Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH melarang Gubernur Papua Lukas Enembe berangkat ke luar negeri seorang diri untuk berobat. Proses pengobatan Lukas Enembe harus didampingi oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau dia (Lukas) dinyatakan sakit oleh dokter ya KPK bertanggung jawab betul menempatkan atau mengantarnya ke rumah sakit bahkan kalaupun harus ke luar negeri, pemerintah juga bisa mengantar dan mengawal ke sana. Tidak boleh berangkat sendiri," ungkap Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat melakukan konfrensi pers yang berlangsung di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Rabu (11/1).
Mahfud menjelaskan KPK telah memperhatikan aktivitas Lukas Enembe sebelum memutuskan untuk melakukan penangkapan. Meski mengaku sakit, Lukas nyatanya tetap beraktivitas seperti biasa dengan menghadiri kegiatan-kegiatan seremonial yang berkaitan dengan pemerintahan.
"Menurut hukum, orang sakit itu tidak boleh dipaksa untuk diperiksa apalagi ditahan. Itu harus minta rujukan dokter. Tapi sesudah itu dilakukan, Lukas (tetap) melakukan aktivitas seperti tidak sakit. meresemikan gedung dan lain-lain," ujarnya.
Baca juga: Mahfud Larang Tindakan Destruktif Terkait Penangkapan Lukas Enembe
Atas pertimbangan aktivitas Lukas yang tidak menunjukkan tanda-tanda sesorang yang sedang sakit, Ketua KPK Firli Bahuri memutuskan untuk menangkap Lukas. Keputusan tersebut diambil setelah Firli berkonsultasi dengan Mahfud pada 5 Januari 2023.
"Sesudah berkonsultasi dengan saya, ketua KPK pada tanggal 5 Januari 2023 sore memutuskan menangkap Lukas Enembedengan tetap memperhatikan sepenuhnya perlindungan hak asasi manusia," tuturnya.
Mahfud menyebut, pemerintah menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia dalam proses penangkapan Lukas Enembe oleh KPK. Oleh sebab itu, dirinya mengimbau tidak ada lagi perdebatan yang membenturkan proses penegakan hukum dengan pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus Lukas Enembe.
"Jangan lagi diperdebatkan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Jadi ini sama sekali tidak ada kepentingan selain kepentingan hukum. Kasus sudah terbuka. Masalahnya apa sudah dibuka oleh KPK oleh sebab itu semua pihak supaya memahami ini," pungkas Mahfud.(OL-5)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi di balik Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, terkait kasus suap ijon proyek.
KPK ungkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari patok fee proyek 10-15% dari total anggaran Rp91,13 Miliar di Dinas PUPRPKP.
KPK mengisyaratkan akan memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 12 Maret 2026. Pemanggilan itu terkait kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
KPK mengungkap motif di balik kasus dugaan suap ijon proyek Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari yang tertangkap saat OTT yakni ia mematok fee proyek untuk THR dan lebaran
KPK menyita barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah dan menangkap lima tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
KPK menyita uang Rp756,8 juta dalam OTT Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Uang tersebut diduga berasal dari suap proyek dan untuk kebutuhan Lebaran.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan periode 2019-2024, Mahfud MD berpendapat, posisi Indonesia semestinya berempati terhadap Iran.
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
Mahfud menyebut, dalam praktiknya Kompolnas kerap bertindak layaknya juru bicara Polri dan hanya menjalankan tugas secara formalitas.
Menurut Mahfud, dalam beberapa waktu terakhir, DPR cenderung menunjuk calon hakim konstitusi secara internal tanpa proses seleksi terbuka.
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved