Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PRINSIP hakim tidak boleh mengadili perkara yang terkait dengan dirinya dikenal sebagai azas nemo iudex in causa sua. Azas tersebut harus betul-betul dipegang teguh oleh para hakim termasuk mereka yang menjabat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Praktisi hukum Mellisa Anggraini berharap sanksi pencopotan jabatan ketua MK yang dijatuhkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terhadap Anwar Usman menjadi momentum perbaikan. Menurut Melissa, hakim konstitusi sering terbelit konflik kepentingan dalam beberapa pekara uji materi.
"Sejak berdiri di tahun 2003, beberapa kasus uji materi diperiksa oleh hakim yang memiliki indikasi konflik kepentingan," kata Melissa dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (9/11).
Pengacara yang terkenal karena menangani kasus penganiayaan David Ozora itu mencontohkan perkara yang pernah ditangani Mahfud MD ketika menjabat sebagai hakim konstitusi. Ramai diberitakan ada konflik kepentingan terkait Putusan Nomor 49/PUU- IX/2011 di era kepemimpinan Mahfud MD. Konflik kepentingan disebut-sebut pernah terjadi di era Jimly Asshiddiqie. Itu merujuk pada Putusan Nomor 004/PUU-1/2003, Putusan 066/PUU-II/2004, dan Putusan Nomor 5/PUU- IV/2006 yang membatalkan Pengawasan KY Terhadap Hakim Konstitusi.
"Selama 20 tahun tindakan ini tidak dianggap masalah besar, namun menjadi berbeda ketika berkaitan dengan UU Pemilu," cetus Mellisa. (RO/A-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved