Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KOMISI Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mengajak semua pihak tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan konflik dan kekerasan semakin meluas di wilayah Papua.
Hal itu disampaikan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro berkaitan dengan serangkaian peristiwa kekerasan yang terjadi di bumi cendrawasih itu, Kamis (12/1).
Selain itu, imbuhnya, Komnas juga meminta Kapolda Papua untuk melakukan proses hukum dalam mengungkap kematian 1 orang warga sipil dan 2 orang warga yang luka-luka.
Hal itu disampaikan Atnike terkait kabar adanya seorang warga Jayapura, Papua yang tewas tertembak aparat kepolisian karena diduga menyerang petugas ketika menerobos Bandara Sentani, saat Gubernur Papua Lukas Enembe hendak dibawa ke Jakarta. Lukas dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK dalam kasus suap dan gratifikasi, Selasa (10/1).
"Kami meminta aparat keamanan untuk tidak menggunakan kekuatan berlebihan dalam penanganan aksi massa dan mengedepankan langkah-langkah humanis sesuai prinsip HAM," ujarnya.
Baca juga: KPK Usut Pihak yang Membantu Lukas Enembe Lari ke Luar Negeri
Komnas, ujar Atnike, berpendapat bahwa eskalasi kekerasan di Papua disebabkan salah satunya karena penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe. Oleh karena itu, Komnas mendorong Kapolda Papua dan Pangdam XVII Cenderawasih agar menciptakan situasi kondusif dengan melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Masyarakat, imbuhnya, diharapkan tidak menyebarkan informasi provokatif yang akan memunculkan sentimen negatif sehingga semakin memperkeruh keadaan di Papua. Hal lain yang menjadi sorotan Komnas HAM yakni penanganan pengungsi di Maybrat, Papua Barat.
"Komnas mendukung komitmen Panglima TNI dan Kapolri dalam upaya penyelesaian konflik di wilayah Papua," ujar Atnike.
Menurutnya perlu adanya koordinasi agar penanganan pengungsi terdampak konflik dapat komprehensif khususnya perhatian terhadap kelompok rentan; anak-anak, lansia, perempuan, serta difabel. Komnas berharap pemerintah, TNI dan Polri memastikan pemulangan
para pengungsi secara sukarela kembali ke wilayahnya dengan memberikan jaminan atas rasa aman dan pemenuhan hak-hak dasar mereka. "Kepada Kepolisian dan TNI dalam mengambil langkah untuk penanganan situasi keamanan di Kabupaten Maybrat tetap mengedepankan norma dan prinsip hak asasi manusia," tutur Atnike.
Komnas juga mendesak penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan tindakan-tindakan kekerasan terhadap penduduk sipil. (OL-4)
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
KPK sudah berhasil membuat Hasto dinyatakan bersalah melakukan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Keberadaan dua instansi itu diharap bisa memaksimalkan fungsi transparansi, sampai akuntabilitas penyelenggaraan haji di Indonesia.
Permintaan keterangan ditujukan untuk membuat kasus ini semakin terang. KPK tengah berupaya menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.
Asep enggan memerinci pom bensin mana saja yang ditemukan selisih data. Menurut dia, selisih ini membuat negara merugi.
Tanak menegaskan status Hasto yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tidak luntur meski adanya pemberian amnesti.
AMNESTI yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto dinilai merupakan puncak gunung es masalah fundamental di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved