Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mengajak semua pihak tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan konflik dan kekerasan semakin meluas di wilayah Papua.
Hal itu disampaikan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro berkaitan dengan serangkaian peristiwa kekerasan yang terjadi di bumi cendrawasih itu, Kamis (12/1).
Selain itu, imbuhnya, Komnas juga meminta Kapolda Papua untuk melakukan proses hukum dalam mengungkap kematian 1 orang warga sipil dan 2 orang warga yang luka-luka.
Hal itu disampaikan Atnike terkait kabar adanya seorang warga Jayapura, Papua yang tewas tertembak aparat kepolisian karena diduga menyerang petugas ketika menerobos Bandara Sentani, saat Gubernur Papua Lukas Enembe hendak dibawa ke Jakarta. Lukas dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK dalam kasus suap dan gratifikasi, Selasa (10/1).
"Kami meminta aparat keamanan untuk tidak menggunakan kekuatan berlebihan dalam penanganan aksi massa dan mengedepankan langkah-langkah humanis sesuai prinsip HAM," ujarnya.
Baca juga: KPK Usut Pihak yang Membantu Lukas Enembe Lari ke Luar Negeri
Komnas, ujar Atnike, berpendapat bahwa eskalasi kekerasan di Papua disebabkan salah satunya karena penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe. Oleh karena itu, Komnas mendorong Kapolda Papua dan Pangdam XVII Cenderawasih agar menciptakan situasi kondusif dengan melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Masyarakat, imbuhnya, diharapkan tidak menyebarkan informasi provokatif yang akan memunculkan sentimen negatif sehingga semakin memperkeruh keadaan di Papua. Hal lain yang menjadi sorotan Komnas HAM yakni penanganan pengungsi di Maybrat, Papua Barat.
"Komnas mendukung komitmen Panglima TNI dan Kapolri dalam upaya penyelesaian konflik di wilayah Papua," ujar Atnike.
Menurutnya perlu adanya koordinasi agar penanganan pengungsi terdampak konflik dapat komprehensif khususnya perhatian terhadap kelompok rentan; anak-anak, lansia, perempuan, serta difabel. Komnas berharap pemerintah, TNI dan Polri memastikan pemulangan
para pengungsi secara sukarela kembali ke wilayahnya dengan memberikan jaminan atas rasa aman dan pemenuhan hak-hak dasar mereka. "Kepada Kepolisian dan TNI dalam mengambil langkah untuk penanganan situasi keamanan di Kabupaten Maybrat tetap mengedepankan norma dan prinsip hak asasi manusia," tutur Atnike.
Komnas juga mendesak penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan tindakan-tindakan kekerasan terhadap penduduk sipil. (OL-4)
Dampak penembakan ini telah meluas hingga melumpuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Dalam koridor pembatasan HAM, tidak ada alasan untuk kepentingan nasional.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pada Senin pagi ini, ada 60 perwakilan keluarga korban yang mengadukan dugaan penyiksaan itu ke pihaknya.
Anis menyebut bahwa penilaian tersebut menggunakan indikator internasional PBB yang telah disesuaikan dengan konteks Indonesia dengan menggunakan 4 pendekatan hak.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved