Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT sipil yang terdiri dari organisasi non-pemerintah menolak pergantian Hakim Konstitusi Aswanto oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Mereka menggelar aksi protes dengan tuntutan agar Presiden Joko Widodo tidak menindaklanjuti proses penggantian Hakim Konstitusi Aswanto. Aksi tersebut dilakukan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (4/10) ini.
Anggota Dewan Pembina Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai bahwa keputusan DPR memberhentikan dan melakukan pergantian Hakim Konstitusi Aswanto, tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan konstitusi.
"Tindakan tersebut juga menunjukkan ketidakpatuhan lembaga tinggi negara (DPR) pada supremasi konstitusi yang berkedaulatan rakyat," ujar Titi dalam keterangannya, Selasa (4/10).
Pada 29 September lalu, DPR membahas pergantian Aswanto dalam Rapat Paripurna ke VII Masa Sidang I Tahun 2022-2023. Pada kesempatan itu, DPR mengganti Aswanto yang baru akan purnatugas pada 2029, dengan Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah.
Adapun parlemen beralasan pergantian tersebut menindaklanjuti surat dari MK. Padahal, surat MK tersebut dimaksudkan untuk pemberitahuan ihwal melanjutkan masa jabatan Hakim Konstitusi, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.
Titi menegaskan hakim konstitusi seharusnya bebas dari intervensi atau pengaruh dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Sikap DPR dinilai mengganggu imparsialitas hakim konstitusi dalam mengadili produk hukum yang dibentuk oleh DPR dan pemerintah.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengatakan DPR seharusnya patuh dan tunduk pada Konstitusi dan Undang-Undang MK. Lalu, putusan MK terkait pengujian UU MK terkait periodisasi masa jabatan hakim MK.(OL-11)

Aktor Bad Boys, Will Smith, menghadapi gugatan hukum dari musisi Brian King Joseph atas dugaan pelecehan seksual dan intimidasi selama tur dunia 2025.
Mayoritas konservatif di Mahkamah Agung AS tampak cenderung mendukung pemerintahan Trump dalam kasus pemecatan Rebecca Slaughter dari FTC.
Karina mengklarifikasi bahwa tidak ada tindakan pemutusan hubungan kerja terhadap petugas yang disebut-sebut terlibat dalam video viral tersebut.
Kekagetan keluarga, menurut Perdana Cahya Devian Melasco, karena DLL tercatat dalam satu KK yang sama dengan AKBP Basuki
FBI memecat 20 agen, termasuk 15 yang terlibat insiden berlutut saat protes George Floyd 2020.
Peter Mandelson diberhentikan dari posisinya sebagai Duta Besar Inggris untuk Amerika Serikat karena hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved