Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (PPHAM) telah menyerahkan rekomendasi pada Presiden Joko Widodo pada 29 Desember 2022. Rabu (11/1), Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan bahwa pemerintah mengakui 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Merespons pertanyaan tersebut, masyarakat sipil menganggap kerja Tim PP HAM kurang maksimal, khususnya dalam memberikan keadilan bagi korban. Negara didesak untuk tidak berhenti pada pengakuan dari presiden terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Dari sejumlah catatan, kami menduga bahwa rekomendasi Tim alih-alih mampu mendesak negara menjalankan kewajibannya, namun hanya semakin memutihkan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi," ujar Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti, Rabu (11/1).
Pihaknya tetap mendorong penyelesaian kasus HAM masa lalu melalui jalur yudisial. Menurut Fatia, sejauh ini pengadilan HAM yang sudah dilakukan antara lain kasus Paniai maupun kasus Timor Timur belum mampu membawa pelaku kejahatan bertanggung jawab secara hukum.
"Terbukti dari bebasnya seluruh terdakwa yang dibawa ke pengadilan," imbuhnya.
Tim PPHAM, sambungnya, memberi rekomendasi atas 12 kasus pelanggaran HAM masa lalu dan mengesampingkan korban Tanjung Priok 1984, Timor Timur 1999, dan Abepura 2000. Untuk kasus yang dikesampingkan, terang Fatia, korban tidak menerima keadilan, pengungkapan kebenaran, pemulihan atau memorialisasi.
Kontras memberikan catatan atas rekomendasi yang diserahkan Tim PPHAM. Pertama, permintaan maaf presiden sebagai perwakilan negara atas adanya kejahatan kemanusiaan bukanlah hal baru.
Baca juga: Mahfud Sebut Tim PPHAM Bukan untuk Hidupkan Kelompok Komunis
Pengakuan dan permintaan maaf, ujarnya, perlu ditindaklanjuti dengan tindakan untuk memberikan hak-hak korban secara keseluruhan. Kedua, rekomendasi berupa rehabilitasi fisik, psikologis, jaminan kesehatan, beasiswa telah direkomendasikan berbagai lembaga Negara sejak awal reformasi, mulai dari Komnas HAM, DPR RI, hingga Mahkamah Agung.
"Pemerintah terus membentuk dan berpindah dari satu tim ke tim lainnya, namun tidak pernah sungguh mengimplementasi rekomendasi-rekomendasi yang ada," cetusnya.
Ketiga, mengenai upaya pencegahan agar pelanggaran HAM tidak terulang. Menurut Fatia, jaminan ketidakberulangan tanpa akuntabilitas dan reformasi sektor keamanan dinilai retorika karena selama ini tidak ada inisiatif untuk mereformasi Polri dan TNI baik secara struktural maupun kultural.
Hal itu, terangnya, ditandai dengan masih terjadi impunitas terhadap pelaku pelanggaran HAM. Terakhir, rekomendasi yang tidak kunjung dikerjakan negara. Itu, ujarnya, adalah pembentukan Komisi untuk melakukan pencarian terhadap orang yang oleh Komnas HAM masih dinyatakan hilang, serta bekerja untuk mengumpulkan data dan memberi informasi, mengidentifikasi mengenai keberadaan korban hilang.
Fatia menjelaskan direkomendasi tersebut dilontarkan oleh DPR sejak September 2009 dan diperintahkan segera dibentuk oleh Perpres No. 72 Tahun 2011 tentang Rencana Implementasi Rekomendasi KKP RI & Republik Demokratik Timor Leste sebagai Rekomendasi Jangka Pendek dan Mendesak.
"Tanpa adanya kebaruan cara serta keterdesakan untuk mendorong tanggung jawab negara, rekomendasi tersebut hanya berujung pada bertambahnya utang penuntasan pelanggaran HAM berat yang akan berujung pada dagangan politik pihak-pihak yang mencari kekuasaan belaka," tukasnya. (OL-4)
DPR mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera mengeluarkan kesimpulan tegas terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus
Komnas HAM mendesak pemeriksaan transparan terhadap mantan Kabais TNI terkait kasus penyiraman air keras aktivis Andrie Yunus. Penegakan hukum dinilai krusial.
Hal ini menunjukkan kondisi KBB 2025 masih masalah serius dan tidak menampakkan perbaikan yang signifikan.
Pasukan Israel serbu belasan desa di Ramallah, tahan satu pemuda, aniaya warga, hingga sita rumah dan uang tunai penduduk dalam operasi militer Kamis malam.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Pemerintah kawal pemulihan aktivis Andrie Yunus korban air keras. Perawatan intensif, operasi mata, dan biaya ditanggung penuh hingga rehabilitasi.
Tim medis multidisiplin, yang terdiri dari dokter spesialis bedah plastik hingga oftalmologi, dikerahkan untuk memastikan perawatan Andrie Yunus berjalan berkesinambungan.
Andrie Yunus telah menjalani operasi mata ketiga pada Sabtu (28/3/2026).
YLBHI mengkritik pelimpahan kasus penyiraman Andrie Yunus ke Puspom TNI, menilai aktor intelektual dan jaringan pelaku belum terungkap secara menyeluruh.
Pengungkapan kasus ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang secara tegas menyebut peristiwa yang menimpa Andrie Yunus sebagai bentuk terorisme.
Ketua Badan Pengurus KontraS, Indria Fernida, mengungkapkan bahwa kondisi Andrie Yunus saat ini masih menjalani perawatan intensif di ruang High Care Unit (HCU).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved