Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
ADVOKAT penemu perubahan bunyi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Zico Leonard Djagardo Simanjuntak meminta agar MK mengecualikan 2 hakim yakni Arief Hidayat dan Guntur Hamzah dalam sidang permohonan uji materi ulang UU MK. Selain 2 hakim tersebut, Zico juga meminta MK mengecualikan 1 panitera bernama Muhidin dalam perkara yang ia ajukan.
"Menyatakan untuk mengecualikan hakim konstitusi Arief Hidayat dan hakim konstitusi Guntur Hamzah dalam mengutus perkara a quo. Menyatakan untuk mengecualikan panitera Muhidin dalam mengurus administrasi perkara a quo," kata Zico dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara 17/PUU-XXI/2023 yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/2).
Permintaan pengecualian 2 hakim dan 1 panitera tersebut disampaikan Zico melalui provisi yang ia tulis dalam berkas permohonan uji materi pasal 23 ayat 1 dan 2 serta pasal 27 ayat 2 UU 7 Tahun 2020 tentang MK. Zico menganggap ketiga nama tersebut diduga bertanggung jawab atas adanya perbedaan bunyi putusan perkara 103PUU-XX/2022 yang dibacakan hakim dengan salinan putusan resmi MK.
"Sebagaimana sudah pemohon sampaikan, terduka pelaku penggantian substansi putusan hanya bisa dilakukan oleh kepaniteraan maupun hakim konstitusi. Kemudian pemohon meminta agar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah untuk dikecualikan karena perkara perubahan putusan 103 sangat berkaitan erat dengan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah," jelas Zico lebih lanjut.
Sebagai pihak yang sering berpekara di MK, Zico menilai dirinya sangat membutuhkan indepedensi hakim. Dirinya menjadikan kebutuhan independesi hakim sebagai legal standing dalam mengajukan permohonan uji materi UU MK. Perubahan bunyi putusan perkara 103PUU-XX/2022 memiliki dampak hukum terhadap pencopotan hakim MK Aswanto oleh DPR.
"DPR secara frontal terang benderang menyampaikan mereka mengintervensi MK dengan mengangti hakim yang menjadi wakil mereka. Ini tentu sudah melanggar hak-hak konstitusional pemohon untuk mendapatkan keadilan melalui kekuasaan kehakiman yang merdeka," terang Zico.
Baca juga: Usulan Anggaran Pilkada Membengkak Tiga Kali Lipat
Menanggapi permohonan yang disampaikan oleh Zico, Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh yang juga bertindak sebagai pimpinan sidang merasa terganggu dengan peneybutan nama Arief Hidayat, Guntur Hamzah, dan Panitera bernama Muhidin dalam provisi yang disampaikan oleh Zico. Daniel menilai, selama belum ada putusan resmi darai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atau putusan pidana, ketiga nama tersebut sebaiknya tidak disebut dalam berkas permohonan uji materi.
"Ini sudah tendeseius seolah-olah menuduh. Kalau disamarkan misalnya diduga hakim dan setrusnya atau panitera. Kalau sudah disebut nama seolah-olah sudah ada putusan," ungkap Daniel.
Daniel menyarankan agar Zico sebagai pemohon untuk berhati-hati dalam menyebutkan nama orang lain dalam permohonan perkara uji materi. Penyebutan nama dapat menggiring opini publik karena sidang MK berlangsung secara terbuka.
"Hati-hati jangan langsung menyebut nama ini bisa membentuk opini di luar bahwa seolah-olah ada hakim yang sudah terlibat atau panitera," tuturnya. (OL-4)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Supremasi sipil dalam UU TNI belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya dalam situasi jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang perdana atas uji materi Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) siang ini, Jumat (25/4).
Ke-29 musisi dalam permohonan ini meminta agar Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta dinyatakan inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum.
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
Banyaknya angka nol yang terdapat dalam mata uang rupiah oleh Pemohon dinilai sebagai hal yang tidak efisien.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved