Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
KOMISI Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mengajak semua pihak tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan konflik dan kekerasan semakin meluas di wilayah Papua.
Hal itu disampaikan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro berkaitan dengan serangkaian peristiwa kekerasan yang terjadi di bumi cendrawasih itu, Kamis (12/1).
Selain itu, imbuhnya, Komnas juga meminta Kapolda Papua untuk melakukan proses hukum dalam mengungkap kematian 1 orang warga sipil dan 2 orang warga yang luka-luka.
Hal itu disampaikan Atnike terkait kabar adanya seorang warga Jayapura, Papua yang tewas tertembak aparat kepolisian karena diduga menyerang petugas ketika menerobos Bandara Sentani, saat Gubernur Papua Lukas Enembe hendak dibawa ke Jakarta. Lukas dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK dalam kasus suap dan gratifikasi, Selasa (10/1).
"Kami meminta aparat keamanan untuk tidak menggunakan kekuatan berlebihan dalam penanganan aksi massa dan mengedepankan langkah-langkah humanis sesuai prinsip HAM," ujarnya.
Baca juga: KPK Usut Pihak yang Membantu Lukas Enembe Lari ke Luar Negeri
Komnas, ujar Atnike, berpendapat bahwa eskalasi kekerasan di Papua disebabkan salah satunya karena penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe. Oleh karena itu, Komnas mendorong Kapolda Papua dan Pangdam XVII Cenderawasih agar menciptakan situasi kondusif dengan melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Masyarakat, imbuhnya, diharapkan tidak menyebarkan informasi provokatif yang akan memunculkan sentimen negatif sehingga semakin memperkeruh keadaan di Papua. Hal lain yang menjadi sorotan Komnas HAM yakni penanganan pengungsi di Maybrat, Papua Barat.
"Komnas mendukung komitmen Panglima TNI dan Kapolri dalam upaya penyelesaian konflik di wilayah Papua," ujar Atnike.
Menurutnya perlu adanya koordinasi agar penanganan pengungsi terdampak konflik dapat komprehensif khususnya perhatian terhadap kelompok rentan; anak-anak, lansia, perempuan, serta difabel. Komnas berharap pemerintah, TNI dan Polri memastikan pemulangan
para pengungsi secara sukarela kembali ke wilayahnya dengan memberikan jaminan atas rasa aman dan pemenuhan hak-hak dasar mereka. "Kepada Kepolisian dan TNI dalam mengambil langkah untuk penanganan situasi keamanan di Kabupaten Maybrat tetap mengedepankan norma dan prinsip hak asasi manusia," tutur Atnike.
Komnas juga mendesak penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan tindakan-tindakan kekerasan terhadap penduduk sipil. (OL-4)
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) mengeluarkan rekomendasi untuk mendesak negara untuk meninjau ulang imbauan relokasi mandiri warga di TN Tesso Nilo.
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Keterangan dari Lisa nantinya akan dikonfirmasi kepada RK. Terbilang, kata Asep, Lisa mengaku menerima uang terkait perkara, yang berkaitan dengan RK.
Warga Pati juga berencana menggelar aksi demontrasi di depan Gedung Merah Putih di Jakarta pada 3-4 September mendatang.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
Setyo menyebut meladeni bantahan Noel tidak penting dalam penanganan perkara. Pencarian bukti untuk memastikan kasus pemerasan ini bisa dibawa ke persidangan dinilai lebih penting.
Tersangka itu mengaku cuma memiliki satu mobil yakni Mitsubishi Pajero senilai Rp75,2 juta. Data lain yang dicatatkan yakni kas dan setara kas senilai Rp2,2 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved