Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Negara Didesak Tidak Berhenti pada Pengakuan Pelanggaran HAM Berat

Indriyani Astuti
11/1/2023 13:25
Negara Didesak Tidak Berhenti pada Pengakuan Pelanggaran HAM Berat
Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

TIM Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (PPHAM) telah menyerahkan rekomendasi pada Presiden Joko Widodo pada 29 Desember 2022. Rabu (11/1), Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan bahwa pemerintah mengakui 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Merespons pertanyaan tersebut, masyarakat sipil menganggap kerja Tim PP HAM kurang maksimal, khususnya dalam memberikan keadilan bagi korban. Negara didesak untuk tidak berhenti pada pengakuan dari presiden terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Dari sejumlah catatan, kami menduga bahwa rekomendasi Tim alih-alih mampu mendesak negara menjalankan kewajibannya, namun hanya semakin memutihkan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi," ujar Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti, Rabu (11/1).

Pihaknya tetap mendorong penyelesaian kasus HAM masa lalu melalui jalur yudisial. Menurut Fatia, sejauh ini pengadilan HAM yang sudah dilakukan antara lain kasus Paniai maupun kasus Timor Timur belum mampu membawa pelaku kejahatan bertanggung jawab secara hukum.

"Terbukti dari bebasnya seluruh terdakwa yang dibawa ke pengadilan," imbuhnya.

Tim PPHAM, sambungnya, memberi rekomendasi atas 12 kasus pelanggaran HAM masa lalu dan mengesampingkan korban Tanjung Priok 1984, Timor Timur 1999, dan Abepura 2000. Untuk kasus yang dikesampingkan, terang Fatia, korban tidak menerima keadilan, pengungkapan kebenaran, pemulihan atau memorialisasi.

Kontras memberikan catatan atas rekomendasi yang diserahkan Tim PPHAM. Pertama, permintaan maaf presiden sebagai perwakilan negara atas adanya kejahatan kemanusiaan bukanlah hal baru.

Baca juga: Mahfud Sebut Tim PPHAM Bukan untuk Hidupkan Kelompok Komunis

Pengakuan dan permintaan maaf, ujarnya, perlu ditindaklanjuti dengan tindakan untuk memberikan hak-hak korban secara keseluruhan. Kedua, rekomendasi berupa rehabilitasi fisik, psikologis, jaminan kesehatan, beasiswa telah direkomendasikan berbagai lembaga Negara sejak awal reformasi, mulai dari Komnas HAM, DPR RI, hingga Mahkamah Agung.

"Pemerintah terus membentuk dan berpindah dari satu tim ke tim lainnya, namun tidak pernah sungguh mengimplementasi rekomendasi-rekomendasi yang ada," cetusnya.

Ketiga, mengenai upaya pencegahan agar pelanggaran HAM tidak terulang. Menurut Fatia, jaminan ketidakberulangan tanpa akuntabilitas dan reformasi sektor keamanan dinilai retorika karena selama ini tidak ada inisiatif untuk mereformasi Polri dan TNI baik secara struktural maupun kultural.

Hal itu, terangnya, ditandai dengan masih terjadi impunitas terhadap pelaku pelanggaran HAM. Terakhir, rekomendasi yang tidak kunjung dikerjakan negara. Itu, ujarnya, adalah pembentukan Komisi untuk melakukan pencarian terhadap orang yang oleh Komnas HAM masih dinyatakan hilang, serta bekerja untuk mengumpulkan data dan memberi informasi, mengidentifikasi mengenai keberadaan korban hilang.

Fatia menjelaskan direkomendasi tersebut dilontarkan oleh DPR sejak September 2009 dan diperintahkan segera dibentuk oleh Perpres No. 72 Tahun 2011 tentang Rencana Implementasi Rekomendasi KKP RI & Republik Demokratik Timor Leste sebagai Rekomendasi Jangka Pendek dan Mendesak.

"Tanpa adanya kebaruan cara serta keterdesakan untuk mendorong tanggung jawab negara, rekomendasi tersebut hanya berujung pada bertambahnya utang penuntasan pelanggaran HAM berat yang akan berujung pada dagangan politik pihak-pihak yang mencari kekuasaan belaka," tukasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya