Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SEMBILAN hakim Mahkamah Konstitusi (MK), 1 panitera, dan 1 panitera pengganti dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait tindak pidana pemalsuan karena diduga telah mengubah substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 soal uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto. Laporan tersebut dilayangkan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Pengacara Zico, Leon Maulana menyebut pihaknya melapor ke polisi karena adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu dalam salinan putusan dan juga risalah sidang perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 soal uji materi UU MK pada 23 November 2022.
Saat itu kalimat yang diucapkan Hakim Konstitusi Saldi Isra adalah "Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
Sedangkan yang tertuang dalam salinan putusan di situs MK yaitu "Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
Leon menyebut dalam putusan itu ada frasa yang sengaja diubah dari 'dengan demikian' menjadi 'ke depan'. Perubahan tersebut telah mengubah penafsiran yang berdampak pada nasib pencopotan hakim Aswanto.
"Ini kan ada suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak subtansial karena ini subtansi frasanya sudah berbeda," ujarnya.
Leon menyebut pihaknya mengetahui dugaan pengubahan substansi putusan tersebut dibahas lebih lanjut melalui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK MK). Namun, ia menilai ada unsur pidana yang tidak bisa diabaikan dan harus diproses secara hukum.
"Kita percayakan kepada MK untuk menjalankan etik, akan tetapi untuk perkara pidana kita akan jalankan juga karena kita tahu sekarang kondisi hukum di Indonesia ini sedang diterpa badai baik itu dari kasus pidana Sambo maupun di MK. Terdapat beberapa oknum juga yang diduga menerima penyalagunaan wewenang dan sekarang di Mahkamah konstitusi dan sekarang kita tempuh jalur pidana terhadap pemalsuan dari subtansi isu putusan," katanya.
Dalam laporan ini, pihak pelapor menyertakan sejumlah barang bukti, seperti video pembacaan putusan dan salinan putusan. Laporan ini diterima kepolisian dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 1 Februari 2023. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku belum bisa berkomentar banyak tentang laporan tersebut. Ia mengatakan kepolisian masih mempelajari laporan itu. Nantinya Trunoyudo akan menyampaikan ketika ada perkembangan terbaru. (OL-15)
PRINSIP hakim tidak boleh mengadili perkara yang terkait dengan dirinya dikenal sebagai azas nemo iudex in causa sua.
Bambang Wuryanto dilaporkan ke MKD karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik dengan mengintervensi posisi hakim konstitusi.
TANPA angin tanpa hujan, DPR melakukan penggantian terhadap hakim konstitusi Aswanto dalam Rapat Paripurna DPR, 29 September 2022.
Keputusan DPR memberhentikan dan melakukan pergantian Hakim Konstitusi Aswanto, dinilai tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan konstitusi.
PSU Pilkada 2024 di sejumlah daerah berpotensi terjadi lagi. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sejumlah permohonan sengketa hasil PSU Pilkada 2024 jilid I
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
EMPAT mahasiswi FH UII menggugat Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang pengangkatan/pengisian hakim konstitusi karena tidak mengatur kuota perempuan.
Usai sidang dismissal perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP-kada), MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan terhadap tahap pembuktian perkara. Rencana putusan selesai 24 Februari
MKMK akan segera menindak lanjuti laporan atas dugaan pelanggaran etik sembilan hakim konstitusi dalam proses persidangan sengketa pilkada
Adetia Sulius Putra meminta kepada MK untuk memaknai dirinya sendiri sebagai pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan perkara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved