Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PENCOPOTAN Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto oleh DPR, berujung dilaporkannya politisi PDI Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dalam laporannya para pelapor menyebut Bambang Pacul telah melakukan pelanggaran kode etik, karena mengintervensi posisi hakim konstitusi.
"Kami lihat ada dugaan intervensi yang dilakukan DPR terhadap MK dengan cara ganti Aswanto," ungkap peneliti Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM) Shevierra Danmadiyah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/10).
Menurut Shevierra, DPR tidak memiliki alasan yang kuat mencopot Aswanto. DPR perlu mengikuti regulasi terkait penggantian hakim MK sebagaimana diatur dalam UU MK.
"Alasannya mencengangkan, Aswanto sering anulir produk DPR. Padahal UU menyatakan bahwa Hakim MK diberhentikan ada beberapa syaratnya," ujarnya.
Baca juga: NasDem: Sebaiknya Sosok Cawapres Anies Bukan Kader Partai Koalisi
Laporan pelanggaran kode etik Aswanto ke MKD disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan yakni KoDe Inisiatif, Perludem, Indonesia Corruption Watch (ICW), PUSaKO Fakultas Hukum Universitas Andalas, TII, YLBHI, PATTIRO Semarang, ELSAM, PSHK, Akademisi Universitas Bengkulu, dan SETARA Institute. MKD langsung menerima laporan Koalisi Masyrakat Sipil.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Harian Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Ihsan Maulana mengatakan proses pergantian hakim Aswanto dengan Sekjen MK Guntur Hamzah oleh Komisi III telah menyalahi konstitusi dan bertentangan dengan UU MK. Pencopotan Aswanto disebut sebagai kebijkan yang anti terhadap demokrasi.
"Ada indikasi Komisi III salah menanggapi respons surat dari MK dan diperkuat dengan adanya statement dari Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto yang mengatakan Aswanto sering menganulir produk-produk DPR," ungkap Ihsan. (P-5)
KPK menyebut Komisi III DPR RI mendukung revisi UU Tipikor sebagai syarat aksesi Indonesia ke OECD, termasuk pengaturan suap pejabat publik asing dan pertanggungjawaban korporasi.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan dukungannya untuk memperkuat regulasi Badan Amil Zakat Nasional
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
Intimidasi tersebut merupakan bentuk nyata dari praktik pembungkaman terhadap daya kritis mahasiswa.
Insiden penembakan ini merenggut nyawa pilot dan kopilot, sementara 13 penumpang dilaporkan selamat.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dewi Yustisiana, mendorong penyusunan roadmap nasional Logam Tanah Jarang (LTJ) yang terintegrasi.
PRINSIP hakim tidak boleh mengadili perkara yang terkait dengan dirinya dikenal sebagai azas nemo iudex in causa sua.
SEMBILAN hakim Mahkamah Konstitusi (MK), 1 panitera, dan 1 panitera pengganti dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
TANPA angin tanpa hujan, DPR melakukan penggantian terhadap hakim konstitusi Aswanto dalam Rapat Paripurna DPR, 29 September 2022.
Keputusan DPR memberhentikan dan melakukan pergantian Hakim Konstitusi Aswanto, dinilai tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved