Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

6 Kasus Dihentikan KPK Karena Tersangkanya Meninggal sampai Stroke

Candra Yuri Nuralam
17/1/2024 08:25
6 Kasus Dihentikan KPK Karena Tersangkanya Meninggal sampai Stroke
Sebanyak enam kasus yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam periode 2019-2023 dihentikan, karena beragam alasan. (MI/Susanto)

SEBANYAK enam kasus yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam periode 2019-2023 dihentikan, karena beragam alasan. 

“Baik untuk yang tadi ditanyakan yang dihentikan betul ada enam, yang pertama Darwan Ali, karena meninggal dunia,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di Jakarta, Rabu (17/1).

Kasus kedua yang dihentikan yakni menjerat mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin. Nawawi enggan memerinci perkaranya, tapi, KPK menyetopnya karena Fuad meninggal.

Baca juga: KPK Klaim Selamatkan Aset Hasil TPPU Senilai Rp525,4 Miliar

Perkara lain yang disetop yakni dugaan korupsi bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim. Kasus kedua orang itu perkara pokoknya diputus oleh Mahkamah Agung (MA) sehingga KPK tidak bisa melakukan tindakan lanjutan.

Lalu, Nawawi menjelaskan perkara lain yang disetop menjerat Budi Juliarto. Dia enggan memerinci kasusnya, tapi, KPK menyetop karena tersangkanya meninggal. “Budi Juliarto juga meninggal dunia, kita hentikan juga penyidikannya,” ujar Nawawi.

Baca juga: KPK Kumpulkan Berkas Dugaan Suap Perusahaan Jerman ke Pejabat di KKP dan Kominfo

Menurut Nawawi, ada juga perkara yang dihentikan karena tersangkanya terkena stroke berat. Kasus itu menjerat Yakub Purnomo. “Yakub Purnomo, sama juga ini stroke berat, dan perkaranya juga sudah kadaluarsa,” ujar Nawawi.

Menurut Nawawi, kasus Yakub dihentikan bukan hanya karena penyakit yang diderita orang itu. Perkara itu juga sudah kadaluarsa karena sudah 12 tahun mangkrak. “Kita temukan berkas pun juga sudah agak sulit ditemukan, jadi, sudah sangat lama, kadaluarsa, kita hentikan,” ucap Nawawi.

Perkara terakhir yang dihentikan menjerat pihak bernama Fasih. Menurut Nawawi, orang itu bekerja sebagai salah satu rektor di kampus negeri. “Kemudian yang terakhir ini sudah Fasih, ini rektor di mana nih? Ini sudah kondisinya sudah stroke permanen, itu yang kita hentikan enam,” tutur Nawawi. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya