK perlu mendalami apakah ada ketidakwajaran dalam harta yang dilaporkan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa memberikan informasi kepada media massa atas perkembangan persidangan ini. Namun, peliputan di ruang persidangan tidak diperbolehkan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Keterlibatan keluarganya diusut.
ASET-aset milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo yang dirampas untuk negara dinilai sudah terbukti sebagai hasil TPPU
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved