Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil survei penilaian integritas (SPI) di Indonesia pada 2023. Data itu menyebut Tanah Air masih rentan dengan tindakan korup.
“Hasil SPI 2023 menunjukkan Indonesia masih rentan korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (16/1).
Alex menjelaskan sebanyak 197 lembaga publik masuk kategori sangat rentan terjadi tindakan korupsi. Lalu, ada 221 lembaga masuk kategori rentan.
Baca juga : Usulan Yusril Hentikan Kasus Firli Bahuri Dinilai tidak Masuk Akal
“129 waspada, dan hanya 82 lembaga publik yang masuk kategori terjaga,” ujar Alex.
Baca juga : Polisi Pastikan Tuntaskan Dugaan TPPU Firli Bahuri
KPK tidak memerinci nama-nama lembaga yang masuk kategori rentan maupun terjaga dari tindakan korupsi. SPI turut memberikan rekomendasi perbaikan kepada instansi yang diberikan penilaian.
“Mulai dari penegakkan sanksi hingga penguatan mekanisme pengawasan internal, intensifikasi sosialisasi dan kampanye pada seluruh pemangku kepentingan terkait upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan, sistem merit dan pengelolaan benturan kepentingan dalam pengelolaan SDM,” tutur Alex. (Z-8)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved