Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KOMISI Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mengajak semua pihak tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan konflik dan kekerasan semakin meluas di wilayah Papua.
Hal itu disampaikan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro berkaitan dengan serangkaian peristiwa kekerasan yang terjadi di bumi cendrawasih itu, Kamis (12/1).
Selain itu, imbuhnya, Komnas juga meminta Kapolda Papua untuk melakukan proses hukum dalam mengungkap kematian 1 orang warga sipil dan 2 orang warga yang luka-luka.
Hal itu disampaikan Atnike terkait kabar adanya seorang warga Jayapura, Papua yang tewas tertembak aparat kepolisian karena diduga menyerang petugas ketika menerobos Bandara Sentani, saat Gubernur Papua Lukas Enembe hendak dibawa ke Jakarta. Lukas dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK dalam kasus suap dan gratifikasi, Selasa (10/1).
"Kami meminta aparat keamanan untuk tidak menggunakan kekuatan berlebihan dalam penanganan aksi massa dan mengedepankan langkah-langkah humanis sesuai prinsip HAM," ujarnya.
Baca juga: KPK Usut Pihak yang Membantu Lukas Enembe Lari ke Luar Negeri
Komnas, ujar Atnike, berpendapat bahwa eskalasi kekerasan di Papua disebabkan salah satunya karena penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe. Oleh karena itu, Komnas mendorong Kapolda Papua dan Pangdam XVII Cenderawasih agar menciptakan situasi kondusif dengan melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Masyarakat, imbuhnya, diharapkan tidak menyebarkan informasi provokatif yang akan memunculkan sentimen negatif sehingga semakin memperkeruh keadaan di Papua. Hal lain yang menjadi sorotan Komnas HAM yakni penanganan pengungsi di Maybrat, Papua Barat.
"Komnas mendukung komitmen Panglima TNI dan Kapolri dalam upaya penyelesaian konflik di wilayah Papua," ujar Atnike.
Menurutnya perlu adanya koordinasi agar penanganan pengungsi terdampak konflik dapat komprehensif khususnya perhatian terhadap kelompok rentan; anak-anak, lansia, perempuan, serta difabel. Komnas berharap pemerintah, TNI dan Polri memastikan pemulangan
para pengungsi secara sukarela kembali ke wilayahnya dengan memberikan jaminan atas rasa aman dan pemenuhan hak-hak dasar mereka. "Kepada Kepolisian dan TNI dalam mengambil langkah untuk penanganan situasi keamanan di Kabupaten Maybrat tetap mengedepankan norma dan prinsip hak asasi manusia," tutur Atnike.
Komnas juga mendesak penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan tindakan-tindakan kekerasan terhadap penduduk sipil. (OL-4)
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon soal pemerkosaan massal Mei 1998 tidak tepat.
KETUA Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya akan mengecek langsung aktivitas tambang nikel Raja Ampat yang dilakukan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Papua Barat Daya.
KOMNAS HAM menilai penambangan nikel di enam pulau di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, seharusnya tidak dilakukan. Mengingat, keenam pulau tersebut berada di pulau kecil.
Enam pulau tersebut masuk dalam kategori pulau-pulau kecil yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas pertambangan
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan aktivitas tambang nikel Raja Ampat, Papua, telah menimbulkan pelanggaran HAM.
Komnas HAM mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menuntaskan 13 kasus pelanggaran HAM berat
KPK membuka peluang untuk mengusut kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin kerja tenaga kerja asing (TKA) dari era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno.
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik. Terbaru, Indonesia memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura pada 23 April 2025.
Budi enggan memerinci jawaban mereka saat diperiksa penyidik. Uang yang diminta tidak langsung masuk ke rekening para tersangka.
KPK mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara yang diberikan kepada mantan pejabat Kemenkes Budi Sylvana dalam kasus korupsi APD Covid-19
KPK memiliki data soal terjadinya dugaan rasuah dalam aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat.
Setyo menyerahkan bawahannya untuk membuat kesimpulan. Tapi, dia memastikan belum ada kasus baru yang dibuka, atas penerimaan gratifikasi itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved