Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Matinya Negara Hukum

Khairul Fahmi Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas
11/10/2022 05:15
Matinya Negara Hukum
(Dok. Pribadi)

TANPA angin tanpa hujan, DPR melakukan penggantian terhadap hakim konstitusi Aswanto dalam Rapat Paripurna DPR, 29 September 2022. Alasannya, DPR tidak memperpanjang masa jabatan hakim Aswanto. Sebagai gantinya, DPR menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi. Hakim Aswanto pertama kali diangkat menjadi hakim konstitusi pada 21 Maret 2014. Sesuai dengan ketentuan UU No 24/2003 yang mengatur bahwa masa jabatan hakim konstitusi selama 5 tahun, hakim Aswanto menjabat sebagai hakim konstitusi periode pertamanya hingga 21 Maret 2019.

Setelah itu, DPR memperpanjang masa jabatan hakim Aswanto untuk periode jabatan kedua, yaitu 2019 hingga 2024. Hanya saja, pada September 2020, UU MK diubah, salah satu substansi yang dimuat dalam Pasal 87 huruf b undang-undang dimaksud ialah dihilangkannya pengaturan terkait dengan masa jabatan hakim konstitusi selama 5 tahun dan diganti dengan masa jabatan selama 15 tahun atau berusia 70 tahun.

Perubahan UU tersebut berkonsekuensi terhadap perubahan masa jabatan hakim Aswanto, yakni ia baru akan mengakhiri jabatannya sebagai hakim konstitusi pada 21 Maret 2029. Karena itu, menjadi masalah ketika DPR secara tiba-tiba melakukan penggantian hakim konstitusi dengan hakim yang diganti justru masih dalam menjalani masa jabatannya.

 

Pemberhentian hakim konstitusi

Wakil Ketua DPR menjelaskan penggantian hakim konstitusi disebabkan DPR tidak lagi memperpanjang masa jabatan hakim Aswanto (Kompas, 30/2022). Mengikuti penjelasan dimaksud, logikanya hakim Aswanto diposisikan DPR sebagai hakim yang telah mengakhiri masa jabatannya sebagai hakim konstitusi.

Jika masa jabatan yang sedang diemban hakim Aswanto diukur menggunakan UU No 24/2003, yakni masa jabatannya baru saja diperpanjang pada 2019, hakim Aswanto bukan dalam posisi akan atau telah mengakhiri masa jabatannya. Selain itu, bila disorot menggunakan UU No 7/2020, hakim Aswanto pun tidak sedang atau telah mengakhiri masa jabatannya. Oleh karena itu, yang terjadi pada hakim Aswanto sesungguhnya ialah pemberhentian sebagai hakim MK.

Sebagai sebuah keputusan pemberhentian hakim konstitusi, legalitas keputusan DPR perlu ditelaah menggunakan mekanisme pemberhentian hakim konstitusi yang diatur dalam ketentuan yang ada. Sesuai dengan UU MK, hakim konstitusi dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat. Pemberhentian tersebut dapat dilakukan dengan alasan meninggal dunia, mengundurkan diri, berusia 70 tahun, sakit jasmani atau rohani, dijatuhi pidana penjara, melakukan perbuatan tercela, tidak menghadiri persidangan yang menjadi tugasnya.

Lalu, melanggar sumpah atau janji jabatan, menghambat MK memberikan putusan, melanggar larangan rangkap jabatan, tidak lagi memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi, atau melanggar kode etik hakim konstitusi. Dalam kasus itu, alasan mana yang digunakan DPR untuk melakukan pemberhentian hakim Aswanto dan melanjutkannya dengan menunjuk hakim konstitusi baru?

Jika DPR tidak sedang melakukan pemberhentian hakim konstitusi, lalu keputusan apa dan atas dasar apa keputusan penggantian hakim konstitusi dilakukan DPR? Apakah DPR mendasarkan keputusannya pada Putusan MK No 96/PUU-XVIII/2020 terkait dengan pengujian Pasal 87 UU No 7/2020, yakni dalam salah satu pertimbangan putusan itu dinyatakan bahwa peralihan masa jabatan hakim dari sistem periode 5 tahun menjadi 15 tahun dilakukan dengan tindakan hukum berupa konfirmasi?

Jika DPR menggunakan instrumen konfirmasi itu untuk mengakhiri masa jabatan hakim Aswanto, pada dasarnya keputusan DPR juga keliru. Itu karena dalam putusan MK dimaksud juga telah dijelaskan, mekanisme konfirmasi mengandung arti bahwa hakim konstitusi melalui MK menyampaikan pemberitahuan ihwal melanjutkan masa jabatannya, yang tidak lagi mengenal adanya periodisasi kepada setiap lembaga pengusul. Artinya, proses perubahan sistem masa jabatan hakim konstitusi melalui UU No 7/2020 tidak dapat dijadikan alasan bagi lembaga pengusul (DPR, presiden, dan MA) untuk mengakhiri masa jabatan hakim konstitusi yang sedang menjabat.

Dengan demikian, UU MK dan putusan MK sama sekali tidak menyediakan ruang penggantian hakim konstitusi, seperti yang dilakukan DPR terhadap hakim Aswanto. Oleh karena itu, keputusan penggantian tersebut tidak memiliki basis legal yang jelas dan pasti sehingga keputusan itu memiliki cacat hukum yang teramat nyata.

 

Tragedi negara hukum

Praktik penggantian hakim konstitusi, sebagaimana dilakukan DPR merupakan sebuah tragedi dalam negara yang mendeklarasikan dirinya sebagai negara hukum. Itu karena keputusan pemberhentian tidak lagi didasarkan atas kerangka hukum yang tersedia, tetapi hanya didasarkan kehendak politik DPR sebagai salah satu lembaga pengusul hakim konstitusi. Sekalipun UUD 1945 memberikan wewenang kepada DPR untuk mengusulkan hakim konstitusi, tidak berarti DPR dapat memberhentikan atau mengganti hakim konstitusi di tengah masa jabatan. Semuanya mesti tunduk pada mekanisme penggantian yang diatur UU MK, yang dibentuk sendiri oleh DPR dan presiden.

Tersebab apa yang diputus DPR telah melampaui apa yang menjadi wewenangnya, menjadi kewajiban konstitusional pula bagi DPR untuk meninjau kembali keputusan dimaksud. Itu karena melanjutkan keputusan yang nyata-nyata memiliki cacat yuridis, akan berimplikasi luas bagi kehidupan ketatanegaraan ke depan. Praktik penggantian hakim konstitusi yang demikian secara langsung, akan mematikan mekanisme checks and balances antara pembentuk undang-undang dan MK sebagai pelaku kekuasaan kehakiman.

Pada saat yang sama, cara penggantian hakim konstitusi yang demikian juga akan membunuh kemandirian hakim konstitusi dalam menyelesaikan perkara-perkara konstitusional. Hakim konstitusi dipastikan hanya akan memutus perkara sesuai dengan kehendak lembaga pengusul. Jika berani bertindak sebaliknya, ia dapat diberhentikan oleh lembaga pengusul.

Pada level ini, tidak akan ada satu pun harapan yang bisa ditumpangkan kepada MK. MK tidak akan mungkin lagi berperan sebagai pengawal konstitusi, apalagi sebagai pelindung hak konstitusional warga negara. MK akan berubah menjadi lembaga stempel atas undang-undang yang dibentuk presiden dan DPR. Pada gilirannya, tidak akan ada lagi lembaga negara yang akan bertugas memastikan bahwa kekuasaan pembentuk undang-undang dijalankan sesuai dengan batas yang ditentukan konstitusi.

Pada saat kekuasaan tidak lagi terbatas, ketika itu negara hukum telah mati. Jika DPR tidak legawa meninjau kembali keputusan itu serta Presiden juga tetap menerbitkan keputusan pemberhentian hakim Aswanto dan menggantinya dengan Guntur Hamzah, sudah saatnya batu nisan kematian dipasang di atas pusara negara hukum Indonesia yang baru saja tiada.hakim

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya