Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Dua Hakim Agung Jadi Tersangka, KY Usut Pemberi dan Penerima Suap

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
14/11/2022 13:20
Dua Hakim Agung Jadi Tersangka, KY Usut Pemberi dan Penerima Suap
Komisi Yudisial (KY)(MI/Adam Dwi )

KOMISI Yudisial (KY) mengklaim pihaknya tidak tinggal diam dengan adanya dua hakim agung Mahkamah Agung (MA) jadi tersangka korupsi. Kedua hakim itu Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Keduanya menjadi hakim agung usai melewati seleksi hanya lewat KY.

Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Binziad Kadafi, menerangkan pihaknya akan turut serta mengusut dugaan kasus suap penanganan perkata tersebut. “Pemeriksaan terhadap kasus OTT KPK dan berbagai pengembangannya, sedang dilakukan intens oleh KY,” tegas Binziad, Senin (14/11).

“Pada Minggu lalu, kami lakukan pemeriksaan secara intens kepada mereka yang diduga sebagai perantara atau diduga menerima uang suap yang menjadi target OTT KPK dan pengembangannya,” tambahnya.

Binziad mengklaim seluruh pihak MA yang berkaitan langsung dengan peristiwa tersebut itu sudah diperiksa oleh penyidik KY. Kini, Binziad mengaku pihaknya tengah melakukan cross check mendalam dari kedua belah pihak, baik dari pemberi dan perantara penerima. 

Setelah mendapatkan informasi, Binziad menyebut akan konsolidasikan menjadi bahan pemeriksaan terhadap hakim agung yang sudah dinyatakan tersangka maupun yang masih menjabat. “Kami tidak diam, kami proaktif menjalankan tugas kami,” tandasnya.

Baca juga: KY Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi Hakim Agung

Pengamat Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Hibnu Nugroho, menuturkan harus ada evaluasi atau asesmen integritas berkala terhadap hakim agung. 

“Hakim agung harus diasesmen, asesmen integritas berkala. Saya kira itu yang lebih mengena, karena masuk ke pengadilan itu sudah sangat ketat, sulit untuk masuk,” ungkap Hibnu kepada Media Indonesia, Minggu (12/11). 

Menurutnya, para hakim agung MA harus diberikan tes integritas setiap dua tahun sekali. Hal itu perlu dilakukan agar tidak ada hakim agung nakal yang berkeliaran di lingkungan internal MA. “Kita perlu tahu ini hakim agung masih layak atau tidak, artinya nah ini kalau hasil integritasnya masih kurang berarti perlu ada pembinaan,” tegasnya. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya