Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH melarang Gubernur Papua Lukas Enembe berangkat ke luar negeri seorang diri untuk berobat. Proses pengobatan Lukas Enembe harus didampingi oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau dia (Lukas) dinyatakan sakit oleh dokter ya KPK bertanggung jawab betul menempatkan atau mengantarnya ke rumah sakit bahkan kalaupun harus ke luar negeri, pemerintah juga bisa mengantar dan mengawal ke sana. Tidak boleh berangkat sendiri," ungkap Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat melakukan konfrensi pers yang berlangsung di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Rabu (11/1).
Mahfud menjelaskan KPK telah memperhatikan aktivitas Lukas Enembe sebelum memutuskan untuk melakukan penangkapan. Meski mengaku sakit, Lukas nyatanya tetap beraktivitas seperti biasa dengan menghadiri kegiatan-kegiatan seremonial yang berkaitan dengan pemerintahan.
"Menurut hukum, orang sakit itu tidak boleh dipaksa untuk diperiksa apalagi ditahan. Itu harus minta rujukan dokter. Tapi sesudah itu dilakukan, Lukas (tetap) melakukan aktivitas seperti tidak sakit. meresemikan gedung dan lain-lain," ujarnya.
Baca juga: Mahfud Larang Tindakan Destruktif Terkait Penangkapan Lukas Enembe
Atas pertimbangan aktivitas Lukas yang tidak menunjukkan tanda-tanda sesorang yang sedang sakit, Ketua KPK Firli Bahuri memutuskan untuk menangkap Lukas. Keputusan tersebut diambil setelah Firli berkonsultasi dengan Mahfud pada 5 Januari 2023.
"Sesudah berkonsultasi dengan saya, ketua KPK pada tanggal 5 Januari 2023 sore memutuskan menangkap Lukas Enembedengan tetap memperhatikan sepenuhnya perlindungan hak asasi manusia," tuturnya.
Mahfud menyebut, pemerintah menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia dalam proses penangkapan Lukas Enembe oleh KPK. Oleh sebab itu, dirinya mengimbau tidak ada lagi perdebatan yang membenturkan proses penegakan hukum dengan pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus Lukas Enembe.
"Jangan lagi diperdebatkan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Jadi ini sama sekali tidak ada kepentingan selain kepentingan hukum. Kasus sudah terbuka. Masalahnya apa sudah dibuka oleh KPK oleh sebab itu semua pihak supaya memahami ini," pungkas Mahfud.(OL-5)
Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat daerah. Kondisi itu lantas menciptakan kompensasi politik yang tidak sehat.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo, bukanlah hal yang mengejutkan.
PROSES pemeriksaan terhadap Bupati Pati setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dialihkan lokasinya ke Polres Kudus.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan bahwa komika Pandji Pragiwaksono tidak dapat dipidana atas materi pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Mahfud menegaskan penerapan plea bargain tersebut harus dilakukan dengan kehati-hatian ekstra dan pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan.
Jika benar-benar ingin mengatur polisi bisa menduduki jabatan sipil secara konstitusional yang tidak bertentangan dengan hukum dengan revisi UU Polri
Komisi Percepatan Reformasi Polri masih dalam tahap menghimpun aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, praktisi, hingga jurnalis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved