Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil survei penilaian integritas (SPI) di Indonesia pada 2023. Data itu menyebut Tanah Air masih rentan dengan tindakan korup.
“Hasil SPI 2023 menunjukkan Indonesia masih rentan korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (16/1).
Alex menjelaskan sebanyak 197 lembaga publik masuk kategori sangat rentan terjadi tindakan korupsi. Lalu, ada 221 lembaga masuk kategori rentan.
Baca juga : Usulan Yusril Hentikan Kasus Firli Bahuri Dinilai tidak Masuk Akal
“129 waspada, dan hanya 82 lembaga publik yang masuk kategori terjaga,” ujar Alex.
Baca juga : Polisi Pastikan Tuntaskan Dugaan TPPU Firli Bahuri
KPK tidak memerinci nama-nama lembaga yang masuk kategori rentan maupun terjaga dari tindakan korupsi. SPI turut memberikan rekomendasi perbaikan kepada instansi yang diberikan penilaian.
“Mulai dari penegakkan sanksi hingga penguatan mekanisme pengawasan internal, intensifikasi sosialisasi dan kampanye pada seluruh pemangku kepentingan terkait upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan, sistem merit dan pengelolaan benturan kepentingan dalam pengelolaan SDM,” tutur Alex. (Z-8)
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
KPK mengagendakan ulang pemeriksaan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2-6 Maret 2026 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Lord Mandelson dibebaskan dengan jaminan usai ditangkap atas dugaan pelanggaran jabatan terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved