Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SEBANYAK enam kasus yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam periode 2019-2023 dihentikan, karena beragam alasan.
“Baik untuk yang tadi ditanyakan yang dihentikan betul ada enam, yang pertama Darwan Ali, karena meninggal dunia,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di Jakarta, Rabu (17/1).
Kasus kedua yang dihentikan yakni menjerat mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin. Nawawi enggan memerinci perkaranya, tapi, KPK menyetopnya karena Fuad meninggal.
Baca juga: KPK Klaim Selamatkan Aset Hasil TPPU Senilai Rp525,4 Miliar
Perkara lain yang disetop yakni dugaan korupsi bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim. Kasus kedua orang itu perkara pokoknya diputus oleh Mahkamah Agung (MA) sehingga KPK tidak bisa melakukan tindakan lanjutan.
Lalu, Nawawi menjelaskan perkara lain yang disetop menjerat Budi Juliarto. Dia enggan memerinci kasusnya, tapi, KPK menyetop karena tersangkanya meninggal. “Budi Juliarto juga meninggal dunia, kita hentikan juga penyidikannya,” ujar Nawawi.
Baca juga: KPK Kumpulkan Berkas Dugaan Suap Perusahaan Jerman ke Pejabat di KKP dan Kominfo
Menurut Nawawi, ada juga perkara yang dihentikan karena tersangkanya terkena stroke berat. Kasus itu menjerat Yakub Purnomo. “Yakub Purnomo, sama juga ini stroke berat, dan perkaranya juga sudah kadaluarsa,” ujar Nawawi.
Menurut Nawawi, kasus Yakub dihentikan bukan hanya karena penyakit yang diderita orang itu. Perkara itu juga sudah kadaluarsa karena sudah 12 tahun mangkrak. “Kita temukan berkas pun juga sudah agak sulit ditemukan, jadi, sudah sangat lama, kadaluarsa, kita hentikan,” ucap Nawawi.
Perkara terakhir yang dihentikan menjerat pihak bernama Fasih. Menurut Nawawi, orang itu bekerja sebagai salah satu rektor di kampus negeri. “Kemudian yang terakhir ini sudah Fasih, ini rektor di mana nih? Ini sudah kondisinya sudah stroke permanen, itu yang kita hentikan enam,” tutur Nawawi. (Z-3)
Polisi mengungkap perkembangan terkini terkait kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan.
RUU KUHAP diminta dapat mengatur batas waktu maksimal untuk penyelidikan dan penyidikan
Kepolisian terus mendalami penyebab kematian seorang diplomat muda Indonesia yang ditemukan tak bernyawa di rumah dinasnya di kawasan Jakarta.
Kriminolog dari Universitas Indonesia, Josias Simon, menekankan pentingnya menunggu hasil visum guna menentukan arah awal dari penyelidikan kasus meninggalnya Arya Daru Pangayunan
Aparat Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi dari internal Kemenlu sebagai bagian dari penyelidikan diplomat muda Kementerian Luar Negeri.
Menurut dia, penyelidikan bersifat teknis. Karena setiap tindak pidana ada sisi teknis yang berbeda-beda.
Pemberhentian Ummi dari posisi Ketua KPU Jawa Barat menjadi preseden buruk dalam demokrasi elektoral.
Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU.
MA siapkan 14 langkah guna mengembalikan kepercayaan publik ke sistem peradilan di Indonesia.
Presiden Joko Widodo telah mendatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, Kamis 28 Desember 2023.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif Firli Bahuri akan disiapkan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved