Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil survei penilaian integritas (SPI) di Indonesia pada 2023. Data itu menyebut Tanah Air masih rentan dengan tindakan korup.
“Hasil SPI 2023 menunjukkan Indonesia masih rentan korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (16/1).
Alex menjelaskan sebanyak 197 lembaga publik masuk kategori sangat rentan terjadi tindakan korupsi. Lalu, ada 221 lembaga masuk kategori rentan.
Baca juga : Usulan Yusril Hentikan Kasus Firli Bahuri Dinilai tidak Masuk Akal
“129 waspada, dan hanya 82 lembaga publik yang masuk kategori terjaga,” ujar Alex.
Baca juga : Polisi Pastikan Tuntaskan Dugaan TPPU Firli Bahuri
KPK tidak memerinci nama-nama lembaga yang masuk kategori rentan maupun terjaga dari tindakan korupsi. SPI turut memberikan rekomendasi perbaikan kepada instansi yang diberikan penilaian.
“Mulai dari penegakkan sanksi hingga penguatan mekanisme pengawasan internal, intensifikasi sosialisasi dan kampanye pada seluruh pemangku kepentingan terkait upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan, sistem merit dan pengelolaan benturan kepentingan dalam pengelolaan SDM,” tutur Alex. (Z-8)
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Politeknik Bandung, jika terjadi gempa bumi, Gedung Setda berpotensi mengalami kerusakan.
ALIRAN dana terhadap terduga korupsi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, sebesar Rp3 miliar untuk renovasi rumah perlu ditelusuri sebagai tppu
Tim jaksa penyidik Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa proses penyidikan umum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup.
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved