Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) meminta Komnas HAM untuk melihat langsung kondisi Lukas Enembe di Rutan KPK. Hal ini penting supaya Komnas HAM dapat memberikan pertimbangan obyektif dari sisi HAM kepada KPK di tengah permintaan Lukas untuk meminta izin berobat ke Singapura.
Hal tersebut disampaikan Emanuel Herdyanto, Anggota Kuasa Hukum Lukas Enembe usai mendatangi Kantor Komnas HAM, di Jakarta, Kamis (2/2).
"Kami sangat kecewa karena Komnas HAM hanya selesai berkoordinasi dengan KPK tanpa melihat langsung kondisi Lukas di Rutan KPK. Bagaimana urusan penegakan HAM selesai dengan koordinasi. Ini korbannya ada di sebelah (KPK), bukan di Papua, bukan di Amerika. Tinggal jalan kaki pun nyampai," ungkap Emanuel.
Menurut dia Komnas HAM punya wewenang untuk melihat kondisi Lukas Enembe di Rutan KPK.
"Karena tugas Komnas HAM adalah, kalau ada aduan, mereka temui korban. Kenapa misalnya korban-korban pelanggaran HAM lain aduannya ditindaklanjuti, yang ini tidak?," tegasnya.
Baca juga : Sembilan Hakim MK Dilaporkan Ke Polisi
Emanuel menjelaskan, pihaknya sebelumnya melaporkan KPK ke Komnas HAM, Kamis (19/1). Aduan ini terkait adanya dugaan pelanggaran menghalangi upaya penanganan kesehatan Lukas Enembe.
Menurut Emanuel, KPK melanggar hak asasi manusia yang diatur dalam UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009. Lembaga anti rasuah itu tidak juga mengabulkan permohonan Lukas untuk berobat ke Singapura.
"Nah, setelah dua minggu kami melaporkan, sampai saat ini kami dan keluarga tidak mendapat pemberitahuan apa yang telah dikerjakan. Malah yang kami baca di media, Komnas HAM bertemu dengan KPK dan mengatakan (bahwa) Pak Lukas dirawat dengan baik. Buktinya apa? Selesai pernyataan Komnas HAM itu, besoknya Pak Lukas kembali ditelantarkan. Artinya, mereka tidak menindaklanjuti apa yang kami laporkan," katanya.
Ia pun meminta agar Komnas HAM segera menemui Lukas di tahanan untuk tau situasi dan kondisi sebenarnya.
"Apa susahnya menemui Pak Lukas? Pak Lukas sakit dan itu kami sertakan bukti-bukti keterangan medis dari RSPAD tanggal 11 Januari yang menyatakan Pak Lukas sakit. Tinggal dijalankan, mereka (komisoner) mendatangi Pak Lukas, pastikan Pak Lukas sakit, keluarkan rekomendasi, benarkah orang sakit ditahan di rutan seperti itu," pungkas Emanuel. (OL-7)
KPK kembali menggeledah lokasi di Kabupaten Pati dan mengangkut tujuh koper dari sebuah koperasi yang diduga terkait kasus Bupati Pati nonaktif Sudewo.
KPK telah menyediakan berbagai saluran bagi masyarakat untuk menyerahkan bukti tambahan, termasuk melalui platform daring (online)
Penyidik KPK mensinyalir nominal uang hasil pemerasan jauh lebih besar dari temuan saat ini.
KPK akan menghadapi kesulitan pembuktian di persidangan jika tetap memaksakan biaya jemaah sebagai delik kerugian negara.
RIBUAN warga Pati berkumpul di Alun-alun Pati melakukan syukuran atas tertangkap Bupati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (23/1).
Mantan Direktur Utama Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih kecipratan Rp29,1 miliar, USD125.057, SGD283.002, EUR10.000, THB1.470, JYP128.000, HKD500, KRW1.262.000, dan Rp2,8 juta.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pada Senin pagi ini, ada 60 perwakilan keluarga korban yang mengadukan dugaan penyiksaan itu ke pihaknya.
Anis menyebut bahwa penilaian tersebut menggunakan indikator internasional PBB yang telah disesuaikan dengan konteks Indonesia dengan menggunakan 4 pendekatan hak.
SETIAP tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai momentum refleksi dan penguatan komitmen terhadap martabat manusia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan adanya berbagai potensi pelanggaran HAM dalam implementasi KUHAP
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved