Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
ADVOKAT penemu perubahan bunyi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Zico Leonard Djagardo Simanjuntak meminta agar MK mengecualikan 2 hakim yakni Arief Hidayat dan Guntur Hamzah dalam sidang permohonan uji materi ulang UU MK. Selain 2 hakim tersebut, Zico juga meminta MK mengecualikan 1 panitera bernama Muhidin dalam perkara yang ia ajukan.
"Menyatakan untuk mengecualikan hakim konstitusi Arief Hidayat dan hakim konstitusi Guntur Hamzah dalam mengutus perkara a quo. Menyatakan untuk mengecualikan panitera Muhidin dalam mengurus administrasi perkara a quo," kata Zico dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara 17/PUU-XXI/2023 yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/2).
Permintaan pengecualian 2 hakim dan 1 panitera tersebut disampaikan Zico melalui provisi yang ia tulis dalam berkas permohonan uji materi pasal 23 ayat 1 dan 2 serta pasal 27 ayat 2 UU 7 Tahun 2020 tentang MK. Zico menganggap ketiga nama tersebut diduga bertanggung jawab atas adanya perbedaan bunyi putusan perkara 103PUU-XX/2022 yang dibacakan hakim dengan salinan putusan resmi MK.
"Sebagaimana sudah pemohon sampaikan, terduka pelaku penggantian substansi putusan hanya bisa dilakukan oleh kepaniteraan maupun hakim konstitusi. Kemudian pemohon meminta agar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah untuk dikecualikan karena perkara perubahan putusan 103 sangat berkaitan erat dengan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah," jelas Zico lebih lanjut.
Sebagai pihak yang sering berpekara di MK, Zico menilai dirinya sangat membutuhkan indepedensi hakim. Dirinya menjadikan kebutuhan independesi hakim sebagai legal standing dalam mengajukan permohonan uji materi UU MK. Perubahan bunyi putusan perkara 103PUU-XX/2022 memiliki dampak hukum terhadap pencopotan hakim MK Aswanto oleh DPR.
"DPR secara frontal terang benderang menyampaikan mereka mengintervensi MK dengan mengangti hakim yang menjadi wakil mereka. Ini tentu sudah melanggar hak-hak konstitusional pemohon untuk mendapatkan keadilan melalui kekuasaan kehakiman yang merdeka," terang Zico.
Baca juga: Usulan Anggaran Pilkada Membengkak Tiga Kali Lipat
Menanggapi permohonan yang disampaikan oleh Zico, Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh yang juga bertindak sebagai pimpinan sidang merasa terganggu dengan peneybutan nama Arief Hidayat, Guntur Hamzah, dan Panitera bernama Muhidin dalam provisi yang disampaikan oleh Zico. Daniel menilai, selama belum ada putusan resmi darai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atau putusan pidana, ketiga nama tersebut sebaiknya tidak disebut dalam berkas permohonan uji materi.
"Ini sudah tendeseius seolah-olah menuduh. Kalau disamarkan misalnya diduga hakim dan setrusnya atau panitera. Kalau sudah disebut nama seolah-olah sudah ada putusan," ungkap Daniel.
Daniel menyarankan agar Zico sebagai pemohon untuk berhati-hati dalam menyebutkan nama orang lain dalam permohonan perkara uji materi. Penyebutan nama dapat menggiring opini publik karena sidang MK berlangsung secara terbuka.
"Hati-hati jangan langsung menyebut nama ini bisa membentuk opini di luar bahwa seolah-olah ada hakim yang sudah terlibat atau panitera," tuturnya. (OL-4)
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin mendesak penjatuhan sanksi tegas terhadap oknum jaksa yang terbukti menyimpang dalam penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu.
Anggota Komisi III DPR I Nyoman Parta mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai penunaian janji Republik.
Keberadaan asrama haji diharapkan menjadi reformasi dalam peningkatan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji
Anggota Komisi IX DPR RI Vita Ervina mendesak penambahan anggaran imunisasi menyusul meningkatnya KLB Campak pada awal 2026
Anggota DPR RI Irine Yusiana mendesak pemerintah menerbitkan Inpres transportasi publik. Data MTI menunjukkan hanya 8% daerah yang alokasikan anggaran.
DPR RI mendesak investigasi menyeluruh atas gugurnya prajurit TNI dalam serangan misil di markas pasukan penjaga perdamaian PBB (UNIFIL) di Libanon
LARANGAN merokok dan menggunakan ponsel saat berkendara diminta diperjelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas. Pemohon menilai aturan yang ada saat ini masih terlalu umum.
SEORANG advokat menggugat UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai aturan yang seharusnya hanya berlaku untuk ormas justru diterapkan juga pada yayasan.
UU ASN terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menimbulkan ketidakpastian status kerja.
Pemohon adalah WNI yang dituduh melakukan intervensi terhadap pejabat di badan pendapatan daerah
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
Kuasa hukum Prof Laksanto Utomo, mengatakan keterangan para pihak terkait diharapkan dapat membantu MK melihat lebih konkret bagaimana program MBG dijalankan dan manfaat bagi masyarakat
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved