Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mengajak semua pihak tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan konflik dan kekerasan semakin meluas di wilayah Papua.
Hal itu disampaikan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro berkaitan dengan serangkaian peristiwa kekerasan yang terjadi di bumi cendrawasih itu, Kamis (12/1).
Selain itu, imbuhnya, Komnas juga meminta Kapolda Papua untuk melakukan proses hukum dalam mengungkap kematian 1 orang warga sipil dan 2 orang warga yang luka-luka.
Hal itu disampaikan Atnike terkait kabar adanya seorang warga Jayapura, Papua yang tewas tertembak aparat kepolisian karena diduga menyerang petugas ketika menerobos Bandara Sentani, saat Gubernur Papua Lukas Enembe hendak dibawa ke Jakarta. Lukas dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK dalam kasus suap dan gratifikasi, Selasa (10/1).
"Kami meminta aparat keamanan untuk tidak menggunakan kekuatan berlebihan dalam penanganan aksi massa dan mengedepankan langkah-langkah humanis sesuai prinsip HAM," ujarnya.
Baca juga: KPK Usut Pihak yang Membantu Lukas Enembe Lari ke Luar Negeri
Komnas, ujar Atnike, berpendapat bahwa eskalasi kekerasan di Papua disebabkan salah satunya karena penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe. Oleh karena itu, Komnas mendorong Kapolda Papua dan Pangdam XVII Cenderawasih agar menciptakan situasi kondusif dengan melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Masyarakat, imbuhnya, diharapkan tidak menyebarkan informasi provokatif yang akan memunculkan sentimen negatif sehingga semakin memperkeruh keadaan di Papua. Hal lain yang menjadi sorotan Komnas HAM yakni penanganan pengungsi di Maybrat, Papua Barat.
"Komnas mendukung komitmen Panglima TNI dan Kapolri dalam upaya penyelesaian konflik di wilayah Papua," ujar Atnike.
Menurutnya perlu adanya koordinasi agar penanganan pengungsi terdampak konflik dapat komprehensif khususnya perhatian terhadap kelompok rentan; anak-anak, lansia, perempuan, serta difabel. Komnas berharap pemerintah, TNI dan Polri memastikan pemulangan
para pengungsi secara sukarela kembali ke wilayahnya dengan memberikan jaminan atas rasa aman dan pemenuhan hak-hak dasar mereka. "Kepada Kepolisian dan TNI dalam mengambil langkah untuk penanganan situasi keamanan di Kabupaten Maybrat tetap mengedepankan norma dan prinsip hak asasi manusia," tutur Atnike.
Komnas juga mendesak penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan tindakan-tindakan kekerasan terhadap penduduk sipil. (OL-4)
Dalam koridor pembatasan HAM, tidak ada alasan untuk kepentingan nasional.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pada Senin pagi ini, ada 60 perwakilan keluarga korban yang mengadukan dugaan penyiksaan itu ke pihaknya.
Anis menyebut bahwa penilaian tersebut menggunakan indikator internasional PBB yang telah disesuaikan dengan konteks Indonesia dengan menggunakan 4 pendekatan hak.
SETIAP tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai momentum refleksi dan penguatan komitmen terhadap martabat manusia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
KPK menyatakan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, mencairkan invois fiktif senilai Rp850 juta guna memenuhi permintaan Ketua PN Depok.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved