Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (PPHAM) telah menyerahkan rekomendasi pada Presiden Joko Widodo pada 29 Desember 2022. Rabu (11/1), Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan bahwa pemerintah mengakui 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Merespons pertanyaan tersebut, masyarakat sipil menganggap kerja Tim PP HAM kurang maksimal, khususnya dalam memberikan keadilan bagi korban. Negara didesak untuk tidak berhenti pada pengakuan dari presiden terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Dari sejumlah catatan, kami menduga bahwa rekomendasi Tim alih-alih mampu mendesak negara menjalankan kewajibannya, namun hanya semakin memutihkan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi," ujar Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti, Rabu (11/1).
Pihaknya tetap mendorong penyelesaian kasus HAM masa lalu melalui jalur yudisial. Menurut Fatia, sejauh ini pengadilan HAM yang sudah dilakukan antara lain kasus Paniai maupun kasus Timor Timur belum mampu membawa pelaku kejahatan bertanggung jawab secara hukum.
"Terbukti dari bebasnya seluruh terdakwa yang dibawa ke pengadilan," imbuhnya.
Tim PPHAM, sambungnya, memberi rekomendasi atas 12 kasus pelanggaran HAM masa lalu dan mengesampingkan korban Tanjung Priok 1984, Timor Timur 1999, dan Abepura 2000. Untuk kasus yang dikesampingkan, terang Fatia, korban tidak menerima keadilan, pengungkapan kebenaran, pemulihan atau memorialisasi.
Kontras memberikan catatan atas rekomendasi yang diserahkan Tim PPHAM. Pertama, permintaan maaf presiden sebagai perwakilan negara atas adanya kejahatan kemanusiaan bukanlah hal baru.
Baca juga: Mahfud Sebut Tim PPHAM Bukan untuk Hidupkan Kelompok Komunis
Pengakuan dan permintaan maaf, ujarnya, perlu ditindaklanjuti dengan tindakan untuk memberikan hak-hak korban secara keseluruhan. Kedua, rekomendasi berupa rehabilitasi fisik, psikologis, jaminan kesehatan, beasiswa telah direkomendasikan berbagai lembaga Negara sejak awal reformasi, mulai dari Komnas HAM, DPR RI, hingga Mahkamah Agung.
"Pemerintah terus membentuk dan berpindah dari satu tim ke tim lainnya, namun tidak pernah sungguh mengimplementasi rekomendasi-rekomendasi yang ada," cetusnya.
Ketiga, mengenai upaya pencegahan agar pelanggaran HAM tidak terulang. Menurut Fatia, jaminan ketidakberulangan tanpa akuntabilitas dan reformasi sektor keamanan dinilai retorika karena selama ini tidak ada inisiatif untuk mereformasi Polri dan TNI baik secara struktural maupun kultural.
Hal itu, terangnya, ditandai dengan masih terjadi impunitas terhadap pelaku pelanggaran HAM. Terakhir, rekomendasi yang tidak kunjung dikerjakan negara. Itu, ujarnya, adalah pembentukan Komisi untuk melakukan pencarian terhadap orang yang oleh Komnas HAM masih dinyatakan hilang, serta bekerja untuk mengumpulkan data dan memberi informasi, mengidentifikasi mengenai keberadaan korban hilang.
Fatia menjelaskan direkomendasi tersebut dilontarkan oleh DPR sejak September 2009 dan diperintahkan segera dibentuk oleh Perpres No. 72 Tahun 2011 tentang Rencana Implementasi Rekomendasi KKP RI & Republik Demokratik Timor Leste sebagai Rekomendasi Jangka Pendek dan Mendesak.
"Tanpa adanya kebaruan cara serta keterdesakan untuk mendorong tanggung jawab negara, rekomendasi tersebut hanya berujung pada bertambahnya utang penuntasan pelanggaran HAM berat yang akan berujung pada dagangan politik pihak-pihak yang mencari kekuasaan belaka," tukasnya. (OL-4)
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum.
KETUA YLBHI Muhammad Isnur, mengkritik pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang mengatakan kementeriannya akan menampung kritik dan masukan masyarakat terkait KUHAP baru.
KPK akan menelaah laporan ICW dan Kontras soal dugaan pemerasan oleh 14 orang bintara, dan 29 orang perwira Polri, dengan nilai mencapai Rp26,2 miliar selama 2020-2025
KPK memiliki mandat penuh berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK untuk mengusut aparat penegak hukum (APH) yang melakukan korupsi.
Kompolnas sebagai lembaga pengawas kepolisian memantau langsung perkembangan pencarian dua remaja yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh KontraS
KontraS mendesak Polri segera menemukan dua orang hilang, Reno Syaputra Dewo dan Muhammad Farhan Hamid, pascakerusuhan demo Agustus 2025
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, pembentuk undang-undang sudah menyediakan berbagai ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan UU TNI.
Kontras menduga ada unsur kesengajaan dalam tindakan aparat dalam insiden kematian Affan Kurniawan yang tewas terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved