Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Masyarakat Sipil Protes Pergantian Hakim Konstitusi Aswanto

Indriyani Astuti
04/10/2022 19:31
Masyarakat Sipil Protes Pergantian Hakim Konstitusi Aswanto
Sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi protes menolak pemecatan Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR.(Antara)

MASYARAKAT sipil yang terdiri dari organisasi non-pemerintah menolak pergantian Hakim Konstitusi Aswanto oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. 

Mereka menggelar aksi protes dengan tuntutan agar Presiden Joko Widodo tidak menindaklanjuti proses penggantian Hakim Konstitusi Aswanto. Aksi tersebut dilakukan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (4/10) ini.

Anggota Dewan Pembina Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai bahwa keputusan DPR memberhentikan dan melakukan pergantian Hakim Konstitusi Aswanto, tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan konstitusi.

"Tindakan tersebut juga menunjukkan ketidakpatuhan lembaga tinggi negara (DPR) pada supremasi konstitusi yang berkedaulatan rakyat," ujar Titi dalam keterangannya, Selasa (4/10).

Pada 29 September lalu, DPR membahas pergantian Aswanto dalam Rapat Paripurna ke VII Masa Sidang I Tahun 2022-2023. Pada kesempatan itu, DPR mengganti Aswanto yang baru akan purnatugas pada 2029, dengan Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah. 

Adapun parlemen beralasan pergantian tersebut menindaklanjuti surat dari MK. Padahal, surat MK tersebut dimaksudkan untuk pemberitahuan ihwal melanjutkan masa jabatan Hakim Konstitusi, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.

Titi menegaskan hakim konstitusi seharusnya bebas dari intervensi atau pengaruh dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Sikap DPR dinilai mengganggu imparsialitas hakim konstitusi dalam mengadili produk hukum yang dibentuk oleh DPR dan pemerintah.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengatakan DPR seharusnya patuh dan tunduk pada Konstitusi dan Undang-Undang MK. Lalu, putusan MK terkait pengujian UU MK terkait periodisasi masa jabatan hakim MK.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya