Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) siapkan 14 langkah untuk pengembalian kepercayaan publik kepada sistem peradilan di Indonesia karena adanya polemik jual beli perkara yang terjadi pada tahun ini.
“Semua realisasi dari 14 langkah sebagaimana disebutkan di atas diharapkan mampu menumbuhkan kembali kepercayaan publik terhadap MA dan lembaga peradilan,” kata Ketua MA Syarifuddin dalam telekonferensi pada Jumat (29/12).
Syarifuddin mengatakan langkah pertama yang dilakukan MA yakni memberhentikan sementara semua hakim dan aparatur yang terlibat tindak pidana. Keputusan itu berlaku sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Windy Idol Akan Bersaksi dalam Persidangan Hasbi Hasan
Kedua yakni merotasi dan memutasi sejumlah pegawai MA. Kebijakan itu dikhususkan untuk aparatur di bidang penanganan perkara. “Untuk memutus mata rantai yang terindikasi menjadi jalur yang digunakan untuk para oknum aparatur di MA,” ucap Syarifuddin.
MA juga dipastikan mencegah terjadinya jual beli perkara sejak dini. Seleksi jabatan panitera biasa, muda, dan pengganti diperketat. “Yang mana proses seleksinya melibatkan rekam jejak integritas dan rekomendasi dari Badan Pengawas (Bawas) MA, Komisi Yudisial (KY), KPK, dan PPATK, serta analisis LHKPN,” ujar Syarifuddin.
Baca juga: Tergugat Keberatan Permohonan Kasasi Lewati Jangka Waktu
Ketegasan berupa pemberhentian atasan yang aparaturnya melanggar kode etik maupun pelanggaran pidana turut dilakukan. Keputusan itu diambil karena pimpinannya dinilai gagal mengawasi, dan membina bawahannya.
Kelima, yakni sudah membuat kelompok pemantau yang dibawahi oleh Bawas MA dan ketua kamar pengawasan MA. Satuan tugas itu sudah bekerja denga cara memasang CCTV di sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi transaksi jual beli perkara.
Cara keenam untuk mencegah praktik kotor itu terjadi lagi yakni dengan memaksimalkan kerja sama dengan KY untuk memantau dan membina pegawai MA. Lalu, MA juga menerjunkan mystery shooper untuk memantau kinerja hakim dan aparaturnya.
Kedelapan, yakni MA membuat kanal pengaduan khusus untuk memudahkan laporan transaksi jual beli perkara. Sistem itu terhubung dengan ketua kamar pengawas MA.
“Sembilan, telah bekerja sama dengan KY dalam rangka pembentukan mystery shopper dari unsur masyarakat, yang mana hasil laporannya akan ditindakalanjuti dengan pemeriksaan bersama antara MA dan KY,” kata Syarifuddin.
MA juga kini memaksimalkan metode siaran langsung dalam pembacaan putusan kasasi dan peninjauan kembali. Tujuannya agar masyarakat bisa memantau langsung pertimbangan dan amar hakim.
Kesebelas yakni menerapkan sistem penunjukan hakim dalam persidangan dengan metode robotik. Pemilihan diacak oleh artificial inteligence (AI).
“Dua belas, telah memberlakukan sistem presensi online menggunakan foto wajah atau swafoto di lokasi kantor dengan sistem GPS terkunci yang terhubung kepada atasa langsung di masing-masing satuan kerja,” ujar Syarifuddin.
MA kini mengupayakan pembuatan PTSP mandiri. Sistem ini belum bisa dimaksimalkan karena pembangunan lokasinya belum rampung.
Terakhir, MA memerintahkan semua hakim dan aparatur di wilayahnya untuk menjaga integritas. Percakapan mereka di sejumlah lokasi kini direkam.
“Yang diperdengarkan dua kali dalam seminggu baik di MA maupun di satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia,” kata Syarifuddin.
Syarifuddin berharap seluruh upaya MA di tahun ini bisa menutup celah korupsi di instansinya. Praktik jual beli perkara diharap tidak terjadi.
Sejumlah hakim agung MA pernah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Teranyar, Sekretaris nonaktif MA Hasni Hasan pun terseret, dan kini perkaranya ada di tahap persidangan. (Z-3)
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
SALAH satu modal politik paling penting dalam sebuah pemerintahan demokratis ialah kepercayaan publik.
Berdasarkan temuan terbaru dari survei nasional Indikator Politik Indonesia periode 15-21 Januari 2026, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung menjadi yang tertinggi.
Peran humas atau public relations (PR) menjadi semakin vital di era digital, terutama dalam menjaga reputasi dan merawat kepercayaan publik.
Ketika negara berbicara kepada publik, pesan harus jelas, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menilai upaya pembenahan internal harus terus dilakukan agar kepercayaan publik tetap terjaga dan semakin menguat.
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Keterlibatan aktor kunci dalam sistem peradilan secara otomatis meruntuhkan kepercayaan publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved