Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
TIM Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) meminta Komnas HAM untuk melihat langsung kondisi Lukas Enembe di Rutan KPK. Hal ini penting supaya Komnas HAM dapat memberikan pertimbangan obyektif dari sisi HAM kepada KPK di tengah permintaan Lukas untuk meminta izin berobat ke Singapura.
Hal tersebut disampaikan Emanuel Herdyanto, Anggota Kuasa Hukum Lukas Enembe usai mendatangi Kantor Komnas HAM, di Jakarta, Kamis (2/2).
"Kami sangat kecewa karena Komnas HAM hanya selesai berkoordinasi dengan KPK tanpa melihat langsung kondisi Lukas di Rutan KPK. Bagaimana urusan penegakan HAM selesai dengan koordinasi. Ini korbannya ada di sebelah (KPK), bukan di Papua, bukan di Amerika. Tinggal jalan kaki pun nyampai," ungkap Emanuel.
Menurut dia Komnas HAM punya wewenang untuk melihat kondisi Lukas Enembe di Rutan KPK.
"Karena tugas Komnas HAM adalah, kalau ada aduan, mereka temui korban. Kenapa misalnya korban-korban pelanggaran HAM lain aduannya ditindaklanjuti, yang ini tidak?," tegasnya.
Baca juga : Sembilan Hakim MK Dilaporkan Ke Polisi
Emanuel menjelaskan, pihaknya sebelumnya melaporkan KPK ke Komnas HAM, Kamis (19/1). Aduan ini terkait adanya dugaan pelanggaran menghalangi upaya penanganan kesehatan Lukas Enembe.
Menurut Emanuel, KPK melanggar hak asasi manusia yang diatur dalam UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009. Lembaga anti rasuah itu tidak juga mengabulkan permohonan Lukas untuk berobat ke Singapura.
"Nah, setelah dua minggu kami melaporkan, sampai saat ini kami dan keluarga tidak mendapat pemberitahuan apa yang telah dikerjakan. Malah yang kami baca di media, Komnas HAM bertemu dengan KPK dan mengatakan (bahwa) Pak Lukas dirawat dengan baik. Buktinya apa? Selesai pernyataan Komnas HAM itu, besoknya Pak Lukas kembali ditelantarkan. Artinya, mereka tidak menindaklanjuti apa yang kami laporkan," katanya.
Ia pun meminta agar Komnas HAM segera menemui Lukas di tahanan untuk tau situasi dan kondisi sebenarnya.
"Apa susahnya menemui Pak Lukas? Pak Lukas sakit dan itu kami sertakan bukti-bukti keterangan medis dari RSPAD tanggal 11 Januari yang menyatakan Pak Lukas sakit. Tinggal dijalankan, mereka (komisoner) mendatangi Pak Lukas, pastikan Pak Lukas sakit, keluarkan rekomendasi, benarkah orang sakit ditahan di rutan seperti itu," pungkas Emanuel. (OL-7)
Menurut Budi, uang itu menjadi penyebab jalan di Sumut rusak. Sebab, dana pembangunan dipotong sehingga kualitas jalan harus dikurangi.
Budi mengatakan, kasus itu berjalan maju meski Khofifah belum dipanggil. KPK terus memanggil saksi untuk mendalami berkas perkara para tersangka.
Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi desakan dari pegiat antikorupsi agar KPK segera memanggil Bobby Nasution.
KPK masih mendalami informasi terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Pernyataan itu disampaikan menjawab desakan untuk memanggil Bobby Nasution
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Komnas HAM mencatat pada Pemilu maupun Pilkada 2024, setidaknya ada 181 orang anggota tim penyelenggara yang meninggal dunia.
Putusan MK ini menjadi representasi kehadiran negara dalam pemenuhan hak hidup dan hak atas kesehatan yang lebih baik bagi petugas pemilu.
Komnas HAM mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan lokal
Pelanggaran terhadap hak asasi manusia serta buruknya pelayanan kepolisian kepada masyarakat merupakan fakta yang dirasakan publik.
Komnas HAM mencatat bahwa institusi Polri menjadi institusi yang paling banyak diadukan dalam dugaan praktik penyiksaan sepanjang periode 2020 hingga 2024.
Hasil rekomendasi Komnas HAM sudah diterima oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada Jumat (20/6).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved