KPK akan Segera Panggil Pegawai Pajak dengan Harta Rp56 Miliar

Abie Kurniawan
24/2/2023 19:55
KPK akan Segera Panggil Pegawai Pajak dengan Harta Rp56 Miliar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melakukan pemanggilan klarifikasi kepada Rafael Alun Trisambodo terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang saat ini ramai diperbincangkan.

“Tentu KPK segera akan melakukan pemangilan klarifikasi pada yang bersangkutan, kemudian akan dilakukan klarifikasi terkait dengan faktual tentunya, yakni harta yang dimilikinya sebagaimana dalam LHKPN tersebut,” kata Ali Fikri di Jakarta, hari ini.

Timnya juga akan melakukan klarifikasi kepada Rafael terkait kepemilikan Rubycon dan Harley Davidson yang mana tidak tercatat di harta yang dilaporkannya.
“Pasti kemudian nanti dari data dan informasi yang kami peroleh, kami akan mengklarifikasi kepada yang bersangkutan, termasuk isi LHKPN yang selama ini KPK miliki,” ungkap Ali Fikri.

Namun, ketika ditanyakan lebih lanjut mengenai kapan pemanggilan tersebut akan dilakukan, Ali Fikri belum dapat menentukan kepastian waktu pemanggilan Rafael.

Selanjutnya, Ia juga menerangkan bahwa dari tahun 2012-2019 serta tahun 2020, pihaknya telah melaporkan kepada Inspektorat Bidang Investigasi (IBI), Kementerian Keuangan. Pada tahun 2023 ini, Ali Fikri juga mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan mengenai kewajiban melaporkan LHKPN kepada seluruh lembaga.

Baca juga: Pegawai Pajak yang Punya Harta Rp56 Miliar Berhenti jadi ASN

“Tentu kami akan update perkembangan dari pelaporan para penyelenggara, baik di kementerian, lembaga maupun pemda mengenai kewajiban menyampaikan LHKPN dengan batas waktu 31 Maret 2023,” jelas Ali Fikri.

Ketika ditanya oleh awak media mengenai “Apakah kemudian selama ini KPK hanya menerima laporan LHKPN oleh wajib lapor?”, Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan pemeriksaan, termasuk LHKPN milik Rafael. Ia lantas memaparkan mengenai data di tahun 2021 dan 2022 terkait jumlah data yang telah diperiksa oleh KPK.

“Data tahun 2021, ada 185 yang kami lakukan pemeriksaan terhadap wajib lapor LHKPN. Kemudian di 2022 meningkat menjadi 195 yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, termasuk salah satunya atas nama itu (Rafael) di tahun 2019,” tegas Ali Fikri.

Ali Fikri menerangkan bahwa pihaknya juga menggunakan Laporan Hasil Analisis (LHA) dalam mengusut berbagai perkara. Ia mengatakan bahwa selama ini telah banyak perkara yang ditangani oleh KPK termasuk kemudian ditindaklanjuti dengan pasal-pasal TPPU. 

Informasi dari PPATK menurutnya sangat penting bagi penegak hukum untuk menelusuri, mengejar aliran uang ataupun aliran dana yang disembunyikan atau disamarkan untuk membeli aset, misalnya membelanjakan atau menyimpannya di instrumen perbankan atau lembaga keuangan lainnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya