Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
PEMERINTAH melarang Gubernur Papua Lukas Enembe berangkat ke luar negeri seorang diri untuk berobat. Proses pengobatan Lukas Enembe harus didampingi oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau dia (Lukas) dinyatakan sakit oleh dokter ya KPK bertanggung jawab betul menempatkan atau mengantarnya ke rumah sakit bahkan kalaupun harus ke luar negeri, pemerintah juga bisa mengantar dan mengawal ke sana. Tidak boleh berangkat sendiri," ungkap Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat melakukan konfrensi pers yang berlangsung di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Rabu (11/1).
Mahfud menjelaskan KPK telah memperhatikan aktivitas Lukas Enembe sebelum memutuskan untuk melakukan penangkapan. Meski mengaku sakit, Lukas nyatanya tetap beraktivitas seperti biasa dengan menghadiri kegiatan-kegiatan seremonial yang berkaitan dengan pemerintahan.
"Menurut hukum, orang sakit itu tidak boleh dipaksa untuk diperiksa apalagi ditahan. Itu harus minta rujukan dokter. Tapi sesudah itu dilakukan, Lukas (tetap) melakukan aktivitas seperti tidak sakit. meresemikan gedung dan lain-lain," ujarnya.
Baca juga: Mahfud Larang Tindakan Destruktif Terkait Penangkapan Lukas Enembe
Atas pertimbangan aktivitas Lukas yang tidak menunjukkan tanda-tanda sesorang yang sedang sakit, Ketua KPK Firli Bahuri memutuskan untuk menangkap Lukas. Keputusan tersebut diambil setelah Firli berkonsultasi dengan Mahfud pada 5 Januari 2023.
"Sesudah berkonsultasi dengan saya, ketua KPK pada tanggal 5 Januari 2023 sore memutuskan menangkap Lukas Enembedengan tetap memperhatikan sepenuhnya perlindungan hak asasi manusia," tuturnya.
Mahfud menyebut, pemerintah menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia dalam proses penangkapan Lukas Enembe oleh KPK. Oleh sebab itu, dirinya mengimbau tidak ada lagi perdebatan yang membenturkan proses penegakan hukum dengan pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus Lukas Enembe.
"Jangan lagi diperdebatkan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Jadi ini sama sekali tidak ada kepentingan selain kepentingan hukum. Kasus sudah terbuka. Masalahnya apa sudah dibuka oleh KPK oleh sebab itu semua pihak supaya memahami ini," pungkas Mahfud.(OL-5)
Maruarar juga meminta kepada KPK untuk menambah tiga personelnya dalam rangka mengawasi jalannya program rumah subsidi
KPK membuka peluang untuk mengusut kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin kerja tenaga kerja asing (TKA) dari era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno.
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik. Terbaru, Indonesia memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura pada 23 April 2025.
Budi enggan memerinci jawaban mereka saat diperiksa penyidik. Uang yang diminta tidak langsung masuk ke rekening para tersangka.
KPK mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara yang diberikan kepada mantan pejabat Kemenkes Budi Sylvana dalam kasus korupsi APD Covid-19
KPK memiliki data soal terjadinya dugaan rasuah dalam aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat.
Mahfud tidak pernah mengomentari langsung perkara ijazah palsu yang kini tengah ditangani oleh MT di Pengadilan Negeri Surakarta.
Presiden Prabowo dapat melakukan tindakan darurat dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu)
Mahfud MD mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menindak kasus korupsi di tubuh Pertamina.
MANTAN Menkopolhukam Mahfud Md menegaskan, langkah berani Kejaksaan Agung membongkar korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina telah mendapat restu Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu materi RUU Kejaksaan yang menjadi sorotan, dijelaskan Mahfud, yakni perlunya izin Jaksa Agung sebelum memeriksa jaksa yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana.
Mantan Menko Politik Hukum, dan Keamanan serta akademisi dari Universitas Islam Indonesia, Mahfud MD menilai, Indonesia tidak seluruhnya gelap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved