Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PENCOPOTAN Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto oleh DPR, berujung dilaporkannya politisi PDI Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dalam laporannya para pelapor menyebut Bambang Pacul telah melakukan pelanggaran kode etik, karena mengintervensi posisi hakim konstitusi.
"Kami lihat ada dugaan intervensi yang dilakukan DPR terhadap MK dengan cara ganti Aswanto," ungkap peneliti Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM) Shevierra Danmadiyah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/10).
Menurut Shevierra, DPR tidak memiliki alasan yang kuat mencopot Aswanto. DPR perlu mengikuti regulasi terkait penggantian hakim MK sebagaimana diatur dalam UU MK.
"Alasannya mencengangkan, Aswanto sering anulir produk DPR. Padahal UU menyatakan bahwa Hakim MK diberhentikan ada beberapa syaratnya," ujarnya.
Baca juga: NasDem: Sebaiknya Sosok Cawapres Anies Bukan Kader Partai Koalisi
Laporan pelanggaran kode etik Aswanto ke MKD disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan yakni KoDe Inisiatif, Perludem, Indonesia Corruption Watch (ICW), PUSaKO Fakultas Hukum Universitas Andalas, TII, YLBHI, PATTIRO Semarang, ELSAM, PSHK, Akademisi Universitas Bengkulu, dan SETARA Institute. MKD langsung menerima laporan Koalisi Masyrakat Sipil.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Harian Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Ihsan Maulana mengatakan proses pergantian hakim Aswanto dengan Sekjen MK Guntur Hamzah oleh Komisi III telah menyalahi konstitusi dan bertentangan dengan UU MK. Pencopotan Aswanto disebut sebagai kebijkan yang anti terhadap demokrasi.
"Ada indikasi Komisi III salah menanggapi respons surat dari MK dan diperkuat dengan adanya statement dari Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto yang mengatakan Aswanto sering menganulir produk-produk DPR," ungkap Ihsan. (P-5)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
PRINSIP hakim tidak boleh mengadili perkara yang terkait dengan dirinya dikenal sebagai azas nemo iudex in causa sua.
SEMBILAN hakim Mahkamah Konstitusi (MK), 1 panitera, dan 1 panitera pengganti dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
TANPA angin tanpa hujan, DPR melakukan penggantian terhadap hakim konstitusi Aswanto dalam Rapat Paripurna DPR, 29 September 2022.
Keputusan DPR memberhentikan dan melakukan pergantian Hakim Konstitusi Aswanto, dinilai tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan konstitusi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved