Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil perampasan aset terkait kasus dugaan pencucian uang selama 2023. Total, aset senilai ratusan miliar rupiah diselamatkan.
“KPK berhasil melakukan penyelamatan aset Rp525.415.553.599,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (16/1).
Nawawi menjelaskan ada delapan kasus pencucian uang yang digelar KPK sepanjang 2023. Perkara itu dipastikan dibuka berdasarkan barang bukti yang ditemukan penyidik.
Baca juga : KPK : Indonesia Rentan Korupsi
“(Pihak berperkaranya yakni) Muhammad Syahrir, Gazalba Saleh, Lukas Enembe, Rijatono Lakka, Rafael Alun Tri Sambodo, Andhi Pramono, Catur Prabowo, dan Syahrul Yasin Limpo,” ujar Nawawi.
Baca juga : KPK Gelar 127 Penyelidikan dan 161 Penyidikan Selama 2023
KPK mengklaim selalu mengupayakan penerapan pasal pencucian uang dalam penanganan perkara. Tujuannya untuk mengembalikan kerugian negara atas kasus yang sudah dilakukan para pelaku. (Z-8)
Polisi akan menjerat Maria Pauline Lumowa tersangka kasus pembobolan BNI senilai Rp1,7 triliun dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU, setidaknya terjadi 12 transaksi penempatan uang dari perusahaan yang dikendalikan oleh Maria ke PT Aditya Putra Pratama.
SKANDAL Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan dengan terdakwa Fikri Salim divonis selama 14 tahun 6 bulan penjara atau setara 174 bulan dan denda Rp5 miliar subsider 6 bulan.
Beberapa aset yang disita ialah 14 sertifikat tanah yang ada di Sumatra dengan nilai sekitar Rp6,9 miliar.
"Kita kembangkan terkait dengan TPPU dan money laundring. Jadi, meskipun sudah P21 tetapi masih ada proses lagi yaitu terkait TPPU-nya,"
Kasus penyelundupan narkoba jenis sabu terungkap pada awal Maret 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved