Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TIM Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (PPHAM) telah menyerahkan rekomendasi pada Presiden Joko Widodo pada 29 Desember 2022. Rabu (11/1), Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan bahwa pemerintah mengakui 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Merespons pertanyaan tersebut, masyarakat sipil menganggap kerja Tim PP HAM kurang maksimal, khususnya dalam memberikan keadilan bagi korban. Negara didesak untuk tidak berhenti pada pengakuan dari presiden terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Dari sejumlah catatan, kami menduga bahwa rekomendasi Tim alih-alih mampu mendesak negara menjalankan kewajibannya, namun hanya semakin memutihkan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi," ujar Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti, Rabu (11/1).
Pihaknya tetap mendorong penyelesaian kasus HAM masa lalu melalui jalur yudisial. Menurut Fatia, sejauh ini pengadilan HAM yang sudah dilakukan antara lain kasus Paniai maupun kasus Timor Timur belum mampu membawa pelaku kejahatan bertanggung jawab secara hukum.
"Terbukti dari bebasnya seluruh terdakwa yang dibawa ke pengadilan," imbuhnya.
Tim PPHAM, sambungnya, memberi rekomendasi atas 12 kasus pelanggaran HAM masa lalu dan mengesampingkan korban Tanjung Priok 1984, Timor Timur 1999, dan Abepura 2000. Untuk kasus yang dikesampingkan, terang Fatia, korban tidak menerima keadilan, pengungkapan kebenaran, pemulihan atau memorialisasi.
Kontras memberikan catatan atas rekomendasi yang diserahkan Tim PPHAM. Pertama, permintaan maaf presiden sebagai perwakilan negara atas adanya kejahatan kemanusiaan bukanlah hal baru.
Baca juga: Mahfud Sebut Tim PPHAM Bukan untuk Hidupkan Kelompok Komunis
Pengakuan dan permintaan maaf, ujarnya, perlu ditindaklanjuti dengan tindakan untuk memberikan hak-hak korban secara keseluruhan. Kedua, rekomendasi berupa rehabilitasi fisik, psikologis, jaminan kesehatan, beasiswa telah direkomendasikan berbagai lembaga Negara sejak awal reformasi, mulai dari Komnas HAM, DPR RI, hingga Mahkamah Agung.
"Pemerintah terus membentuk dan berpindah dari satu tim ke tim lainnya, namun tidak pernah sungguh mengimplementasi rekomendasi-rekomendasi yang ada," cetusnya.
Ketiga, mengenai upaya pencegahan agar pelanggaran HAM tidak terulang. Menurut Fatia, jaminan ketidakberulangan tanpa akuntabilitas dan reformasi sektor keamanan dinilai retorika karena selama ini tidak ada inisiatif untuk mereformasi Polri dan TNI baik secara struktural maupun kultural.
Hal itu, terangnya, ditandai dengan masih terjadi impunitas terhadap pelaku pelanggaran HAM. Terakhir, rekomendasi yang tidak kunjung dikerjakan negara. Itu, ujarnya, adalah pembentukan Komisi untuk melakukan pencarian terhadap orang yang oleh Komnas HAM masih dinyatakan hilang, serta bekerja untuk mengumpulkan data dan memberi informasi, mengidentifikasi mengenai keberadaan korban hilang.
Fatia menjelaskan direkomendasi tersebut dilontarkan oleh DPR sejak September 2009 dan diperintahkan segera dibentuk oleh Perpres No. 72 Tahun 2011 tentang Rencana Implementasi Rekomendasi KKP RI & Republik Demokratik Timor Leste sebagai Rekomendasi Jangka Pendek dan Mendesak.
"Tanpa adanya kebaruan cara serta keterdesakan untuk mendorong tanggung jawab negara, rekomendasi tersebut hanya berujung pada bertambahnya utang penuntasan pelanggaran HAM berat yang akan berujung pada dagangan politik pihak-pihak yang mencari kekuasaan belaka," tukasnya. (OL-4)
Greta Thunberg kembali ke Swedia setelah dideportasi dari Israel karena ikut misi kemanusiaan ke Gaza. Ia mengecam Israel atas dugaan kejahatan perang dan genosida.
AMNESTY International merilis laporan tahunan 2024 yang mengungkapkan bahwa praktik otoritarian semakin menjangkiti negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) telah mengeluarkan rekomendasi mengenai dugaan eksploitasi pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia (OCI) yang pernah diterbitkan pada 1 April 1997
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, menanggapi dugaan praktik eksploitasi dan penyiksaan yang dialami sejumlah eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI).
Dukungan Indonesia terhadap Palestina bukan sekadar sikap politik, melainkan panggilan moral dan sejarah bangsa.
PENYESUAIAN/penundaan jadwal pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) dari jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya berpotensi merembet pada pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
KANTOR Kontras di Jalan Kramat II, Kwitang, Jakarta Pusat didatangi tiga orang tidak dikenal pada Minggu (16/3) dini hari, sekitar pukul 00.16 WIB
KETUA Komisi I DPR RI Utut Adianto menyikapi adanya kritik dan aksi protes yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil, khususnya KontraS terhadap revisi UU TNI.
KOORDINATOR Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya Saputra mengaku mendengar Revisi UU TNI akan disahkan sebelum Lebara 2025.
Jika revisi undang-undang (RUU) TNI disahkan, peran militer dalam tata kelola negara dan urusan sipil akan semakin besar.
Pemangkasan anggaran sebaiknya tak dilakukan karena memberikan dampak buruk bagi penuntasan kasus HAM di Indonesia.
Kontras mencatat bahwa Kepolisian masih menempati klasemen teratas sebagai institusi dengan peristiwa penyiksaan terbanyak
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved