Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
MENTERI Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD melarang segala bentuk kegiatan destruktif yang mengatasnamakan pembelaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan Lukas oleh KPK merupakan langkah penegakkan hukum.
"Jadi ini sama sekali tidak ada kepentingan selain kepentingan hukum. Kasus sudah terbuka, masalahnya apa sudah dibuka oleh KPK oleh sebab itu semua pihak supaya memahami ini," ujar Mahfud saat melakukan konfrensi pers yang berlangsung di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Rabu (11/1).
Mahfud meminta tidak ada lagi pihak yang memperdebatkan penegakan hukum dengan perlindungan hak asasi manusia dalam kasus penangkapan Lukas Enembe. Penangkapan Lukas Enembe dilakukan sepenuhnya memperhatikan perlindungan hak asasi manusia. KPK menunggu Enembe sembuh dari sakit sebelum melakukan penangkapan.
"Jangan lagi diperdebatkan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Penangkapan ini terlambat karena bukan disebabkan Lukas sakit. Menurut hukum orang sakit itu tidak boleh dipaksa untuk diperiksa apalagi ditahan. Itu harus minta rujukan dokter. Tapi sesudah itu dilakukan Lukas (tetap) melakukan aktivitas seperti tidak sakit, meresemikan gedung dan lain-lain," tuturnya.
Baca juga: Kekayaan Lukas Enembe Mencapai Rp33,7 M
Atas pertimbangan aktivitas Lukas yang tidak menunjukkan tanda-tanda sesorang yang sedang sakit, Ketua KPK Firli Bahuri memutuskan untuk menangkap Lukas. Keputusan tersebut diambil setelah Firli berkonsultasi dengan Mahfud pada 5 Januari 2023.
"Sesudah berkonsultasi dengan saya, ketua KPK pada tanggal 5 Januari 2023 sore memutuskan menangkap Lukas Enembe dengan tetap memperhatikan sepenuhnya perlindungan hak asasi manusia," tukasnya.(OL-5)
Maruarar juga meminta kepada KPK untuk menambah tiga personelnya dalam rangka mengawasi jalannya program rumah subsidi
KPK membuka peluang untuk mengusut kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin kerja tenaga kerja asing (TKA) dari era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno.
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik. Terbaru, Indonesia memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura pada 23 April 2025.
Budi enggan memerinci jawaban mereka saat diperiksa penyidik. Uang yang diminta tidak langsung masuk ke rekening para tersangka.
KPK mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara yang diberikan kepada mantan pejabat Kemenkes Budi Sylvana dalam kasus korupsi APD Covid-19
KPK memiliki data soal terjadinya dugaan rasuah dalam aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat.
Mahfud tidak pernah mengomentari langsung perkara ijazah palsu yang kini tengah ditangani oleh MT di Pengadilan Negeri Surakarta.
Presiden Prabowo dapat melakukan tindakan darurat dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu)
Mahfud MD mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menindak kasus korupsi di tubuh Pertamina.
MANTAN Menkopolhukam Mahfud Md menegaskan, langkah berani Kejaksaan Agung membongkar korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina telah mendapat restu Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu materi RUU Kejaksaan yang menjadi sorotan, dijelaskan Mahfud, yakni perlunya izin Jaksa Agung sebelum memeriksa jaksa yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana.
Mantan Menko Politik Hukum, dan Keamanan serta akademisi dari Universitas Islam Indonesia, Mahfud MD menilai, Indonesia tidak seluruhnya gelap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved